Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Tabanan Tindak Tegas Restoran Melanggar di Kawasan Jatiluwih

pol pp
Bali Tribune / Kasat Pol PP Tabanan, I Putu Agus Hendra Manik Mastawa

balitribune.co.id | Tabanan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan pembongkaran bangunan restoran berkonstruksi baja di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel. Penindakan ini dilakukan karena bangunan tersebut dinilai terbukti melanggar aturan tata ruang di kawasan warisan budaya dunia.

Kasat Pol PP Tabanan, I Putu Agus Hendra Manik Mastawa, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan setelah pemilik usaha mengabaikan serangkaian teguran resmi yang telah dilayangkan oleh pemerintah daerah berupa Surat Peringatan atau SP.

"Pelanggaran di kawasan WBD Jatiluwih, khususnya pada Warung Wayan yang membangun restoran dengan konstruksi baja, Dinas PUPR sudah memberikan SP 1, SP 2, hingga SP 3. Hasil dari temuan pelanggaran tersebut kemudian dikirimkan ke Satpol PP untuk segera ditindaklanjuti," ujar Manik Mastawa pada Senin, (26/10/2026). 

Ia menjelaskan, penindakan tersebut berawal dari peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Tim Terpadu Pemkab Tabanan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP pada 13 Oktober 2026. Langkah ini diambil usai pembangunan fisik di lokasi Warung Wayan milik I Wayan Subrada sempat viral di media sosial.

"Setelah ada informasi viral, tim gabungan langsung melakukan pengecekan ke lapangan dan memberikan arahan serta pengertian kepada pelaku usaha bahwa bangunan tersebut semestinya tidak boleh dilakukan apalagi dilanjutkan," tegasnya.

Di lokasi, pemilik usaha sempat berdalih bahwa berdasarkan pemahamannya atas rapat koordinasi di Kantor Bupati serta rekomendasi Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, ia mengira diizinkan melanjutkan usaha dan meningkatkan fisik bangunan untuk dijadikan restoran, rumah tinggal, serta bangunan suci.

Namun, tim Pemda Tabanan menegaskan bahwa lokasi usaha tersebut berada di Zona Inti Kawasan Tempat Suci, Kawasan Hortikultura, serta Kawasan Warisan Budaya Lansekap Budaya Subak dan Pura Caturangga Batukaru. Sesuai dengan aturan moratorium terhadap 13 pelaku usaha di kawasan tersebut, penambahan bangunan atau alih fungsi lahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sama sekali tidak diperbolehkan.

"Hasil pengecekan lapangan pada 13 Oktober tersebut kemudian kami bahas dan godok secara matang dalam Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) pada 19 Oktober 2026. Dari hasil rapat dan arahan pimpinan, kami bersama tim teknis dari PU dan Perizinan telah berkoordinasi langsung dengan pihak bersangkutan agar bangunan tersebut dibongkar," pungkas Manik Mastawa.

wartawan
KSM
Category

Penegakan Disiplin ASN, Pemkab Klungkung Terapkan Kebijakan Zero Tolerance

balitribune.co.id | Semarapura - Pemkab Klungkung menerapkan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance) dalam penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini tidak hanya menegaskan sanksi bagi pegawai yang melanggar aturan, tetapi juga menyasar atasan yang membiarkan pelanggaran tanpa pemanggilan, pemeriksaan, maupun pelaporan untuk penjatuhan hukuman disiplin.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tepat Saat Nyepi Segara, Banjir Rob Terjang Pesisir Kusamba

balitribune.co.id | Semarapura - Para Nelayan Kusamba tidak melaut karena bertepatan dengan perayaan Nyepi Segara, Senin (26/10/2026). Karena kegiatan ritual ini nelayan termasuk kegiatan pelabuhan utamanya di Dermaga Angkal dan dermaga lainnya tidak beroperasi.

Namun disaat yang sama, tiba-tiba terjadi banjir rob yang melanda kawasan pesisir Kusamba. Ombak pasang menerjang kawasan pesisir Kampung Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PDAM Badung Bidik Tambahan Pasokan Air 300 Liter per Detik

balitribune.co.id | Mangupura - Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung menyiapkan delapan program infrastruktur untuk merealisasikan rencana penyertaan modal daerah sebesar Rp150 miliar pada 2027–2029. 

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mangutama, I Wayan Suyasa, memaparkan dana tersebut akan diarahkan untuk menambah pasokan air baku, mengganti jaringan pipa tua, membangun reservoir, dan memperluas pelayanan pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Barong Sai Unjuk Aksi Saat Piodalan Pura Sri Sedana dan Cong Poo Kong Bio Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Belasan Barong Sai unjuk aksi memeriahkan rangkaian piodalan Pura Sri Sedana dan Cong Poo Kong Bio (kongco) di Jalan Dipta Nomor 14A, Gianyar, Minggu (25/10/2026). Pertunjukan seni khas Tionghoa tersebut menjadi daya tarik dalam perayaan yang memadukan tradisi Konghucu dengan budaya dan ritual Hindu Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ada Perputaran Ekonomi, Dewan Gianyar Dorong Tajen Dilegalkan

balitribune.co.id | Gianyar - Wacana legalisasi tajen atau sabung ayam di Bali kembali mencuat. Anggota DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra, mendorong agar kegiatan tersebut dikaji secara komprehensif karena dinilai berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat ekonomi desa adat, hingga membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

90 Calon Kepala Sekolah di Badung Digembleng, Disiapkan Pimpin Satuan Pendidikan

balitribune.co.id | Mangupura - Menjadi kepala sekolah bukan sekadar menduduki jabatan, tetapi juga dituntut mampu memimpin, mengelola sumber daya, serta meningkatkan kualitas pembelajaran. Untuk menyiapkan pemimpin pendidikan yang kompeten, sebanyak 90 bakal calon kepala sekolah (BCKS) di Kabupaten Badung mengikuti pelatihan tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.