Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

SatPol PP Denpasar Tipiringkan 29 Pelanggar Perda

pelanggaran
Tipiring - Pelaksanaan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Camat Denpasar Utara, Senin (9/4).

BALI TRIBUNE - Pemkot Denpasar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar kembali menggelar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar Perda di Kota Denpasar.  Kegiatan di Kantor Camat Denpasar Utara, Senin (9/4). Sidang Tipiring yang digelar dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah  (Perda) sebagai upaya menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat ini menjatuhkan sanksi bagi 29 pelanggar Perda di Kota Denpasar. Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai usai pelaksanaan Tipiring mengatakan bahwa adapun Sidang Tipiring kali ini merupakan bentuk penegakan bagi pelanggar Perda No. 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum  dan perda No 2 tahun 2015 tentang pedagang kaki lima serta perda No 7 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok.  "Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar Perda, maka harus dilakukan Sidang Tipiring agar tidak mengulangi lagi perbuatanya," ungkap Sayoga. Lebih lanjut Sayoga mengatakan, kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi  Perda, sehingga masyarakat ikut peduli dan ikut bertanggungjawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar.  Khususnya dalam menciptakan suasan yang aman, nyaman dan tertib menuju masyarakat Denpasar yang bahagia.  "Tidak hanya itu Sidang Tipiring ini bukan semata-mata mencari kesalahan dan bukan untuk menghukum masyarakat. Tetapi  mengajak masyarakat untuk menegakkan aturan karena ini merupakan salah satu bagian dari revolusi mental," pungkasnya. Adapun Sidang Tipiring yang dipimpin oleh Hakim PN Denpasar IGN Putra Atmaja didampingi Panitera I Putu Darmana dan Jaksa Yudhi Purwanta menjatuhkan hukuman denda kepada 29 orang pelanggar yang terdiri atas 23 orang pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR), 5 orang pelanggar Administrasi Kependudukan, dan 1 orang pelanggaran Pedagang Kaki lima.  Keseluruhan pelanggar tersebut diganjar denda bervariasi sesuai dengan jenis pelanggaran yakni mulai dari kisaran Rp. 100 ribu hingga Rp. 300 ribu dengan tambahan biaya perkara sebesar Rp. 2 ribu rupiah.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Lestari For Kids, Komitmen Sosial BPR Lestari Bali Menutup Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Menutup akhir tahun 2025, komitmen sosial BPR Lestari Bali kembali diwujudkan melalui program "Lestari For Kids". Lembaga keuangan ini menyalurkan lebih dari 3 ton beras kepada 36 panti asuhan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Tragedi di Tukad Unda, Niat Menolong Remaja Tenggelam, Seorang Pria Turut Menjadi Korban

balitribune.co.id | Semarapura - Peristiwa tragis terjadi di pusaran aliran air bendungan Sungai (Tukad) Yeh Unda, Desa Paksebali, Klungkung, pada Minggu (21/12). Dua orang dilaporkan tewas setelah terseret arus dan tenggelam di lokasi tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bantu Ringankan Beban Korban Bencana Sumatra, Suzuki Salurkan Donasi Rp300 Juta

balitribune.co.id | Jakarta - Bencana Alam banjir dan tanah longsor yang Provinsi Aceh, Sumatera Utara hingga Sumatera Barat menimbulkan kebutuhan esensial untuk pertahanan hidup sehari-hari. PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mendonasikan bantuan dalam bentuk dana finansial melalui Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) . 

Baca Selengkapnya icon click

Giat Perempuan Astra di Hari Ibu, Dukung Pemberdayaan Perempuan Pesisir di Muara Angke

balitribune.co.id | Jakarta - Perempuan Astra turut berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan Bakti Sosial Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-97 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kementerian PPPA RI) Perempuan Astra menyalurkan bantuan berupa ratusan paket sembako bagi masyarakat pesisir Muara Angke.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lonjakan Wisatawan Nataru, ITDC  Siapkan Manajemen Risiko

balitribune.co.id | Mangupura - Menyambut lonjakan wisatawan pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, InJourney bersama InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) memastikan kesiapan menyeluruh melalui penguatan manajemen risiko dan kesiapan operasional serta pelayanan prima di tiga kawasan pariwisata yang dikelola, yakni The Nusa Dua, The Mandalika, dan The Golo Mori.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.