Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sambut New Normal, Diperinaker Antisipasi “Ledakan” Perselisihan Hubungan Industrial--sub Insentif Pekerja Cair 12 Juni

Bali Tribune/ IB Oka Dirga dan I Made Sumerta
Balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung terus mengupdate jumlah tenaga kerja yang dirumahkan dan kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dijadwalkan pencairan insentif pekerja tahap II cari, Jumat 12 Juni 2020.  
 
Berdasarkan data terbaru pertanggal 7 Juni 2020, dari 4.304 perusahaan di  Gumi Keris sebanyak 544 telah melakukan PHK dan merumahkan karyawannya karena pandemi Covid-19. Rinciannya sebanyak 42.057 orang dirumahkan dan sebanyak 1.551 orang langsung kena PHK.
 
Nah, untuk membantu korban PHK dan dirumahkan ini, Disperinaker Badung telah memberikan bantuan semacam insentif yang besarannya Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan. Saat ini, bantuan tahap pertama sudah cair pada 4 Juni 2020 lalu. Sementara pencairan tahap dua, rencananya akan dilakukan pada Jumat (12/6/2020) mendatang.
 
Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga menyatakan, insentif bagi pekerja PHK dan dirumahkan ini masih terus berproses. Pasalnya, untuk menerima insentif dari Pemkab Badung para pekerja harus memenuhi sejumlah kriteria. Salah satunya yang mutlak harus dipenuhi adalah berstatus dirumahkan atau di PHK dan tidak pernah menerima bantuan apapun selama masa pandemi. Selain itu, pekerja juga harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
 
“Banyak sekali. Dampak Covid-19 sampai per 7 Juni 2020 dari 4.304 perusahaan di Badung ada sebanyak 552 perusahaan yang memPHK dan merumahkan karyawannya. Rinciannya 42.057 orang dirumahkan dan 1551 orang ter-PHK,” ungkap Oka Dirga saat memenuhi undangan rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Badung di Gedung Dewan, Selasa (9/6).
 
Lebih lanjut dikatakan bahwa secara khusus untuk warga yang ber-KTP Badung ada sebanyak 9.552 orang dirumahkan dan 245 orang di PHK. “Untuk penanganan pekerja ini (di PHK dan dirumahkan, red), kami berpedoman pada Undang-undang Ketenagakerjaan dan Surat Edaran dari Kementerian Tenaga Kerja. Dimana kami mengutamakan kesepakatan antar kedua belah pihak, baik pekerja maupun tenaga kerja,” katanya.
 
Yang menarik kata mantan Kabag Umum Setda Badung ini justru selama masa pandemi ini, dengan tingkat PHK dan pekerja yang dirumahkan sangat tinggi justru tidak ada kasus perselisihan antara pekerja dan perusahaan. Padahal, kalau suasana normal cukup banyak perselisihan yang dilaporkan ke Disperinaker. 
 
“Saat Covid-19 ini justru pengaduan jauh berkurang dari sebelum normal. Padahal, banyak terjadi PHK dan dirumahkan,” jelasnya.
 
Pihaknya pun khawatir perselisihan antar pengusaha dan pekerja akan “meledakl” saat new normal. Pihaknya pun mengaku sedang menyiapkan tim untuk melakukan langkah-langkah antisipasi. 
 
“Tentu yang kita takutkan nanti setelah normal ini (banyak kasus perselisihan antara pengusaha dan pekerja, red). Untuk itu kami sudah siapkan langkah-langkah,” kata Oka Dirga.
 
Kemudian khusus untuk pekerja yang diPHK dan dirumahkan, pihaknya mengaku sudah mulai menyalurkan bantuan berupa insentif sebesar Rp 600 ribu per bulan yang diterima selama tiga bulan. 
 
“Untuk pemberian insentif kepada pekerja sektor pariwisata dan sektor lainnya total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 15 miliar lebih. Bantuan Rp 600 ribu per orang,” ujarnya.
 
Untuk mendapatkan bantuan tersebut total ada sebanyak 9.839 orang pendaftar. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan cleansing lebih dari 8 ribuan pendaftar tidak lolos.  Sementara yang lolos dan berhak mendapat bantuan hanya 1.646 orang. 
 Dimana untuk tahap pertama pencairannya sudah dilakukan 4 Juni 2020 dengan jumlah penerima 577 orang. Menurut rencana pencairan tahap kedua akan dilakukan Jumat (12/6) nanti.
 
“Pada 4 Juni 2020 cair  baru 577 penerima. Rencana Jumat kembali dicairkan sepanjang nomor rekening sudah siap,” kata Oka Dirga sembari menyebut banyak yang tidak bisa cair karena nomor rekening sudah kedaluarsa dan yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.
 
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Badung I Made Sumerta berharap Disperinaker terus melakukan upadet data pekerja. Pasalnya, pihaknya mensinyalir masih ada pekerja yang tidak terdata. Selain itu pihaknya juga meminta agar pemberian insentif ini benar-benar transparan.
 
“Kami minta Diperinaker terus mengupdate data. Karena kami yakin data pekerja ini sangat dinamis dan terus bergerak, jangan sampai insentif Rp 600 ribu itu salah sasaran,” pesan politisi PDIP asal Pecatu itu. 
wartawan
I Made Darna
Category

Pebalap Binaan Astra Honda Siap Melesat Kencang di Final ATC Sepang

balitribune.co.id | Jakarta – Empat pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) siap menuntaskan perjuangan di putaran terakhir Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) 2025 yang digelar di Sirkuit Sepang, Malaysia, akhir pekan ini (25–26/10). Putaran keenam ini menjadi momentum penting bagi mereka untuk membuktikan potensinya di kancah balap Asia.

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, Pemkab Badung Dukung Pembangunan PSEL Denpasar Raya

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai tindak lanjut penetapan Kabupaten Badung sebagai salah satu dari lima (5) daerah prioritas nasional pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) tahap pertama, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Nasional Pemantapan Pembangunan PSEL, yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, bertempat di Ruang Rapa

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Festival Tring! Pegadaian Bali–Nusra: Urusan Emas Jadi Mudah dan Cepat

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar resmi membuka Festival Tring! di Icon Mall Bali. Acara ini menjadi momentum literasi keuangan sekaligus aktivasi layanan digital melalui Aplikasi Tring!, yang memudahkan masyarakat untuk menabung, mencicil, hingga berinvestasi emas lewat fitur Tabungan Emas, Cicil Emas, dan Deposito Emas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus TRAP Sidak Pabrik Semen dan Perumahan yang Serobot Kawasan Tahura Ngurah Rai

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali turun ke lapangan menertibkan pelanggaran tata ruang yang semakin marak. Kali ini, Kamis (23/10), dua titik jadi sorotan: sebuah pabrik semen di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar, dan kompleks perumahan di Jimbaran, Badung, yang sama-sama berdiri di atas lahan konservasi.

Baca Selengkapnya icon click

Kiprah Kasatpol PP Bali Dewa Dharmadi Dapat Pengakuan Akademik Universitas Brawijaya

balitribune.co.id | Malang - Kiprah Kasat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, kian berkibar di tingkat nasional. Setelah dikenal tegas dalam menegakkan aturan, termasuk menertibkan 48 akomodasi wisata ilegal di kawasan Pantai Bingin, Badung, kali ini ia mendapat kehormatan menjadi dosen tamu di Universitas Brawijaya (UB) Malang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.