balitribune.co.id | Tabanan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan menghentikan paksa proyek penataan lahan fasilitas akomodasi pariwisata yang disamarkan dengan dalih pembangunan sirkel gudang kayu di Banjar Dinas Soka, Desa Jatiluwih, Kabupaten Tabanan.
Penindakan tegas di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih tersebut ditempuh usai pihak pengembang gagal menunjukkan dokumen perizinan resmi serta nekat menggarap area sepadan sungai.
Penghentian pengerjaan proyek tersebut bermula dari inspeksi pengawasan langsung tim yustisi ke area pintu gerbang masuk objek wisata Jatiluwih.
Di lokasi pengerjaan yang berbatasan langsung dengan bantaran Sungai (Tukad) Yeh Aya tersebut, petugas tidak mendapati keberadaan pemilik usaha dan hanya menemui para pekerja proyek yang tidak mampu membuktikan legalitas pengerjaan.
Kasatpol PP Tabanan, I Putu Agus Hendra Manik Mastawa, menegaskan bahwa tindakan tegas pembekuan aktivitas dilakukan lantaran penataan lahan berada di zona rentan sepadan sungai tanpa dibekali dokumen perizinan dari pemerintah daerah.
"Kami tanya soal peruntukkan lahan yang tengah dikerjakan. Apalagi lahan yang dikerjakan berada di sepadan sungai. Mereka pekerja tak mampu tunjukkan semua dokumen. Untuk itu kami stop kegiatan proyek tersebut," Hendra.
Saat diinterogasi petugas di lapangan, para pekerja berdalih bahwa pengolahan lahan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi pendirian sirkel gudang kayu.
Kendati demikian, tim Satpol PP tidak memercayai klaim tersebut lantaran menemukan tumpukan material bangunan yang identik dengan kebutuhan konstruksi fasilitas akomodasi pariwisata terhampar di lokasi pengerjaan.
Manik Mastawa menandaskan pihaknya menolak alasan sepihak dari pengembang dan tetap mewajibkan seluruh pelaku usaha di kawasan cagar budaya untuk mematuhi regulasi perizinan tata ruang secara mutlak.
"Apapun alasan kami tidak percaya. Yang pasti kalau dokumen kegiatan lengkap dan mengantongi ijin dan tidak melanggar silahkan melakukan kegiatan aktivitas proyek," jelasnya.
Atas pelanggaran tersebut, Satpol PP Tabanan membekukan seluruh operasional di tepi Tukad Yeh Aya serta melayangkan Surat Peringatan (SP) I.
Petugas juga melayangkan surat pemanggilan resmi kepada perwakilan karyawan untuk diteruskan langsung kepada pemilik proyek guna mempertanggungjawabkan perizinan bangunan tersebut.
"Dalam surat peringatan (SP) 1 segala aktivitas kegiatan tidak boleh dilanjutkan sebelum perizinan jelas," tandasnya.