Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Tertibkan Puluhan Pedagang Liar

Satpol PP Kota Denpasar menindak tegas puluhan pedagang liar dan pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan di Jalan Gajah Mada, Minggu (05/03/2017). (hms)

Denpasar, Bali Tribune

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menindak tegas puluhan pedagang liar dan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan di Jalan Gajah Mada, Minggu (05/03/2017).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, mengatakan, penertiban tersebut sebagai tindak lanjut laporan masyarakat karena semakin banyak adanya pedagang liar dan PKL di kawasan tersebut, sehingga menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat pengguna jalan.

Menurutnya, pihaknya sudah pernah melakukan sosialisasi agar kepada para pedagang agar tidak berjualan di badan jalan. “Sebelum penertiban ini, kami sudah sosialisasi kepada pedagang agar tidak berjualan secara sembarangan, namun ternyata tidak digubris,” katanya.

Dikatakan Alit Widana, penertiban kali ini menjaring puluhan pedagang. Sebagai bukti, barang dagangannya diangkut petugas. Tindakan tegas dilakukan karena keberadaan para pedagang itu telah mengganggu kenyamanan masyarakat dan membuat kemacetan di Jalan Gajah Mada.

 “Para pedagang ini berjualan di atas trotoar dan menggunakan badan jalan yang membuat masyarakat terganggu dan tidak nyaman,” ujarnya. Ia mengharapkan dengan tindakan tersebut dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan yang melintasi kawasan tersebut.

Menurutnya, berjualan di atas trotoar dan badan jalan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan melanggar Pasal 22 tentang Tertib Berjualan, dengan ancaman denda pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling besar mencapai Rp25 juta.*

wartawan
Wayan Sudarsana
Category

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan Tegakkan Aturan, Fokus Sejahterakan Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari berbagai pelanggaran tata ruang dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta sistem irigasi tradisional Subak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Super Deal Akhir Tahun “Astra Honda Vaganz"

balitribune.co.id | Denpasar – Guna memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Bali, khususnya karyawan Grup Astra Bali, Astra Motor Bali menghadirkan program super deal akhir tahun bertajuk “Astra Honda Vaganza”. Program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus komitmen Astra Motor Bali dalam mempermudah kepemilikan sepeda motor Honda menjelang penutupan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.