Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Tabanan Tindak Tegas Restoran Melanggar di Kawasan Jatiluwih

pol pp
Bali Tribune / Kasat Pol PP Tabanan, I Putu Agus Hendra Manik Mastawa

balitribune.co.id | Tabanan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan pembongkaran bangunan restoran berkonstruksi baja di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel. Penindakan ini dilakukan karena bangunan tersebut dinilai terbukti melanggar aturan tata ruang di kawasan warisan budaya dunia.

Kasat Pol PP Tabanan, I Putu Agus Hendra Manik Mastawa, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan setelah pemilik usaha mengabaikan serangkaian teguran resmi yang telah dilayangkan oleh pemerintah daerah berupa Surat Peringatan atau SP.

"Pelanggaran di kawasan WBD Jatiluwih, khususnya pada Warung Wayan yang membangun restoran dengan konstruksi baja, Dinas PUPR sudah memberikan SP 1, SP 2, hingga SP 3. Hasil dari temuan pelanggaran tersebut kemudian dikirimkan ke Satpol PP untuk segera ditindaklanjuti," ujar Manik Mastawa pada Senin, (26/10/2026). 

Ia menjelaskan, penindakan tersebut berawal dari peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Tim Terpadu Pemkab Tabanan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP pada 13 Oktober 2026. Langkah ini diambil usai pembangunan fisik di lokasi Warung Wayan milik I Wayan Subrada sempat viral di media sosial.

"Setelah ada informasi viral, tim gabungan langsung melakukan pengecekan ke lapangan dan memberikan arahan serta pengertian kepada pelaku usaha bahwa bangunan tersebut semestinya tidak boleh dilakukan apalagi dilanjutkan," tegasnya.

Di lokasi, pemilik usaha sempat berdalih bahwa berdasarkan pemahamannya atas rapat koordinasi di Kantor Bupati serta rekomendasi Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, ia mengira diizinkan melanjutkan usaha dan meningkatkan fisik bangunan untuk dijadikan restoran, rumah tinggal, serta bangunan suci.

Namun, tim Pemda Tabanan menegaskan bahwa lokasi usaha tersebut berada di Zona Inti Kawasan Tempat Suci, Kawasan Hortikultura, serta Kawasan Warisan Budaya Lansekap Budaya Subak dan Pura Caturangga Batukaru. Sesuai dengan aturan moratorium terhadap 13 pelaku usaha di kawasan tersebut, penambahan bangunan atau alih fungsi lahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sama sekali tidak diperbolehkan.

"Hasil pengecekan lapangan pada 13 Oktober tersebut kemudian kami bahas dan godok secara matang dalam Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) pada 19 Oktober 2026. Dari hasil rapat dan arahan pimpinan, kami bersama tim teknis dari PU dan Perizinan telah berkoordinasi langsung dengan pihak bersangkutan agar bangunan tersebut dibongkar," pungkas Manik Mastawa.

wartawan
KSM
Category

PHDI Badung Dituntut Hadir Beri Solusi Persoalan Umat, Bukan Sekadar Urus Organisasi

balitribune.co.id | Mangupura - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Badung dituntut memperkuat perannya sebagai lembaga keumatan yang mampu menjaga persatuan, merawat solidaritas, serta memberikan solusi atas berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat Hindu.

Baca Selengkapnya icon click

PDAM Tirta Mangutama Disuntik Penyertaan Modal Rp150 Miliar, Tuntaskan Persoalan Air di Badung Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung mendapat tambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp150 miliar. Suntikan modal ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas pelayanan air bersih, terutama di wilayah Badung Selatan yang masih menghadapi kendala pasokan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PKK Denpasar Dukung Finalis Putri Anak

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua TP PKK Kota Denpasar, Sagung Antari Jaya Negara, bersama Ketua GOW Ayu Kristi Arya Wibawa, memberikan dukungan penuh kepada finalis Putri Anak dan Putri Remaja Indonesia perwakilan Bali yang akan berlaga di tingkat nasional. Dukungan moral tersebut disampaikan langsung saat menerima audiensi para peserta di Kantor Wali Kota Denpasar, Jumat (23/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Nodya Karya di Pura Dugul Subak Sulangai dan Pura Pucak Mangu

balitribune.co.id | Mangupura - Bertepatan dengan Hari Suci Purnama Kelima, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mendampingi Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menghadiri (Nodya) rangkaian upacara keagamaan di Kecamatan Petang, Minggu (25/10/2026). Kehadiran ini menjadi wujud nyata perhatian pemerintah terhadap pelestarian adat, tradisi, dan kehidupan spiritual masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.