balitribune.co.id | Denpasar - Tepat sebulan AKBP Bambang Yugo Pamungkas menjabat sebagai Kapolresta Denpasar, Kamis (10/3), Polresta Denpasar beserta jajarannya berhasil mengungkap 22 kasus pencurian 3C (curat, curas dan curanmor) dengan jumlah 27 tersangka.
Bambang Yugo Pamungkas menyampaikan, di bawah kepemimpinannya Polreta Denpasar fokus terhadap penanganan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selain itu juga ormas-ormas yang bersifat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Denpasar akan diratakan. “Utamanya yang menjadi perhatian kami yaitu terhadap tindak pidana 3C, yaitu curas, curat dan curanmor. Termasuk, orang atau ormas atau siapa pun yang akan mengganggu keamanan dan ketertiban Kota Denpasar yang kita cintai ini, akan kita ratakan,” ujarnya di Mapolresta Denpasar, Kamis (10/3).
Dari jumlah 22 kasus tersebut, rinciannya sebanyak 11 kasus curat, 3 kasus curanmor, satu kasus curas, dan 7 kasus pencurian biasa (cusa). Sementara dari 27 orang tersangka, 18 tersangka berasal dari luar Bali dan 9 orang berasal dari Bali. Selain itu dari keseluruhan jumlah tersangka diketahui 23 orang berjenis kelamin laki-laki dan 4 orang perempuan.
Ada 3 orang tersangka diberikan tindakan tegas di antaranya tersangka kasus curas di Jalan Pidada I Made Sudana alias Lece (38), tersangka kasus curat di Jalan Tukad Pancoran Satria Putra Kadege Bin Agus (23) dan tersangka curat di Jalan Bung Tomo IV I Putu Sudiarta (35).
“Tindakan tegas yang dilaksanakan anggota Polresta Denpasar kepada para pelaku, mereka adalah pelaku-pelaku yang mencoba melawan petugas, itu yang pertama. Yang kedua pelaku-pelaku yang telah berulang kali melaksanakan atau telah melakukan tindak pidana. Yang ketiga residivis,” terangnya.
Selain meringkus para pelaku, polisi juga mengamankan puluhan barang bukti tindak pidana dari tangan tersangka. Barang bukti ini beragam mulai dari 19 tabung LPG 3 kilogram, 4 tabung LPG 12 kg, 14 unit sepeda motor, 21 handphone, satu unit mobil, coolbox, AC, TV, gong, dan barang bukti lainnya.
Salah satu kasus curat dilakukan oleh dua orang tersangka Kadek Wilyantara (20) asal Lingkungan Menesa Benoa, dan Nyoman J (16) tinggal di Perumahan Puri Gading Kecamatan Kuta Selatan ditangkap dengan barang bukti 10 buah gong reong, 1 set cenceng, 1 buah kempli, dan satu buah kajar. Peralatan ini dicuri tersangka dari banjar Giri Dharma Desa Ungasan Kecamatan Kuta Selatan pada Minggu (6/3).