Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sakit, Tersangka Zainal Tayeb Tidak Penuhi Panggilan Penyidik

Bali Tribune / Zainal Tayeb saat dirawat karena sakit

balitribune.co.id | Mangupura – Pengusaha ternama di Bali, Zaenal Tayeb (65) tidak memenuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Badung untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam akta authentik. Zainal yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin (19/4) pukul 10.00 Wita namun ia tidak hadir. Meski demikian, dalam waktu dekat penyidik akan mengeluarkan panggilan ke dua. Jika panggilan ke dua selaku tersangka ini juga tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka Zainnal Tayeb akan dijemput paksa sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). "Ya, informasi dari penyidik beliau tidak datang karena sakit sesuai dengan surat sakit yang dikirim. Tetapi penyidik tidak menjelaskan kepada saya, dia sakit apa. Kata penyidik, Pak Zainal masuk RS di Denpasar pukul 12.00 Wita," ungkap Kasubbag Humas Iptu Ketut Gede Oka Bawa, Senin (19/4). 

Dikatakan Oka, apabila pihak yang dipanggil tidak hadir sesuai waktu yang dijadwalkan, maka akan dikeluarkan surat panggilan ke dua. "Ya, beliau kan tidak hadir dengan alasan sakit. Pihak yang dipanggil tidak hadir, maka penyidik akan menerbitkan surat panggilan ke dua. Dan apabila tanpa alasan yang patut dan wajar, pihak yang dipanggil tidak memenuhi sesuai surat panggilan ke dua, maka penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa bagi pihak yang dipanggil tersebut. Kalau tidak hadir dalam panggilan ke dua, tidak ada alasan lagi kita akan panggil paksa," terangnya.

Kuasa hukum Zainal Tayeb, Mila Tayeb Sedana membenarkan bahwa kliennya sedang sakit. Ia pun sudah berkoordinasi dengan penyidik. "Ya, klien saya sakit. Bahkan sakitnya sejak beberapa hari lalu. Terkait ini kita sudah memberitahukan kepada penyidik," katanya.

Untuk diketahui, Zainal Tayeb ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan palsu ke dalam akta authentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjaranya 7 tahun. Ia dilaporkan oleh keponakannya sendiri, Hedar Giacomo Boy Syam terkait penualan tanah 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Dalam laporan Hedar itu bahwa luas tanah dalan sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Namun pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan ini menjelaskan, tanah miliknya seluas 17.302 m2. Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual. "Sebenarnya tanah 137 are itu sudah dibayar dengam cara dicicil sampai lunas. Makanya saya heran kalau dia bilang perselisihan masalah luas tanah. Sebenarnya gampang saja bisa diukur ulang karena tanah itu tidak abrasi dan sudah ada perumahan dan dipagar," terangnya pada Jumat (16/4) lalu. 

Zainal menegaskan memiliki sertifikat induk yang nantinya akan diperlihatkan dalam persidangan. Menurutnya,  Hedar Giacomo Boy Syam melaporkan dua sertifikat induk dan sisanya tanah yang sudah di kavling, bahkan dua sertifikat sudah berdiri  rumah. "Sebenarnya sebelum dikavling sudah diberikan sertifikat asli dan setelah itu digabung dapat sembilan sertifikat atas nama saya semuanya. Itu sudah lama dia bayar dan sudah komplit. Kalaupun ada kesalahan harusnya ngomong sebelum bayar. Atau supaya lebih jelas kalau saya dibilang menipu, mari kita turun ukur ulang supaya lebih jelas. Karena tanah ini tidak abrasi," ujarnya.

wartawan
Bernard MB.
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Keluarga, Satu Sarjana

balitribune.co.id | Satu keluarga, satu sarjana. Itulah slogan yang digaungkan Gubernur Bali, Wayan Koster, lewat program barunya yang digadang-gadang sebagai pemutus rantai kemiskinan. Sebuah mimpi kolektif yang terdengar sederhana sekaligus indah. Setiap keluarga menghadirkan seorang anak berjas toga, tersenyum di panggung wisuda, seakan keberhasilan akademik otomatis mengangkat martabat seluruh rumah tangga.

Baca Selengkapnya icon click

PTK Sigap Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Banjir di Wilayah Bali

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Trans Kontinental (PTK), anak usaha dari PT Pertamina International Shipping (PIS), bergerak cepat menyalurkan bantuan kebutuhan pokok bagi masyarakat terdampak musibah banjir yang melanda beberapa wilayah di Bali. Aksi ini menjadi wujud nyata dari komitmen PTK untuk selalu hadir di tengah masyarakat, memberikan dukungan moral dan material, serta meringankan beban warga yang tengah menghadapi masa sulit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korban Hilang Pascabanjir Belum Ditemukan, Desa Adat Mengwitani Gelar Upacara

balitribune.co.id | Mangupura - Satu keluarga hingga Minggu (14/9), masih dinyatakan hilang pascabanjir bandang melanda Perumahan Permata Residence, Lingkungan Gadon, Kelurahan Mengwitani pada Rabu (10/9).

Tim gabungan terus melakukan pencarian di lokasi, sementara Desa Adat Beringkit menggelar ritual adat untuk mendoakan para korban.

Desa Adat Beringkit menggelar ritual Mecaru Guru Piduka dan Bendu Piduka di lokasi kejadian. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.