Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sandos Disebut Terima Uang

Bali Tribune/PERDANA - Terdakwa AA Ngurah Alit tampil mengenakan busana adat Bali dalam sidang perdana di PN Denpasar, Senin (17/6).
balitribune.co.id | Denpasar  - Nama Putu Pasek Sandos Prawirottama, anak mantan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika, muncul dalam sidang perdana kasus penipuan dan pengelapan perizinan perluasan Pelabuhan Benoa. Nama Sandos disebut jaksa ikut menerima uang dalam kasus yang menjerat AA Ngurah Alit Wiraputra (52), mantan Ketua Kadin Bali. 
 
Sandos Prawirottama yang merupakan anak I Made Mangku Pastika, Gubernur Bali dua priode tahun 2008-2013 dan 2013-2018, ikut menerima aliran dana dari AA Ngurah Alit sebesar Rp 8.300.000.000. Selain Sandos, dana Rp 16,1 miliar yang dikucurkan Sutrisno Lukita Disatro untuk memuluskan perizinan perluasan Pelabuhan Benoa juga dinikmati terdakwa AA Ngurah Alit, Candra Wijaya dan I Made Jayantara. 
 
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) itu berlangsung di ruang sidang Candra PN Denpasar, Senin (17/6), dengan majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman Adnyana Dewi. Saat itu, Alit tampak berbeda dengan para terdakwa lainnya yang juga menunggu giliran untuk disidang. Alit tampil mengenakan busana adat Bali yang didominasi warna putih. 
 
Dalam sidang yang dihadiri belasan pengunjung, JPU I Gede Raka menjerat Alit dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, JPU menjerat Alit dengan Pasal 378 KUHP. 
 
"Terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan mempergunakan nama palsu atau sifat palsu, dengan mempergunakan tipu muslihat atau mempergunakan susunan kata-kata bohong, mengerakkan saksi korban Sutrisno Lukita Disatro, untuk diri sendiri atau atas nama PT Bangun Segita Mas menyerahkan uang sebesar Rp 16 miliar rupiah," beber Jaksa Raka. 
 
Jaksa Raka menuturkan, berawal pada tahun 2011, ketika Sutrisno bersama rekannya yang bernama Abdul Satar datang ke Bali untuk berinvestasi di proyek dermaga baru di kawasan Pelabuhan Benoa. Rencananya proyek perluasan pelabuhan itu akan dijadikan tempat bersandarnya kapal-kapal pesiar.
 
Lalu, Sutrisno menyuruh Candra Wijaya untuk mencari orang yang bisa mengurus proses pengajuan perizinan proyek tersebut. Candra kemudian menghubungi Made Jayantara, lalu Jayantara menghubungi terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin Bali.
 
Singkat cerita, terdakwa pun menyanggupi permintaan dari Sutrino untuk dipertemukan dengan Gubenur Bali, Mangku Pastika. Setelah itu Jayantara memperkenalkan Alit kepada Candra Wijaya. 
 
"Pada tanggal 23 November 2011, bertempat di kantor HIPMI Sanur, Jayantara mempertemukan Candra dengan terdakwa dan Putu Pasek Sandos Prawirottama, untuk membagi peran dan tugas dari Jayantara," beber Jaksa Raka.
 
Menariknya lagi, dalam pertemuan dengan Sutrisno dalam rangka membahas kesepakatan pengurusan izin proyek tersebut, terdakwa mengaku sebagai anak angkat dari Mangku Pastika.
 
Saat itu Sutrisno bertanya: "Pak Alit, saya investasi di Teluk Benoa sebesar Rp 3 triliun, apakah Pak Alit bisa mempertemukan saya dengan Gubernur Bali?" 
 
Dijawab oleh terdakwa: "Iya Pak Tris, saya bisa mempertemukam Bapak dengan Gubenur Bali karena saya anak angkat Gubenur Bali," kata Jaksa Raka, meniru percakapaan Sutrisno dan terdakwa.
 
Tergiur dengan janji-janji terdakwa, Sutrisno pun memberikan uang kepada terdakwa secara bertahap mulai dari 23 Februari hingga 1 Agustus 2012 yang totalnya mencapai Rp 16 miliar. Namun sampai akhirnya, janji dari terdakwa itu tak pernah terlaksana.
 
Selain itu, Jaksa Raka juga menjerat terdakwa dengan Pasal 372 KUHP. Dalam dakwaan kedua inilah, nama Sandos disebut sebagai salah satu penerima aliran dana Rp 16 miliar dari terdakwa. Dengan rincian, terdakwa sendiri sebesar Rp 2 miliar, Sandos mendapat Rp 7,5 miliar dan USD $80.000 apabila ditotal Rp 8,3 Miliar. Sedangkan Candra Wijaya menerima sebesar Rp 4,6 miliar dan I Made Jayantara sebesar Rp 1,1 miliar.
 
Menyikapi dakwaan itu, Alir bersama penasihat hukumnya merasa keberatan sehingga berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya, Senin (24/6). uni
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Buleleng Ramp Check Bus Mudik Lebaran

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mulai melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap kendaraan angkutan umum yang akan digunakan selama masa mudik Lebaran 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan penumpang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Payas Dirga dan Tenun Loloan Resmi Ditetapkan Sebagai WBTB Nasional

balitribune.co.id I Negara -  Kabupaten Jembrana yang terletak di ujung barat pulau dewata memiliki beragam kekayaan budaya autentik. Bahkan kini kekayaan budaya Kabupaten Jembrana kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Dua karya budaya khas mumi makepung, yakni busana pengantin Payas Dirga dan Kain Tenun Loloan, resmi ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

 

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijiriah/2026 Bupati dan Wabup Badung Serahkan Bantuan Rp 2 Juta/KK untuk Umat Islam

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyerahkan Bantuan Sosial berupa uang Rp. 2 juta per KK menjelang Hari Raya Keagamaan Idul Fitri. Penyerahan secara simbolis kepada masyarakat di Kabupaten Badung yang beragama Islam, bertempat di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.