Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sambo Efek Menular di Buleleng, Peran Justice Collaborator Jadi Perbincangan Kalangan Kampus

Bali Tribune / Diskusi Hukum dengan tema Peran Justice Collaborator Dalam Mengungkap Kasus-Kasus Tindak Pidana di Indonesia, yang digelar LSM KoMPaK bekerjasama dengan FH Unipas Singaraja.
balitribune.co.id | SingarajaTragedi Irjen (Pol) Ferdy Sambo ternyata efeknya meluas hingga kalangan kampus. Tidak saja kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang menjadi sorotan namun peran Bharada E yang diduga terlibat dalam kasus itu ikut menjadi perbincangan hangat. Nama Bharada E menjadi menarik di kalangan akademisi terutama setelah permohonannya sebagai Justice Collaborator diterima. Peran kunci Bharada E yang menjadi salah satu pelaku dalam kasus tersebut diharap bisa membuka tabir dibalik kasus itu untuk memudahkan aparat penegak hukum mengungkapnya.
 
Fakultas Hukum (FH) Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja berkerja sama dengan LSM KoMPaK (Komunitas Masyarakat Untuk Penegakan Hukum dan Keadilan) menggelar Diskusi Hukum untuk menyambut HUT RI ke -77. Temanya cukup menarik yakni "Peran Justice Collaborator Dalam Mengungkap Kasus-Kasus Tindak Pidana  di Indonesia". Acara diskusi tersebut menghadirkan Dekan FH Unipas Dr. I Nyoman Gede Remaja, S.H., M.H, Ketua LSM KoMPAK I Nyoman Angga Saputra Tusan, SH serta praktisi hukum yang juga Advokat senior I Nyoman Sunarta, S.H. Hadir juga dalam kesempatan itu KBO Satreskrim Polres Buleleng, Ipda Made Anayasa dan sejumlah mahasiswa FH Unipas Singaraja, Undiksha dan STAH M Kuturan, bertempat di Auditorium Unipas.
 
Dr. I Nyoman Gede Remaja, S.H., M.H. saat menjadi Narasumber dalam diskusi hukum di Kampus Unipas tersebut menyampaikan bahwa Justice Collaborator merupakan suatu istilah yang pertama kali dikenal di Amerika Serikat dalam pengungkapan suatu kejahatan yang dilakukan oleh Mafia Kejahatan dengan menggunakan Code of Silence, akhirnya terungkap berkat jasa Justice Collaborator. Istilah ini menjadi tren digunakan di Indonesia dalam kasus-kasus kejahatan tertentu terutama yang terkategori extra ordinary crime. 
 
“Belakangan ini menjadi lebih viral setelah Barada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dan permohonannya diterima. Ia berstatus sebagai pelaku yang bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membuka tabir kejahatan yang bersifat serius, salah satunya kejahatan yang dilakukan secara terorganisir,” kata Dr. I Nyoman Gede Remaja.
 
Menurutnya, peran justice collaborator untuk mengungkap sebuah kasus tindak pidana kejahatan sangat penting. Pasalnya untuk mengungkap kasus kejahatan bersifat serius  semisal extra ordinary crime diantaranya terorisme, narkoba, korupsi, traffiking atau perdagangan orang termasuk diantaranya TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) merupakan kejahatan yang berdampak buruk ditengah masyarakat.
 
“Kejahatan bersifat serius dan terorganisir yang dalam proses pengungkapannya memerlukan perlakuan ekstra maka perlu adanya peran justice collaborator.Tanpa keterlibatan salah satu pelakunya maka aparat penegak hukum polisi maupun jaksa akan kesulitan mengurai sebuah kasus karena terorganisir itu,” imbuhnya.
 
Kata Dr. I Nyoman Gede Remaja seseorang yang mengajukan diri sebagai justice collaborator bukan tanpa sebab. Paling tidak dia mendepatkan keringanan hukuman atas kasus yang tengah ia hadapi. Dan itu, katanya, merupakan hak yang harus diberikan kepada mereka jika seseorang mengajukan diri sebagai justice collaborator.
 
“Jika pelaku kejahatan telah berkomitmen menjadi seorang justice collaborator yang akan membongkar sebuah tindak kejahatan bersama kelompoknya maka negara harus memberikan haknya seperti hak perlindungan fisik dan psikis dari ancaman kelompoknya termasuk kepada keluarganya,” papar Gede Remaja.
 
Menurutnya beberapa pengalaman di banyak negara, peran justice collaborator sangat efektif untuk mengungkap kejahatan-kejahatan serius, yang memberikan dampak yang luar biasa kepada keadilan masyarakat. “Pengaturan Justice Collaborator di Indonesia dapat ditemukan dalam beberapa peraturan, terutama UU mengatur tentang perlindungan saksi dan korban dan juga dalam  SEMA nomor 4 tahun 2011,” ucap Remaja.
 
Sementara narasumber yang juga pembina LSM KoMPaK dan Advokat senior, Nyoman Sunarta menjelaskan, justice Collaborator ini baru tersirat belum tersurat. Dan selama ini masih berlangsung di tingkat pusat. Sedangkan untuk di wilayah hukum Polres Buleleng, sampai saat ini belum ada pelaku tindak pidana yg mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
 
“Ini menjadi catatan bersama. Ya saya rasa ini kekurang pahaman pelaku atau pendamping pelaku kasus pidana. Disini peran advokat yang menjadi pendamping pelaku, meyakinkan pelaku menjadi justice collaborator. Untuk menjadi justice collaborator harus inisiatif pelaku mengajukan ke LPSK, jika LPSK mengabulkan, harus mengungkap siapa pelaku utama. Reward yang diberikan itu bisa pengurangan hukuman minimal,” jelas Sunarta.
 
Sedangkan Ketua LSM KoMPaK, I Nyoman Angga Saputra Tusan mengatakan, diskusi hukum ini dilakukan untuk memberikan pemahaman peran justice collaborator dalam rangka pengungkapan kasus kejahatan yang terkategori exra ordinary crime.
 
“Ambil contoh kasus Bharada E yang menjadi salah satu pelaku dalam kasus tersebut, membuka siapa pelaku utama dan motif dari pembunuhan Brigadir J, sehingga kasus ini terang dan jelas,” tandasnya.
wartawan
CHA
Category

Antara Terik dan Terang: Melindungi Mata dari Sinar Matahari Tropis Bali

balitribune.co.id | Bali dikenal dengan sinar mentarinya yang hangat, langit biru yang cerah, dan pantai yang menggoda siapa pun untuk berlama-lama di luar ruangan. Namun, di balik keindahan itu, tersembunyi ancaman yang sering tak disadari: paparan sinar ultraviolet (UV) yang berlebihan terhadap mata.

Baca Selengkapnya icon click

Jepang Anugerahi Prof. Wirawan The Order of the Rising Sun atas Kontribusi Diplomasi Akademik

balitribune.co.id | Denpasar - Pada tanggal 3 November 2025 Pemerintah Jepang mengumumkan Prof. I Gede Putu Wirawan yang merupakan Guru Besar Universitas Udayana sebagai salah satu penerima Anugerah Bintang Jasa untuk Musim Gugur Tahun 2025 termasuk kepada 104 warga negara asing. Tokoh dari Bali ini  menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Laboratorium Sumber Daya Genetika dan Biologi Molekuler, Universitas Udayana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alasan untuk Melanjutkan Pendidikan di China

bvalitribune.co.id | China merupakan salah satu negara yang melambangkan negara modern dan maju, namun tetap melestarikan adat-istiadat yang tidak pernah dilupakan. Selain menjadi negara yang indah untuk dikunjungi karena budayanya, China juga menjadi negara yang baik untuk melanjutkan pendidikan. Sebab, banyak perguruan tinggi di China yang unggul dalam riset dalam bidang sains dan teknologi. 

Baca Selengkapnya icon click

Dibawah Turah Tut, Golkar Badung Bakal Merapat ke Adicipta

balitribune.co.id | Mangupura - Partai Golkar Badung bakal "banting setir" dibawah kepemimpinan Ketua DPD yang baru, Anak Agung Ketut Agus Nadi Putra. Partai Beringin dibawah komando Turah Tut - sapaan Nadi Putra ini bahkan telah menyatakan kesiapannya untuk mendukung pemerintah Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta (Adicipta) di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara dan IAGI Bali Bahas Solusi Jangka Panjang Penanganan Bencana Banjir di Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus berupaya untuk mencari solusi agar bencana banjir yang melanda seperti terjadi pada 10 September 2025 lalu tidak terulang kembali. Hal tersebut diungkapkan saat Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara menerima Tim Ikatan Ahli Geologi Indonesia Daerah Bali di Kantor Walikota Denpasar, Senin (3/11).

Baca Selengkapnya icon click

Transfer Pusat Menurun, Dewan Desak Eksekutif Optimalkan Pendapatan Retribusi dan PHR

balitribune.co.id | Bangli - Dampak dari transfer dana pusat menurun, kalangan Dewan mendesak  pihak eksekutif mengoptimalkan PAD untuk memperkuat fiskal Pemerintah Daerah.  Adapun dua sumber PAD yang bisa dioptimalisasi  yakni dari retribusi dan Pajak Hotel Restoran (PHR),  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.