Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sat Narkoba Polres Karangasem Ringkus Empat Pengedar Narkoba

TINGKAT DESA – Empat pengedar narkoba jenis sabu tingkat desa yang berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Karangasem.

BALI TRIBUNE - Setelah melakukan penyelidikan, Sat Narkoba Polres Karangasem akhirnya berhasil menangkap  dan mengamankan empat orang tersangka pengedar narkoba, yang sering menjual narkoba di desa-desa. Empat tersangka yang ditangkap polisi masing-masing MS alias Dek Wit (36), PA Alias Bintit (36), dan KW alias Mangku alias Bracuk (38) yang ketiganya merupakan warga Banjar Dinas Segah, Desa Nongan, Kecamatan Rendang, Karangasem, serta S alias Di (28) warga asal Lombok yang tinggal di Banjar Dinas Dukuh, Desa Tangkas, Kecamatan/Kabupaten Klungkung. KBO Sat Narkoba Polres Karangasem, Ipda. M Supriyanto didampingi Kasubag Humas Polres Karangasem AKP Herson Juanda, kepada wartawan Selasa (18/9) menyebutkan jika keempat tersangka tersebut merupakan target operasi (TO) Sat Narkoba sejak lama. Penangkapan tersangka sendiri, kata dia, berawal dari laporan masyarakat dimana ada informasi jika di Desa Nongan ada peredaran gelap narkoba. Berbekal informasi itu, sejumlah anggota Sat Narkoba kemudian melakukan penyamaran guna menyelidiki dan mengungkap kasusnya. Butuh waktu cuku lama, sebelum kemudian polisi melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap para tersangka pengedar lintas desa ini. Tersangka MS alias Dek Wit yang pertama ditangkap dan diamankan polisi di halaman rumahnya di Desa Nongan. Tersangka yang tidak sempat melarikan diri tersebut langsung digeledah. Hasilnya polisi menemukan barang bukti satu paket barang yang diduga sabu yang disimpan di saku pakaian tersangka. Tidak sampai di situ, polisi kembali melakukan penggeledahan di sekitar rumah tersangka dan ditemukan barang bukti lainnya yang diakui jika itu adalah milik tersangka Dek Wit.  Dari penangkapan Dek Wit yang merupakan bandar narkoba lintas desa ini, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya tiga tersangka lainnya masing-masing Bintit, Di, dan Mangku Bracuk ditangkap dan diamankan polisi. Dari penggeledahan ketiga tersangka tersebut polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti untuk diproses lebih lanjut. “Selain dijual, narkoba itu juga dipakai sendiri oleh para tersangka. Ini terbukti dari hasil tes urine yang kami lakukan terhadap keempat tersangka hasilnya positif,” tegas M Supriyanto. Barang bukti yang diamankan di antaranya, satu buah paket klip plastik bening di dalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 0,38 gram dan berat bersih (netto) 0,08 gram, satu buah korek api gas, satu buah alat hisap (bong) dari botol minuman YOU C 1000, dua buah pipet warna hijau yang sudah dimodifikasi, pipa kaca dan sejumlah HP berikut uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba. Para tersangka ini pun terancam hukuman berat karena sebagai pengedar, dimana tersangka dijerat dengan UU narkotika.

wartawan
redaksi
Category

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi Desa dan Kelurahan Percepat Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat memimpin rapat bersama para perbekel dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Graha Sewakadarma (GSD) Kota Denpasar, Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.