Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sambut New Normal, Diperinaker Antisipasi “Ledakan” Perselisihan Hubungan Industrial--sub Insentif Pekerja Cair 12 Juni

Bali Tribune/ IB Oka Dirga dan I Made Sumerta
Balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung terus mengupdate jumlah tenaga kerja yang dirumahkan dan kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dijadwalkan pencairan insentif pekerja tahap II cari, Jumat 12 Juni 2020.  
 
Berdasarkan data terbaru pertanggal 7 Juni 2020, dari 4.304 perusahaan di  Gumi Keris sebanyak 544 telah melakukan PHK dan merumahkan karyawannya karena pandemi Covid-19. Rinciannya sebanyak 42.057 orang dirumahkan dan sebanyak 1.551 orang langsung kena PHK.
 
Nah, untuk membantu korban PHK dan dirumahkan ini, Disperinaker Badung telah memberikan bantuan semacam insentif yang besarannya Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan. Saat ini, bantuan tahap pertama sudah cair pada 4 Juni 2020 lalu. Sementara pencairan tahap dua, rencananya akan dilakukan pada Jumat (12/6/2020) mendatang.
 
Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga menyatakan, insentif bagi pekerja PHK dan dirumahkan ini masih terus berproses. Pasalnya, untuk menerima insentif dari Pemkab Badung para pekerja harus memenuhi sejumlah kriteria. Salah satunya yang mutlak harus dipenuhi adalah berstatus dirumahkan atau di PHK dan tidak pernah menerima bantuan apapun selama masa pandemi. Selain itu, pekerja juga harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
 
“Banyak sekali. Dampak Covid-19 sampai per 7 Juni 2020 dari 4.304 perusahaan di Badung ada sebanyak 552 perusahaan yang memPHK dan merumahkan karyawannya. Rinciannya 42.057 orang dirumahkan dan 1551 orang ter-PHK,” ungkap Oka Dirga saat memenuhi undangan rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Badung di Gedung Dewan, Selasa (9/6).
 
Lebih lanjut dikatakan bahwa secara khusus untuk warga yang ber-KTP Badung ada sebanyak 9.552 orang dirumahkan dan 245 orang di PHK. “Untuk penanganan pekerja ini (di PHK dan dirumahkan, red), kami berpedoman pada Undang-undang Ketenagakerjaan dan Surat Edaran dari Kementerian Tenaga Kerja. Dimana kami mengutamakan kesepakatan antar kedua belah pihak, baik pekerja maupun tenaga kerja,” katanya.
 
Yang menarik kata mantan Kabag Umum Setda Badung ini justru selama masa pandemi ini, dengan tingkat PHK dan pekerja yang dirumahkan sangat tinggi justru tidak ada kasus perselisihan antara pekerja dan perusahaan. Padahal, kalau suasana normal cukup banyak perselisihan yang dilaporkan ke Disperinaker. 
 
“Saat Covid-19 ini justru pengaduan jauh berkurang dari sebelum normal. Padahal, banyak terjadi PHK dan dirumahkan,” jelasnya.
 
Pihaknya pun khawatir perselisihan antar pengusaha dan pekerja akan “meledakl” saat new normal. Pihaknya pun mengaku sedang menyiapkan tim untuk melakukan langkah-langkah antisipasi. 
 
“Tentu yang kita takutkan nanti setelah normal ini (banyak kasus perselisihan antara pengusaha dan pekerja, red). Untuk itu kami sudah siapkan langkah-langkah,” kata Oka Dirga.
 
Kemudian khusus untuk pekerja yang diPHK dan dirumahkan, pihaknya mengaku sudah mulai menyalurkan bantuan berupa insentif sebesar Rp 600 ribu per bulan yang diterima selama tiga bulan. 
 
“Untuk pemberian insentif kepada pekerja sektor pariwisata dan sektor lainnya total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 15 miliar lebih. Bantuan Rp 600 ribu per orang,” ujarnya.
 
Untuk mendapatkan bantuan tersebut total ada sebanyak 9.839 orang pendaftar. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan cleansing lebih dari 8 ribuan pendaftar tidak lolos.  Sementara yang lolos dan berhak mendapat bantuan hanya 1.646 orang. 
 Dimana untuk tahap pertama pencairannya sudah dilakukan 4 Juni 2020 dengan jumlah penerima 577 orang. Menurut rencana pencairan tahap kedua akan dilakukan Jumat (12/6) nanti.
 
“Pada 4 Juni 2020 cair  baru 577 penerima. Rencana Jumat kembali dicairkan sepanjang nomor rekening sudah siap,” kata Oka Dirga sembari menyebut banyak yang tidak bisa cair karena nomor rekening sudah kedaluarsa dan yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.
 
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Badung I Made Sumerta berharap Disperinaker terus melakukan upadet data pekerja. Pasalnya, pihaknya mensinyalir masih ada pekerja yang tidak terdata. Selain itu pihaknya juga meminta agar pemberian insentif ini benar-benar transparan.
 
“Kami minta Diperinaker terus mengupdate data. Karena kami yakin data pekerja ini sangat dinamis dan terus bergerak, jangan sampai insentif Rp 600 ribu itu salah sasaran,” pesan politisi PDIP asal Pecatu itu. 
wartawan
I Made Darna
Category

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Bupati Badung Kumpulkan Camat, Lurah/Perbekel, dan Pengelola Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi permasalahan akan ditutupnya TPA Suwung, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pengelola Jasa Pengangkutan Sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa, (10/2). Rakor ini merupakan langkah mitigasi terkait dengan penutupan TPA Suwung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Dividen Bank BPD Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai pemegang saham mayoritas, Pemkab. Badung menerima Dividen dari PT. Bank BPD Bali. Dividen diterima langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang diserahkan secara simbolis oleh Direktur Utama PT. Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma didampingi Kepala Bank BPD Bali Cabang Mangupura Ida Bagus Made Surawan di Puspem Badung, Selasa (10/02).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Prosesi Mapeed di Pura Puseh Gianyar Diiringi Penampilan Barongsai

balitribune.co.id | Gianyar - Prosesi mapeed (iring-ringan geroban) serangkaian odalan di Pura Puseh Desa Adat Gianyar, Selasa (10/2/2026) sangat memikat dan unik. Suguhkan akulturasi tradisi warga Tionghoa setempat ikut mengiringi dengan menampilkan Barongsai Cahaya Dewata dari Pura Sri Sedana/Cong Po Kong Bio.

Baca Selengkapnya icon click

Tinggalkan Insinerator, Bupati Gus Par Geber Pengolahan Sampah Modern Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap teknologi pengolahan sampah berbasis pembakaran (termal). Menteri Lingkungan Hidup RI menegaskan bahwa fasilitas insinerator yang belum memenuhi ketentuan lingkungan belum diperbolehkan beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.