Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Jaring 85 Duktang

Bali Tribune/ RAZIA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung menggelar Razia penduduk pendatang, Selasa (6/4/2021).
balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung berhasil menjaring 85 orang penduduk pendatang karena tidak mengantongi identitas dalam sebuah sidak kependudukan yang digelar, Selasa (6/4/2021). Sidak dimulai pukul 7.00 Wita dan dilakukan serentak di 6 kecamatan. 
 
Penduduk pendatang yang paling banyak kena sidak adalah yang tinggal di Kelurahan Legian, Kuta. Adapun rincian pendatang yang berhasil digaruk aparat penegak Perda Badung meliputi di Kelurahan Legian berjumlah 62 orang. Sementara itu, giat di Desa Sibang Kaja mencatat sebanyak 17 orang belum memiliki Kipem dan 1 orang tidak memiliki KTP.
 
Kemudian sebanyak 4 penduduk pendatang di Desa Darmasaba dan 1 orng di Desa Mengwi belum memiliki KTP. Sementara itu, Desa Dalung dan Ungasan tidak ditemukan pelanggaran penduduk pendatang. 
 
Rata-rata penduduk pendatang itu berasal dari luar Bali, ada yang dari Jawa dan Nusa Tenggara Timur.
 
Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melakukan sidak penduduk pendatang dan berhasil menjaring puluhan pendatang melanggar administrasi kependudukan.
 
"Iya, ada sebanyak 85 orang terjaring dalam sidak penduduk pendatang yang dilaksanakan secara bersamaan di 6 kecamatan," ujarnya.
 
Suryanegara menyatakan sidak tersebut dimulai dari pukul 07.00 Wita. "Paling banyak kita temukan di Legian. Mereka sudah kita data," tegasnya.
 
Sidak sendiri melibatkan sejumlah unsur. Mulai dari Satpol PP Provinsi, kecamatan hingga Linmas dan Pecalang yang ada di masing-masing wilayah kelurahan/desa.
 
"Dari 85 orang penduduk pendatang yang terjaring tersebut kebanyakan tidak memiliki KTP dan belum melapor ke desa /kelurahan," jelasnya.
 
Suryanegara menambahkan, sidak penduduk pendatang ini akan terus dilanjutkan sampai mencakup seluruh wilayah Badung. pihaknya pun akan terus bekerja sama dengan desa/kelurahan di Gumi Keris. 
 
“Kegiatan ini adalah dalam rangka antisipasi kerawanan sosial, artinya gangguan keamanan kami antisipasi dalam menjelang hari Raya Galungan dan Kuningan serta menjelang ibadah puasa. Ke depannya kami akan terus melakukan giat ini, tentunya kami akan mempersiapkan kerjasama kembali ke desa/kelurahan, yang mana yang siap langsung kami berbegrak,” pungkasnya.  
wartawan
I Made Darna
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.