Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Segel Pradiv Spa = Tiga Terapis Diamankan

terapis
SEGEL - Satpol PP Kota Denpasar menindak tegas Pradiv Spa di Jl. Tukad Unda VIII Lingkungan Banjar Sasih Kelurahan Panjer yang beroperasi tanpa izin dengan menyegel tempat tersebut.

BALI TRIBUNE - Satpol PP Kota Denpasar menyegel Pradiv Spa di Jl. Tukad Unda VIII Lingkungan Banjar Sasih Kelurahan Panjer karena beroperasi tanpa izin, Rabu (31/5) lalu.

Kasatpol PP Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan, Pradiv Spa sebelumnya beroperasi dengan nama Praja Spa serta telah ditutup oleh polisi, beberapa waktu lalu. Saat ini Pradiv Spa tidak mengantongi izin, dan ketidakjelasan keberadaan pengelolanya.

“Saat di cek, pegawai di sana tidak bisa menunjukkan surat izin dan kejelasan pemilik, untuk itu kami langsung ambil tindakan tegas melalui penyegelan. Di samping itu tiga orang terapis spa yang tidak memiliki kipem/SKTS (Surat Keterangan Tinggal Sementara), juga langsung diamankan dan akan segera mendapatkan tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar,” ujarnya.

Alit Wiradana mengatakan keberadaan Pradiv Spa dikeluhkan masyarakat karena beroperasi tidak memiliki izin. Di samping itu, Pradiv Spa dengan keberadaan Praja Spa sebelumnya telah dilakukan tindakan penutupan oleh pihak kepolisian. “Dan terbukti dari kehadiran kami menemukan tiga orang terapis serta beroperasi tanpa kepemilikan yang jelas. Tiga orang terapis tidak bisa menunjukan surat adminitrasi kependudukan,” ujarnya.

Pada hari yang sama di wilayah Kelurahan Panjer, pihaknya juga melakukan pengecekan lokasi spa yang dicurigai masyarakat sebagai tempat prostitusi. “Kita terus bersinergi dengan desa/kelurahan serta kadus/kaling dalam penegakan perda, serta informasi-informasi terkait usaha-usaha seperti spa yang tidak mengantongi izin,” ujarnya.

Sementara Kaling Banjar Sasih, Wayan Suwerta mengatakan pihaknya telah melakukan penolakan kepada penangung jawab Pradiv Spa untuk menyelesaikan proses penindakan penutupan dari kepolisian sebelumnya. “Jadi mereka masih membandel beroperasi dengan nama berbeda. Tentu kami menolak menandatangani kelengkapan administrasi usaha saat ini. Kami mengapresiasi langkah Pemkot telah melakukan evalusi di lapangan terkait keberadaan spa dan melakukan tindakan tegas,” ujarnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Nobar Final Piala Dunia 2026 di TVRI Bali Perkuat Kebersamaan dan Dongkrak UMKM

balitribune.co.id | Denpasar – Euforia laga puncak Piala Dunia 2026 berlangsung meriah di Lapangan Timur TVRI Bali, Senin (20/7/2026) dini hari. Ribuan masyarakat dari berbagai kalangan memadati lokasi untuk mengikuti nonton bareng (nobar), menciptakan atmosfer yang hangat, tertib, dan penuh semangat layaknya berada langsung di dalam stadion.

Baca Selengkapnya icon click

Anjasmara Prasetya Resmi Buka Program Yoga Teacher Training Ashram Gandhi Puri 2026

balitribune.co.id | Semarapura - Suasana penuh semangat mewarnai pembukaan program Yoga Teacher Training (YTT) Shantisena Ashram Gandhi Puri (AGP) angkatan baru di Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung, pada Sabtu (18/7/2026). Program pendidikan yang akan berlangsung setiap akhir pekan selama satu tahun ke depan ini dibuka secara resmi oleh tokoh sekaligus Guru Yoga ternama Indonesia, Anjasmara Prasetya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Harga Sayuran di Karangasem Meroket, Buncis Tembus Rp110.000 per Kilogram

balitribune.co.id | Amlapura - Harga berbagai jenis sayur-mayur dan bumbu dapur di sejumlah pasar tradisional di Karangasem, seperti Pasar Amlapura Timur dan Pasar Terminal Karangsokong, mengalami lonjakan harga yang signifikan. Berdasarkan pantauan pada Senin (20/7/2026), kenaikan harga tertinggi terjadi pada komoditas sayur-mayur.

Baca Selengkapnya icon click

PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan

balitribune.co.id | Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik. PWI menegaskan bahwa martabat wartawan harus dihormati karena mereka menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Anggota DPRD Badung Hadiri HUT ST Dharma Sentana, Pemkab Salurkan Bantuan Rp20 Juta

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Wayan Edi Sanjaya dan Made Rai Wirata menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Sekaa Teruna (ST) Dharma Sentana Banjar Pasekan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Sabtu (18/7/2026). Kehadiran keduanya bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menjadi bentuk dukungan terhadap pembinaan generasi muda di tingkat banjar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.