Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sebelum Revitalisasi Pasar Dewan Minta Dilakukan Kajian dan Sosialisasi

Bali Tribune / Anggota DPRD Bangli Satria Yuda.

balitribune.co.id | BangliRencana Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangli melakukan reviltalisasi pasar mendapat dukungan dari kalangan anggota DPRD Bangli. Namun demikian sebelum pemerintah melakukan revitalisasi perlu dilakukan kajian dan sosialiasi  dengan pedagang menghindari pasar mangkrak.

Anggota DPRD Bangli, Satria Yuda mengatakan secara pribadi pihaknya mendukung pemerintah melakukan revitalisasi pasar karena pasar memilki fungsi penting dalam putran roda perekonomian masyarakat. Sebagai wadah interaksi sosial di bidang ekonomi, pasar juga merupakan penghasil bagi pendapatan asli daerah. ”Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah  dalam pengembangan pasar,” kata Satria Yuda, Minggu  (28/7).

Sebelum dilakukan revitlisai maka perlu dilakukan kajian atau perencanaan dengan melibatkan ahli dibidangnya sehingga sarana prasarana pasar yang dibangun sesuai dengan kebutuhan. Pihak-pihak terkait termasuk pedagang  yang akan memanfaatkan dan masyarakat juga harus dilibatkan dalam perencanan agar revitaliasai yang dilakukan  kedepanya bisa dimanfaatkan secara maksimal.

”Kami tidak ingin setelah dilakukan revitalisasi, permasalan klasik yakni pedagang tidak mau berjualan di dalam pasar tidak bisa dituntaskan, disini pentingnya sosilisasi guna mendapat masukan dari pedagang,” jelas politisi asal Banjar Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Susut ini.

Sebelumnya, Kadisperindag Bangli I Wayan Gunawan mengatakan untuk meningkatkan daya saing pasar tradisional pihaknya akan  melakukan revitalisasi  dua pasat tradisional yakni pasar Kayuambua, Kecamatan Susut dan pasar Yangapi, Kecamatan Tembuku serta pasar senggol Bangli. Sedangkan untuk anggaran revitlisasi pasar, Disperindag sedang berjuang mengakses bantuan ke Kementerian Perdagangan dan berharap kegiatan bisa terealiasi di tahun 2025.

wartawan
SAM
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.