Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Tabanan Tertibkan Baliho Caleg Pemilu 2024

Bali Tribune/DITURUNKAN - Penurunan baliho atau spanduk caleg peserta Pemilu 2024 oleh petugas Satpol PP Tabanan, Selasa (7/11).



balitribune.co.id | TabananSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan mulai menertibkan baliho atau spanduk calon legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024, Selasa (7/11). Penertiban tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti hasil koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan partai politik atau parpol peserta Pemilu 2024.
 
Selain itu, penertiban ini juga untuk menjalankan ketentuan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum. “Kegiatan ini mengacu pada imbauan dari Bawaslu untuk menjaga kondusifitas dan menyesuaikan dengan tahapan Pemilu 2024,” jelas Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada.
 
Sebagai awal, penertiban dilakukan di simpang Kantor DPRD Tabanan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri. Di lokasi tersebut ada delapan baliho dan dua spanduk yang diturunkan.
 
Penurunan baliho dan spanduk caleg ini masih akan berlanjut esok hari, Rabu (8/11), di simpang Dakdakan, Jalan Ahmad Yani, Bypass Ir Soekarno, hingga simpang tugu Adipura.
 
Bahkan tidak menutup kemungkinan rute penertiban akan dilanjutkan hingga Jalan Gatot Subroto, Jalan Pahlawan, Jalan Gajah Mada, dan sekitarnya.
 
"Kami sepakat menjadikan Kabupaten Tabanan zona hijau yang aman dalam hajatan pemilu. Selain itu, terkait HUT Kota Tabanan, bagaimana menjaga keamanan dan kenyamanan,” ujarnya.
 
Baliho maupun spanduk yang diturunkan dalam kegiatan ini akan dititip sementara di Kantor Satpol PP sehingga pemiliknya masih bisa memanfaatkannya kembali.
 
Sukanada berharap penurunan tersebut sekiranya bisa dilakukan secara mandiri baik oleh parpol maupun caleg. Terlebih, keberadaan baliho dan spanduk caleg tersebut sudah dikeluhkan karena beberapa di antaranya ada yang menghalangi rambu lalu lintas.
 
Ia menambahkan, KPU Tabanan saat ini sedang menyusun zona pemasangan alat peraga kampanye. Baik itu dalam bentuk baliho atau spanduk. Sehingga, sambungnya, penurunan baliho maupun spanduk saat ini masih mengacu pada imbauan Bawaslu dan Perda Nomor 5 Tahun 2023. "Untuk zona (alat peraga kampanye) mengacu pada keputusan KPU yang masih berproses," tukasnya.
wartawan
JIN
Category

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sanjaya Dorong Hilirisasi dan Ekosistem Produk Unggulan

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana (RKPD SB) Kabupaten Tabanan Tahun 2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertamina Bantah Isu Kenaikan BBM Non-Subsidi

balitribune.co.id I Denpasar - Informasi grafis mengenai rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang disebut-sebut berlaku mulai 1 April 2026, ramai beredar di media sosial. Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa kabar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya icon click

Karya Ngusaba Kedasa Pura Ulun Danu Batur, Polres Bangli Siapkan 21 Pos Pengamanan

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 21 pos pengamanan disiagakan untuk kelancaran rangkaian Karya Pujawali Ngusabha Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani, Bangli. Rekayasa arus lain juga akan diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komisi IV DPRD Tabanan Tekankan Pemerataan Guru di Tiap Wilayah

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan menekankan soal pemerataan guru di masing-masing wilayah. Ini menjadi catatan penting Komisi IV untuk menghindari kesenjangan layanan pendidikan antarwilayah di Tabanan. Komisi IV menekankan hal tersebut dalam rapat kerja membahas Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2025 pada Selasa (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.