Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sandos Disebut Terima Uang

Bali Tribune/PERDANA - Terdakwa AA Ngurah Alit tampil mengenakan busana adat Bali dalam sidang perdana di PN Denpasar, Senin (17/6).
balitribune.co.id | Denpasar  - Nama Putu Pasek Sandos Prawirottama, anak mantan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika, muncul dalam sidang perdana kasus penipuan dan pengelapan perizinan perluasan Pelabuhan Benoa. Nama Sandos disebut jaksa ikut menerima uang dalam kasus yang menjerat AA Ngurah Alit Wiraputra (52), mantan Ketua Kadin Bali. 
 
Sandos Prawirottama yang merupakan anak I Made Mangku Pastika, Gubernur Bali dua priode tahun 2008-2013 dan 2013-2018, ikut menerima aliran dana dari AA Ngurah Alit sebesar Rp 8.300.000.000. Selain Sandos, dana Rp 16,1 miliar yang dikucurkan Sutrisno Lukita Disatro untuk memuluskan perizinan perluasan Pelabuhan Benoa juga dinikmati terdakwa AA Ngurah Alit, Candra Wijaya dan I Made Jayantara. 
 
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) itu berlangsung di ruang sidang Candra PN Denpasar, Senin (17/6), dengan majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman Adnyana Dewi. Saat itu, Alit tampak berbeda dengan para terdakwa lainnya yang juga menunggu giliran untuk disidang. Alit tampil mengenakan busana adat Bali yang didominasi warna putih. 
 
Dalam sidang yang dihadiri belasan pengunjung, JPU I Gede Raka menjerat Alit dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, JPU menjerat Alit dengan Pasal 378 KUHP. 
 
"Terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan mempergunakan nama palsu atau sifat palsu, dengan mempergunakan tipu muslihat atau mempergunakan susunan kata-kata bohong, mengerakkan saksi korban Sutrisno Lukita Disatro, untuk diri sendiri atau atas nama PT Bangun Segita Mas menyerahkan uang sebesar Rp 16 miliar rupiah," beber Jaksa Raka. 
 
Jaksa Raka menuturkan, berawal pada tahun 2011, ketika Sutrisno bersama rekannya yang bernama Abdul Satar datang ke Bali untuk berinvestasi di proyek dermaga baru di kawasan Pelabuhan Benoa. Rencananya proyek perluasan pelabuhan itu akan dijadikan tempat bersandarnya kapal-kapal pesiar.
 
Lalu, Sutrisno menyuruh Candra Wijaya untuk mencari orang yang bisa mengurus proses pengajuan perizinan proyek tersebut. Candra kemudian menghubungi Made Jayantara, lalu Jayantara menghubungi terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin Bali.
 
Singkat cerita, terdakwa pun menyanggupi permintaan dari Sutrino untuk dipertemukan dengan Gubenur Bali, Mangku Pastika. Setelah itu Jayantara memperkenalkan Alit kepada Candra Wijaya. 
 
"Pada tanggal 23 November 2011, bertempat di kantor HIPMI Sanur, Jayantara mempertemukan Candra dengan terdakwa dan Putu Pasek Sandos Prawirottama, untuk membagi peran dan tugas dari Jayantara," beber Jaksa Raka.
 
Menariknya lagi, dalam pertemuan dengan Sutrisno dalam rangka membahas kesepakatan pengurusan izin proyek tersebut, terdakwa mengaku sebagai anak angkat dari Mangku Pastika.
 
Saat itu Sutrisno bertanya: "Pak Alit, saya investasi di Teluk Benoa sebesar Rp 3 triliun, apakah Pak Alit bisa mempertemukan saya dengan Gubernur Bali?" 
 
Dijawab oleh terdakwa: "Iya Pak Tris, saya bisa mempertemukam Bapak dengan Gubenur Bali karena saya anak angkat Gubenur Bali," kata Jaksa Raka, meniru percakapaan Sutrisno dan terdakwa.
 
Tergiur dengan janji-janji terdakwa, Sutrisno pun memberikan uang kepada terdakwa secara bertahap mulai dari 23 Februari hingga 1 Agustus 2012 yang totalnya mencapai Rp 16 miliar. Namun sampai akhirnya, janji dari terdakwa itu tak pernah terlaksana.
 
Selain itu, Jaksa Raka juga menjerat terdakwa dengan Pasal 372 KUHP. Dalam dakwaan kedua inilah, nama Sandos disebut sebagai salah satu penerima aliran dana Rp 16 miliar dari terdakwa. Dengan rincian, terdakwa sendiri sebesar Rp 2 miliar, Sandos mendapat Rp 7,5 miliar dan USD $80.000 apabila ditotal Rp 8,3 Miliar. Sedangkan Candra Wijaya menerima sebesar Rp 4,6 miliar dan I Made Jayantara sebesar Rp 1,1 miliar.
 
Menyikapi dakwaan itu, Alir bersama penasihat hukumnya merasa keberatan sehingga berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya, Senin (24/6). uni
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click

Sidak Tiga Titik Strategis di Denpasar, Satgas Pangan Polda Bali Pastikan Harga Aman

balitribune.co.id I Denpasar - Komitmen menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok terus diperkuat oleh Satgas Pangan Siber Polda Bali bersama instansi pemerintah terkait. Melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan, Kamis (26/02/2026) tim gabungan memastikan harga pangan di Bali tetap terkendali dan sesuai dengan ketentuan pemerintah. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.