Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sejoli Jadi Pesakitan Kasus Narkotika di PN Denpasar

Duo Sejoli narkoba jalani sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Dicky Firliano,(23), bersama kekasih hatinya, Siti Aminah (21), terpaksa duduk berdampingan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sejoli ini diadili karena kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,62 gram.

Dalam sidang pertamanya, Dicky yang berasal dari Denpasar dan Siti Aminah dari Banyuwangi, Jawa Timur, didakwa melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 112 (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Itu sesuai dakwaan alternatif pertama.

Sementara dalam alernatif kedua, mereka didakwa melakukan tindak pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a dalam undang-undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman," sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi Ardika dalam surat dakwaannya.

JPU di depan majelis hakim diketuai I GN Partha Bargawa menguraikan awal mula kasus yang menjerat pasangan ini.  Berawal, penyelidikan yang dilakukan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar terhadap informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Hasil penyelidikan itu mengarah pada dua terdakwa. Sehingga pada 3 Mei 2018, sekitar pukul 19.30, petugas melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa di sebuah rumah kos di Jalan Pakis Aji, Gang Buaji Agung III, Rumah Nomor 24,  Banjar Buaji Anyar, Kelurahan Kesiman,  Denpasar Timur.

Saat itu para terdakwa kedapatan memiliki dan menyimpan barang berupa satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,62 gram yang dibungkus dengan kertas timah.

"Barang bukti tersebut tersimpan di dalam mobil mainan remote control warna merah yang terletak di atas lantai dekat kamar mandi," ungkap penuntut umum.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu potongan pipet putih sebuah bong atau alat isap di dekat tangga.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pengeroyokan di Panjer, Pemuda Asal Manggarai Diringkus Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kericuhan pecah di Jalan Waturenggong III, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan pada Minggu (26/4/2026) dini hari. Seorang pemuda, Muhamad Rifky Ferdiansyah (22), menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga mengalami luka-luka serius.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdikpora Badung Ajak Generasi Muda Melek Bisnis Lewat Pelatihan Wirausaha Pemula 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung terus mendorong generasi muda agar semakin melek bisnis dan mandiri secara ekonomi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pelatihan Wirausaha Muda Pemula Tahun 2026 yang resmi dibuka di Gedung Kwarcab Badung, Selasa (28/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPO Kasus Pencurian di Surabaya Berhasil Ditangkap di Tangkas

balitribune.co.id I Semarapura - Bhabinkamtibmas Desa Tangkas, Polsek Klungkung, Aipda I Putu Agung Bagus Santika menerima informasi dari Kepala Dusun Meranggen terkait adanya seorang warga pendatang yang diduga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian yang tinggal di wilayah tersebut, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.