Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sejoli Pemilik Ribuan Ekstasi Dituntut 14 Tahun

Bali Tribune/val
Sejoli pengedar narkoba saat memasuki ruang sidang PN Denpasar

Denpasar | Bali Tribune.co.id - Dexsa Heda Tira Pratama (33) asal Jakarta, bersama Aini Suci Wulandari (24), asal Jember, Jawa Timur adalah sepasang kekasih yang kompak. Sama-sama pernah merasakan dinginnya lantai penjara, lalu kini kembali dibui karena kasus kepemilikan 1.181 butir ekstasi dan 0,33 gram netto sabu. 

Pratama dan Wulandari sudah menjalani sidang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadialan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (21/3). 

Keduanya muncul di hadapan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi serta didampingi hakim anggota Novita Riama dan Engeliky Handajani Day, tampak serasi dengan mengenakan baju kemeja warna putih lengan panjang. Mereka juga tampak terpaku diam duduk di kursi pesakitan sepanjang jaksa Dewa Narapati membacakan surat tuntutannya. 

Dalam nota tuntutannya, Narapati menilai Pratama dan Wulandari terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana atas kepemilikan narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan, dan denda masing-masing sebesar 1 miliar rupiah subsidiar 6 bulan penjara," tegas Narapati. 

Terkait tuntutan ini, kedua terdakwa didampingi penasihat hukum Catharine Vania dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, merasa keberatan sehingga berencana mengajukan pledoi secara tertulis. "Mohon waktunya Yang Mulia, kami mengajukan pledoi secara tertulis," kata Vania. 

Hakim Esthar Oktavi pun mengabulkan permintaan penasihat hukum dengan menunda dan melanjutkan sidang pada  Kamis (29/3) pekan depan. 

Sekedar diketahui, sepasang kekasih ini ditangkap Sat Resnarkoba Polres Badung pada 27 Agustus 2018. Ditemukan dua plastik klip berisi sabu seberat 0,33 gram dan 9 plastik klip berisi 1.181 butir ekstasi.

Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seseorang laki-laki bernama Dexsa yang bekerja sebagai sopir Grab diduga sebagai penyalahguna narkotik. 

Berbekal informasi tersebut, saksi I Komang Ruly Mahardika dan I Made Bagus Subiantara selaku anggota Sat Resnarkoba Polres Badung langsung melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap Dexsa (terdakwa I) di Jalan Batanta, Gang VII A, Nomor 5, Banjar Abian Tegal, Dauh Puri Kauh, Kota Denpasar.

"Saat dilakukan pengeledahan badan ditemukan 1 paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung Sabu seberat 0,22 gram di saku celana yang dikenakan terdakwa I saat itu," kata Dewa Narapati. 

Kepada saksi Polisi, Dexsa mengaku jika barang laknat itu miliknya yang akan dikonsumsi bersama kekasihnya Aini Suci Wulandari (terdakwa II). Saksi Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kos terdakwa bertempat di kamar No.8 Jalan Mahendradata, Gang Buana Putra, Banjar Buana, Denpasar Barat. 

Secara kebetulan Wulandari sedang berada di dalam kamar sehingga langsung diamankan. Saat dilakukan pengeledahan, saksi kembali menemukan 1 paket plastik klip berisi sabu yang beratnya 0,11 gram.

 "Pengeledahan selanjutnya ditemukan 3 plastik klip bening berisi tablet berlogo omega warna hijau dengan jumlah 739 butir, dan 6 plastik klip berisi tablet berbentuk pinguin warna merah muda dengan jumlah 442 butir," beber Jaks Kejari Denpasar ini.val

wartawan
habit

Transformasi LPD Butuh SDM Unggul

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk memperkuat Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai pilar utama ekonomi desa adat. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Kartika Jaya Seputra, saat membuka kegiatan Pra-Asesmen LPD di Denpasar, Senin (26/1).

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Ribu Pohon Perindang Kota Denpasar Diansurasikan

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 juta pada tahun 2026 untuk asuransi pohon perindang. Program ini mencakup 15.863 batang pohon yang tersebar di sepanjang jalan protokol di bawah pengelolaan DLHK Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pancasila sebagai Kompas Aksi, Bukan Sekadar Teks Suci

balitribune.co.id | Pendidikan Pancasila di sekolah masih sering dipandang sebagai pelajaran pelengkap dan kurang memiliki daya tarik dibandingkan mata pelajaran MIPA. Pembelajaran lebih sering menekankan pada hafalan, bersifat dogmatis dan miskin praktik reflektif. Akibatnya, murid hanya mengenal Pancasila sebagai rangkaian kalimat yang harus dihafal, bukan sebagai panduan moral dan dasar pengambilan keputusan dalam kehidupan nyata.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Peluncuran All New Honda Vario 125, Honda Community Bali Gelar Vario Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka mendukung kesuksesan peluncuran All New Honda Vario 125, Honda Community Bali (HCB) menggelar kegiatan bertajuk Vario Night Ride yang melibatkan sekitar 80 anggota komunitas Vario series di Bali pasa Selasa (27/1). Kegiatan ini diawali dengan city rolling menuju lokasi acara launching.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lantik Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS Periode 2026–2031, Bupati Badung: Perumda MGS Harus Jadi Penopang Produksi dan Kesejahteraan Petani

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) mengambil sumpah jabatan dan melantik Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung periode 2026-2031, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (27/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.