Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Denpasar Segel 37 Are Lahan Kontrakan, Masuk Jalur Hijau

PP Line
Bali Tribune / SEGEL - Satpol PP Denpasar pasang Pol PP Line di lokasi pematangan lahan di kawasan pangan Renon, Rabu (24/9)

balitribune.co.id | Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bertindak tegas menyegel lahan seluas kurang lebih 37 are di Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar Selatan, Rabu (24/9). Lahan tersebut diketahui tengah dibangun untuk rumah kontrakan, padahal kawasan itu masuk dalam zonasi ruang terbuka hijau (RTH) sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Denpasar.

Penyegelan dilakukan dengan memasang garis “Pol PP Line” di pintu masuk lokasi. Langkah ini dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, bersama tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Bali, Babinsa Kelurahan Renon, serta sejumlah OPD terkait.

“Kalau dilihat dari RTRW dan RDTR, itu jelas kawasan ruang terbuka hijau. Sebelumnya sudah diberikan SP3 oleh Dinas PUPR, mulai dari peringatan satu, dua, dan tiga. Karena tidak diindahkan, akhirnya dibawa ke kita untuk eksekusi,” kata Bawa Nendra.

Pantauan di lapangan memperlihatkan kontras mencolok: bangunan kontrakan hampir rampung berdiri di jalur hijau, sementara di seberangnya masih terbentang persawahan yang baru ditanami.

Menurut Satpol PP, lahan tersebut atas nama Suryadi yang disebut menyewa dan kemudian membangun rumah kontrakan untuk disewakan kembali. Namun hingga kini, kepada siapa rumah-rumah itu ditawarkan masih belum jelas.

Yang lebih fatal, lanjut Bawa Nendra, seluruh bangunan di atas lahan itu tidak memiliki izin. “Tidak ada izinnya, karena memang peruntukannya ruang terbuka hijau,” tegasnya.

Penyegelan akan berlaku tanpa batas waktu, kecuali ada perubahan Perda terkait tata ruang di Denpasar. “Kami hanya mengeksekusi setelah ada SK Wali Kota. Petanya ada di PUPR. Kalau ada perubahan RTRW atau RDTR, itu kewenangan instansi teknis,” jelasnya.

Satpol PP juga mengakui terdapat sejumlah bangunan lain di kawasan tersebut yang perlu dievaluasi. “Ada yang lama berdiri, ada yang baru. Semuanya akan kita kaji bersama OPD lain,” ujarnya.

Diketahui, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara telah mengeluarkan Keputusan Nomor 100.3.3.3/1655/HK/2025 tertanggal 19 September 2025 tentang penutupan kegiatan pematangan lahan di Jalan Tukad Balian. Aturan ini resmi berlaku mulai 24 September 2025.

Keputusan tersebut menegaskan pelanggaran pemanfaatan ruang berupa pendirian rumah kontrakan di zonasi kawasan tanaman pangan. Pemkot sebelumnya sudah melayangkan teguran berulang, baik dari Dinas PUPR (16 Juli 2025) maupun Satpol PP (8 dan 12 September 2025). Karena tak digubris, penyegelan pun dilakukan.

Lahan milik Suryadi itu dinyatakan melanggar Pasal 72 ayat (2) huruf d angka 3 Perda Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2021 tentang RTRW, sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa penutupan.

Sayangnya, hingga penyegelan berlangsung, Suryadi maupun perwakilannya tidak hadir di lokasi untuk memberikan keterangan.

wartawan
ARW
Category

Temu Wirasa PRABU Catur Muka Dorong Sinergi Pembangunan Denpasar–Buleleng

balitribune.co.id | Denpasar - Paiketan Rantauan Buleleng (PRABU) Catur Muka menggelar kegiatan temu wirasa yang berlangsung di Nexx Cafe, Kota Denpasar, pada Minggu (4/1). Kegiatan ini menjadi ruang silaturahmi bagi semeton Buleleng yang kini bermukim dan beraktivitas di Denpasar, sekaligus menjadi ajang dialog lintas sektor untuk memperkuat kontribusi masyarakat perantauan terhadap pembangunan daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Bank BPD Bali Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Digital, dari Undian Palsu hingga Video AI

balitribune.co.id | Denpasar - Maraknya kejahatan siber dengan berbagai modus kian meresahkan masyarakat. Bank BPD Bali pun angkat suara dengan mengimbau nasabah dan masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap beragam bentuk penipuan digital yang belakangan sering mengatasnamakan Bank BPD Bali maupun lembaga resmi lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelaporan SPT Awal Tahun Melejit, Coretax DJP Mulai Diminati Wajib Pajak

balitribune.co.id | Jakarta - Baru memasuki tiga hari pertama tahun 2026, tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menunjukkan lonjakan tajam. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga Jumat (3/1) pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Perdagangan Bursa 2026, Pasar Modal Diarahkan Perkuat Integritas hingga Ekonomi Hijau

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka tahun perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) 2026 dengan menegaskan arah kebijakan pasar modal yang semakin strategis. Fokus utama diarahkan pada penguatan integritas pasar, pendalaman likuiditas, perluasan basis investor institusi, hingga percepatan pembangunan ekosistem ekonomi hijau melalui bursa karbon.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Tahun Pantau Proyek di Kerobokan, WNA Malaysia Diduga Bekerja Tanpa Izin Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung ternyata menggunakan visa C18.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.