Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Larang Petasan dan Kembang Api Ukuran Jumbo

petasan
Larangan untuk petasan dan kembang api jumbo untuk malam tahun baru 2018.

BALI TRIBUNE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melarang penggunaan petasan dan kembang api berukuran jumbo selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Instansi ini bahkan mengaku akan menindak tegas apabila ada pedagang yang memperjualbelikan petasan dan kembang api lebih dari 2 inchi.

“Petasan dan kembang api yang ditoleransi maksimal berukuran 2 inchi,” ujar Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara, Kamis (21/12).

Ia mengatakan akan bersinergi dengan kepolisian akan bersinergi untuk melakukan penertiban. “Kalau ada petasan ukuran besar beredar kami akan tertibkan,” tegasnya.

Lebih lanjut Suryanegara menyatakan sinergi pengamanan dan penertiban jelang Natal dan Tahun Baru ini sudah berdasarkan hasil rapat bersama Polres Badung dan Polresta Denpasar. “Polsek-polsek diminta untuk begerak melakukan penertiban, dan satpol PP terlibat di dalamnya,” jelas Suryanegara.

Penertiban sendiri, kata dia sudah mulai dilakukan sejak malam kemarin dengan  menyasar wilayah Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan. Pelarangan penggunaan petasan dan kembang api ukuran lebih dari 2 Inci, karena dianggap membahayakan. “Untuk yang di atas 2 inchi hanya boleh dibeli atu digunakan dengan izin khusus, karena tidak boleh beredar secara umum. Karena khawatir disalahgunakan,” tegasnya.

Selain itu penggunaan petasan dan kembang api di atas 2 inchi juga terbatas oleh usia dan pegelaran atau event tertentu yang telah mengantongi izin.

Jika dilapangan ditemukan ada penggunaan atau jual beli petasan yang berukuran lebih dari 2 Inchi, tim gabungan akan mengambil tindakan tegas dan meberikan sanksi. “Ada sanksi kalau berani melanggar ini,” pungkasnya.

wartawan
I Made Darna
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konjen Jepang di Denpasar Serahkan Penganugerahan Bintang Jasa Jepang kepada Prof. Wirawan

balitribune.co.id | Denpasar - Upacara Penganugerahan Bintang Jasa Jepang untuk Musim Gugur Tahun 2025 kepada Prof. Ir. I Gede Putu Wirawan, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Universitas Udayana berlangsung Senin 16 Maret 2026, bertempat di Kediaman Dinas Konsul-Jenderal (Konjen) Jepang di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Nyepi Caka 1948, Bupati Badung Ajak Masyarakat Jaga Keteduhan Hati dan Kebersamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 kepada seluruh umat Hindu di Kabupaten Badung.

Bupati dan Wakil Bupati Badung berharap perayaan Nyepi Caka 1948 membawa ketenangan, kedamaian, serta semangat kebersamaan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Soal Utang Obat RSU Tabanan, Komisi IV Minta Ada Audit dan Subsidi Pemkab

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan mengusulkan perlunya audit terhadap piutang pasien yang memicu penumpukan utang obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp36 miliar lebih di RSU Tabanan.

Tidak hanya itu, Komisi IV berencana akan bertemu dan meminta Bupati Tabanan memberikan dukungan anggaran untuk menyelamatkan operasional rumah sakit rujukan tipe B tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.