Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sejoli Bandar Narkotik Diganjar 12 Tahun Penjara

Bali Tribune/Kedua terdakwa saat mendengar putusan majelis hakim di PN Denpasar.

balitribune.co.id | DenpasarDexsa Heda Tira Pratama (33) asal Jakarta, bersama kekasih hatinya, Aini Suci Wulandari (24), asal Jember, Jawa Timur, bak terjatuh dalam lobang yang mereka gali sendiri. Mereka masing-masing akan menjalani 12 tahun lamanya hidup di balik jeruji penjara. Hukuman itu sebagai akibat dari kenekatan keduanya menjadi penyedia Narkotika berupa 1.181 butir ekstasi dan 0,33 gram netto Sabu. 

Pidana penjara selama 12 tahun itu dijatuhkan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi, Kamis (25/4), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. 

Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga membebankan sejoli ini dengan pidana denda. "Menjatuh pidana denda terhadap terdakwa,masing-masing membayar denda sebesar 1 miliar rupiah. Apabila tidak dibayar maka diganti 4 bulan penjara," tegas Hakim Esthar.

Putusan majelis hakim tersebut masih terbilang ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Narapati yakni pidana penjara selama 14 tahun dan denda 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara. 

Sementara terkait putusan itu, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya, Catharine Vania dari PBH Peradi Denpasar, tidak berniat mengajukan banding. "Menerima Yang Mulia," kata Vania. Di sisi lain,  pihak JPU yang diwakili Jaksa Putu Oka Surya Atmaja menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. 

Sejoli ini ditangkap Sat Resnarkoba Polres Badung pada 27 Agustus 2018. Bermula dari tertangkapnya Dexsa yang bekerja sebagai sopir Grab karena memiliki 0,22 gram sabu. Lalu pihak kepolisian melakukan pengembangan dengan mendatangi kos Dexsa bertempat di kamar No.8 Jalan Mahendradata, Gang Buana Putra, Banjar Buana, Denpasar Barat. 

Wulandari yang sedang berada di indekos pun langsung diamankan saksi polisi.  Saat dilakukan pengeledahan, polisi kembali menemukan 1 paket plastik klip berisi sabu yang beratnya 0,11 gram.

"Pengeledahan selanjutnya ditemukan 3 plastik klip bening berisi tablet berlogo omega warna hijau dengan jumlah 739 butir, dan 6 plastik klip berisi tablet berbentuk pinguin warna merah muda dengan jumlah 442 butir," beber Jaksa dari Kejari Denpasar ini. 

wartawan
Valdi
Category

Tarik Diri dari Restorative Justice, Pelapor Perbekel Sudaji: Saya Tunggu di Pengadilan

balitribune.co.id | Singaraja - Penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, I Made Ngurah Fajar Kurniawan, masih bergulir di Polres Buleleng dan kini memasuki tahap menunggu pelaksanaan gelar khusus Restorative Justice (RJ).

Baca Selengkapnya icon click

Berkat Kotoran dan Kencing Sapi, Petani Organik Tidak Beli Pupuk

balitribune.co.id | Tabanan - Menjadi petani organik ala Made Sandi bukanlah hal yang sulit jika dilakukan dengan niat untuk menjalani hidup sehat dan sederhana. Made Sandi yang merupakan mantan satpam salah satu perusahaan asing di Bali memilih untuk menekuni pertanian organik di Banjar Dinas Munduk Andong Desa Bangli Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan sejak 2012 silam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

NasDem Buleleng Bantah Isu Merger dengan Gerindra

balitribune.co.id | Singaraja - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Buleleng, Made Jayadi Asmara, angkat bicara menanggapi isu yang dihembuskan oleh Majalah Tempo terkait potensi bergabungnya (merger) Partai NasDem dengan Partai Gerindra. Jayadi secara tegas membantah isu tersebut dan menyatakan bahwa partainya saat ini berada dalam posisi yang sangat solid dan terus menunjukkan tren positif dalam perpolitikan nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang TPA Mandung Hanya Terima Sampah Residu, Pemkab Tabanan Gencarkan Sosialisasi Pilah Sampah

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menggencarkan sosialisasi masif pemilahan sampah berbasis sumber menjelang pemberlakuan kebijakan TPA Mandung yang hanya akan menerima sampah residu.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan masyarakat di tingkat hulu siap melakukan pemilahan secara mandiri sebelum aturan ketat tersebut resmi diterapkan mulai 1 Mei 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jembatan Peken Belayu-Kukuh Terancam Putus

balitribune.co.id I Tabanan - Jembatan penghubung Desa Peken Belayu dan Desa Kukuh di Kecamatan Marga, Tabanan, terancam putus. Ini terjadi akibat tebing yang ada di bagian pinggirnya longsor ke aliran Sungai Yeh Gangga pada Rabu (15/4/2026) siang.

Kondisi jembatan tua tanpa pondasi besi ini kian mengkhawatirkan karena getaran kendaraan bertonase besar yang melintas justru memperparah pengikisan tebing.

Baca Selengkapnya icon click

Pemanfaatan Lahan Taman Bung Karno Penarungan Terkendala Kajian Kelayakan Lokasi

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung belum sepenuhnya dapat memanfaatkan lahan di Taman Bung Karno, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, untuk penanganan kompos. Hal ini disebabkan adanya kesepakatan dengan desa setempat yang mengharuskan dilakukan kajian kelayakan lokasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.