Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sambo Efek Menular di Buleleng, Peran Justice Collaborator Jadi Perbincangan Kalangan Kampus

Bali Tribune / Diskusi Hukum dengan tema Peran Justice Collaborator Dalam Mengungkap Kasus-Kasus Tindak Pidana di Indonesia, yang digelar LSM KoMPaK bekerjasama dengan FH Unipas Singaraja.
balitribune.co.id | SingarajaTragedi Irjen (Pol) Ferdy Sambo ternyata efeknya meluas hingga kalangan kampus. Tidak saja kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang menjadi sorotan namun peran Bharada E yang diduga terlibat dalam kasus itu ikut menjadi perbincangan hangat. Nama Bharada E menjadi menarik di kalangan akademisi terutama setelah permohonannya sebagai Justice Collaborator diterima. Peran kunci Bharada E yang menjadi salah satu pelaku dalam kasus tersebut diharap bisa membuka tabir dibalik kasus itu untuk memudahkan aparat penegak hukum mengungkapnya.
 
Fakultas Hukum (FH) Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja berkerja sama dengan LSM KoMPaK (Komunitas Masyarakat Untuk Penegakan Hukum dan Keadilan) menggelar Diskusi Hukum untuk menyambut HUT RI ke -77. Temanya cukup menarik yakni "Peran Justice Collaborator Dalam Mengungkap Kasus-Kasus Tindak Pidana  di Indonesia". Acara diskusi tersebut menghadirkan Dekan FH Unipas Dr. I Nyoman Gede Remaja, S.H., M.H, Ketua LSM KoMPAK I Nyoman Angga Saputra Tusan, SH serta praktisi hukum yang juga Advokat senior I Nyoman Sunarta, S.H. Hadir juga dalam kesempatan itu KBO Satreskrim Polres Buleleng, Ipda Made Anayasa dan sejumlah mahasiswa FH Unipas Singaraja, Undiksha dan STAH M Kuturan, bertempat di Auditorium Unipas.
 
Dr. I Nyoman Gede Remaja, S.H., M.H. saat menjadi Narasumber dalam diskusi hukum di Kampus Unipas tersebut menyampaikan bahwa Justice Collaborator merupakan suatu istilah yang pertama kali dikenal di Amerika Serikat dalam pengungkapan suatu kejahatan yang dilakukan oleh Mafia Kejahatan dengan menggunakan Code of Silence, akhirnya terungkap berkat jasa Justice Collaborator. Istilah ini menjadi tren digunakan di Indonesia dalam kasus-kasus kejahatan tertentu terutama yang terkategori extra ordinary crime. 
 
“Belakangan ini menjadi lebih viral setelah Barada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dan permohonannya diterima. Ia berstatus sebagai pelaku yang bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membuka tabir kejahatan yang bersifat serius, salah satunya kejahatan yang dilakukan secara terorganisir,” kata Dr. I Nyoman Gede Remaja.
 
Menurutnya, peran justice collaborator untuk mengungkap sebuah kasus tindak pidana kejahatan sangat penting. Pasalnya untuk mengungkap kasus kejahatan bersifat serius  semisal extra ordinary crime diantaranya terorisme, narkoba, korupsi, traffiking atau perdagangan orang termasuk diantaranya TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) merupakan kejahatan yang berdampak buruk ditengah masyarakat.
 
“Kejahatan bersifat serius dan terorganisir yang dalam proses pengungkapannya memerlukan perlakuan ekstra maka perlu adanya peran justice collaborator.Tanpa keterlibatan salah satu pelakunya maka aparat penegak hukum polisi maupun jaksa akan kesulitan mengurai sebuah kasus karena terorganisir itu,” imbuhnya.
 
Kata Dr. I Nyoman Gede Remaja seseorang yang mengajukan diri sebagai justice collaborator bukan tanpa sebab. Paling tidak dia mendepatkan keringanan hukuman atas kasus yang tengah ia hadapi. Dan itu, katanya, merupakan hak yang harus diberikan kepada mereka jika seseorang mengajukan diri sebagai justice collaborator.
 
“Jika pelaku kejahatan telah berkomitmen menjadi seorang justice collaborator yang akan membongkar sebuah tindak kejahatan bersama kelompoknya maka negara harus memberikan haknya seperti hak perlindungan fisik dan psikis dari ancaman kelompoknya termasuk kepada keluarganya,” papar Gede Remaja.
 
Menurutnya beberapa pengalaman di banyak negara, peran justice collaborator sangat efektif untuk mengungkap kejahatan-kejahatan serius, yang memberikan dampak yang luar biasa kepada keadilan masyarakat. “Pengaturan Justice Collaborator di Indonesia dapat ditemukan dalam beberapa peraturan, terutama UU mengatur tentang perlindungan saksi dan korban dan juga dalam  SEMA nomor 4 tahun 2011,” ucap Remaja.
 
Sementara narasumber yang juga pembina LSM KoMPaK dan Advokat senior, Nyoman Sunarta menjelaskan, justice Collaborator ini baru tersirat belum tersurat. Dan selama ini masih berlangsung di tingkat pusat. Sedangkan untuk di wilayah hukum Polres Buleleng, sampai saat ini belum ada pelaku tindak pidana yg mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
 
“Ini menjadi catatan bersama. Ya saya rasa ini kekurang pahaman pelaku atau pendamping pelaku kasus pidana. Disini peran advokat yang menjadi pendamping pelaku, meyakinkan pelaku menjadi justice collaborator. Untuk menjadi justice collaborator harus inisiatif pelaku mengajukan ke LPSK, jika LPSK mengabulkan, harus mengungkap siapa pelaku utama. Reward yang diberikan itu bisa pengurangan hukuman minimal,” jelas Sunarta.
 
Sedangkan Ketua LSM KoMPaK, I Nyoman Angga Saputra Tusan mengatakan, diskusi hukum ini dilakukan untuk memberikan pemahaman peran justice collaborator dalam rangka pengungkapan kasus kejahatan yang terkategori exra ordinary crime.
 
“Ambil contoh kasus Bharada E yang menjadi salah satu pelaku dalam kasus tersebut, membuka siapa pelaku utama dan motif dari pembunuhan Brigadir J, sehingga kasus ini terang dan jelas,” tandasnya.
wartawan
CHA
Category

105 UMKM Lokal Raup Untung, Perputaran Ekonomi Buleleng Festival 2026 Tembus Rp3,091 Miliar

balitribune.co.id I Singaraja - Pelaksanaan Buleleng Festival 2026 resmi ditutup Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra didampingi Wakil Bupati Gede Supriatna dari Panggung Utama Kawasan Praja Mandala Singa Ambara Raja, Minggu (23/8/2026). 

Selama lima hari penyelenggaraan, festival ini berhasil mencatatkan perputaran ekonomi sebesar Rp3,091 miliar lebih. Diperkirakan sampai akhir kegiatan, perputaran ekonomi mencapai Rp3.6 miliar lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menolak Bantuan Asing Saat Flores Menangis

balitribune.co.id I Bencana alam selalu menjadi cermin paling jujur untuk melihat kesiapan sebuah negara. Ketika gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang daratan Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Agustus 2026 ini, riak yang muncul bukan sekadar urusan patahan tektonik, melainkan patahan birokrasi yang akut.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Jepang Selidiki Kematian PMI Asal Bangli di Apartemennya

balitribune.co.id | Bangli - Duka mendalam menyelimuti keluarga Putu Ayu Meita Widyastuti (19), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banjar Palaktiying, Desa Landih, Kecamatan Bangli, yang dilaporkan meninggal dunia di Jepang. Hingga kini, pihak kepolisian Jepang masih mendalami dan menyelidiki penyebab pasti kematian korban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komit Bangun Ekosistem Ekonomi, Bupati Adi Arnawa Hadiri HUT BKS-LPD Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa (BKS-LPD) Kabupaten Badung merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-26 di Wantilan Pura Lingga Bhuwana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Sabtu (22/8/2026). Perayaan ini ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.