Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satgas Pemecutan Sosialisasi Pencegahan Covid-19 Lewat Bondres

Bali Tribune / BONDRES - Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Kelurahan Pemecutan menggelar sosialisasi pencegahan Covid-19 dengan menggunakan hiburan bondres, Selasa (2/6).
balitribune.co.id | DenpasarCara unik dilakukan Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Kelurahan Pemecutan saat menggelar sosialisasi pencegahan Covid-19  di seputaran Pasar Pemedilan, Kelurahan Pemecutan.
Sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pencegahan Covid-19 utamanya bagi masyarakat, Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Kelurahan Pemecutan menggelar sosialisasi pencegahan Covid-19 dengan menggunakan hiburan bondres, Selasa (2/6).
 
Lurah Pemecutan, IB. Agung Upawana Manuaba menjelaskan, beberapa upaya telah dilakukan Satgas Gotong Royong Penangan Covid-19 Keluarahan Pemecutan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai himbauan dari pemerintah. “Ke pasar kita fokuskan untuk sosialisasi, ini bentuk kerjasama kami dengan beberapa pihak di dalam sosialisasi penerapan protokol kesehatan ,”paparnya.
 
Sebagai upaya inovasi, Satgas Gotong Royong Penangan Covid-19 Kelurahan Pemecutan juga  melaksanakan sosialisasi terkait Pencegahan Penularan Covid-19 memalui media hiburan bebondresan untuk lebih meningkatkan pemahaman masyarakat, terutama bagi para pengunjung serta para pedagang di Pasar Pemedilan. ”Kami langsung turun ke pasar, bagaimana pengunjung itu menerima apa yang kita sampaikan. Kita pakai bondres sehingga masyarakat bisa lebih paham dengan himbauan yang kita berikan,”ungkapnya.
 
Lebih lanjut Gus Upawana menghimbau masyarakat agar tetap melaksanakan anjuran pemerintah terkait protap pencegahan Covid-19 . “Ini merupakan langkah untuk menghadapi new normal life, kami tetap mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan protap pencegahan covid-19,”jelasnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.