Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Larang Petasan dan Kembang Api Ukuran Jumbo

petasan
Larangan untuk petasan dan kembang api jumbo untuk malam tahun baru 2018.

BALI TRIBUNE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melarang penggunaan petasan dan kembang api berukuran jumbo selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Instansi ini bahkan mengaku akan menindak tegas apabila ada pedagang yang memperjualbelikan petasan dan kembang api lebih dari 2 inchi.

“Petasan dan kembang api yang ditoleransi maksimal berukuran 2 inchi,” ujar Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara, Kamis (21/12).

Ia mengatakan akan bersinergi dengan kepolisian akan bersinergi untuk melakukan penertiban. “Kalau ada petasan ukuran besar beredar kami akan tertibkan,” tegasnya.

Lebih lanjut Suryanegara menyatakan sinergi pengamanan dan penertiban jelang Natal dan Tahun Baru ini sudah berdasarkan hasil rapat bersama Polres Badung dan Polresta Denpasar. “Polsek-polsek diminta untuk begerak melakukan penertiban, dan satpol PP terlibat di dalamnya,” jelas Suryanegara.

Penertiban sendiri, kata dia sudah mulai dilakukan sejak malam kemarin dengan  menyasar wilayah Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan. Pelarangan penggunaan petasan dan kembang api ukuran lebih dari 2 Inci, karena dianggap membahayakan. “Untuk yang di atas 2 inchi hanya boleh dibeli atu digunakan dengan izin khusus, karena tidak boleh beredar secara umum. Karena khawatir disalahgunakan,” tegasnya.

Selain itu penggunaan petasan dan kembang api di atas 2 inchi juga terbatas oleh usia dan pegelaran atau event tertentu yang telah mengantongi izin.

Jika dilapangan ditemukan ada penggunaan atau jual beli petasan yang berukuran lebih dari 2 Inchi, tim gabungan akan mengambil tindakan tegas dan meberikan sanksi. “Ada sanksi kalau berani melanggar ini,” pungkasnya.

wartawan
I Made Darna
Category

Belasan Usaha Wisata Bahari dan Tirta di Bali Kantongi Sertifikat dari LSU

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya menyerahkan sertifikat usaha bidang pariwisata kepada pelaku usaha wisata tirta atau bahari yang tergabung di asosiasi Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta (Gahawisri) Bali yang berlangsung di Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Jumat (12/12).

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Tinjau Perumahan Buana Permai Pascabanjir, Uraikan Langkah Prioritas Tangani Kejadian

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, pada Minggu (14/12) siang turun langsung meninjau kondisi wilayah Perumahan Buana Permai, Kelurahan Padangsambian yang sempat terdampak banjir pada Minggu 14 Desember dini hari, setelah sebelumnya wilayah tersebut diguyur hujan dengan intensitas lumayan tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jasad WNA Tersangkut di Gorong-gorong Tibubeneng, Diduga Terseret Banjir

balitribune.co.id | Mangupura - Warga Jalan Krisnantara, Desa Tibubeneng, Badung, dihebohkan penemuan jenasah tersangkut di gorong-gorong, Minggu (14/12) pagi. Diduga korban yang merupakan seorang warga negara asing (WNA) ini terseret banjir dan nyangkut digorong-gorong yang sempit.

Warga yang melihat keberadaan jenazah dalam gorong-gorong langsung melaporkan kejadian ini ke Tim SAR dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Legian-Kuta Terendam Banjir, Evakuasi Warga dan Turis dengan Perahu Karet

balitribune.co.id | Mangupura - Banjir kembali mengepung sejumlah titik di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Banjir yang dipicu oleh hujan lebat dan meluapnya Tukad Mati ini terpantau cukup parah terjadi di kawasan wisata Legian dan Kuta. Akibat bencana ini sejumlah wisatawan dan warga harus dievakuasi menggunakan perahu karet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berakhirnya Era Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mewanti-wanti secara publik bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) yang berlokasi di Suwung akan ditutup permanen pada akhir tahun 2025, bagi Pak Koster, penutupan TPA Suwung ini merupakan pelaksanaan dari perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan b

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.