Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sejoli Jadi Pesakitan Kasus Narkotika di PN Denpasar

Duo Sejoli narkoba jalani sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Dicky Firliano,(23), bersama kekasih hatinya, Siti Aminah (21), terpaksa duduk berdampingan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sejoli ini diadili karena kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,62 gram.

Dalam sidang pertamanya, Dicky yang berasal dari Denpasar dan Siti Aminah dari Banyuwangi, Jawa Timur, didakwa melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 112 (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Itu sesuai dakwaan alternatif pertama.

Sementara dalam alernatif kedua, mereka didakwa melakukan tindak pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a dalam undang-undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman," sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi Ardika dalam surat dakwaannya.

JPU di depan majelis hakim diketuai I GN Partha Bargawa menguraikan awal mula kasus yang menjerat pasangan ini.  Berawal, penyelidikan yang dilakukan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar terhadap informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Hasil penyelidikan itu mengarah pada dua terdakwa. Sehingga pada 3 Mei 2018, sekitar pukul 19.30, petugas melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa di sebuah rumah kos di Jalan Pakis Aji, Gang Buaji Agung III, Rumah Nomor 24,  Banjar Buaji Anyar, Kelurahan Kesiman,  Denpasar Timur.

Saat itu para terdakwa kedapatan memiliki dan menyimpan barang berupa satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,62 gram yang dibungkus dengan kertas timah.

"Barang bukti tersebut tersimpan di dalam mobil mainan remote control warna merah yang terletak di atas lantai dekat kamar mandi," ungkap penuntut umum.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu potongan pipet putih sebuah bong atau alat isap di dekat tangga.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Polda Bali Bongkar Sindikat Judol Internasional dan Prostitusi Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil mengungkap dua jenis kejahatan Siber besar, yaitu Judi online (judol) jaringan internasional dan praktik prostitusi serta pornografi secara daring di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.