Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sejumlah Larangan Dikeluarkan, Pelanggaran PPDB Diancam Sanksi

Bali Tribune/ SOSIALISASI - Kententuan PPDB telah disosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah di Jembrana.
balitribune.co.id | Negara - Menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2019-2020, pemerintah pusat telah mengeluarkan edaran yang berisi sejumlah intruksi serta larangan terkait pelaksanaan PPDB dimasing-masing daerah. Sejumlah sanksi juga telah disiapkan bagi satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran dalam proses PPDB yang dimulai Mei ini.
 
Sebelumnya Pemerintah Pusat telah mengeluarkan surat edaran (SE) bersama terkait Pelaksanaan PPDB. SE yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama Meneteri Dalam Negeri tersebut ditujukan kepada kepala daerah. Dalam SE yang telah dikeluarkan 10 April 2019 itu berisi sejumlah imbauan yang harus segera dilaksanakan sehubungan akan dilaksanakannya PPDB 2019-2020. Pemerintah daerah diminta menyusun peraturan kepala daerah tentang Petunjuk Teknis PPDB dengan bepedoman pada Permenediknas nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
 
Zonasi ditetapkan paling lama satu bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB serta Dinas Pendidikan diperintahkan berkordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam penetapan zonasi. Bahkan sejumlah larangan juga tertuang dalam SE tersebut. Sekolah yang diselenggarakan pemda dilarang melakukan jual beli kursi/titipan peserat didik/pungutan liar. Sekolah negeri juga tidak diperkenankan melaksanakan test membaca, menulis dan menghitung dalam seleksi peserta didik baru kelas I SD. Selain itu tidak diperkenankan menggunakan nilai Ujian Nasional (UN) sebegai syarat seleksi jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali.
 
Kadis Dikpora Jembrana Ni Nengah Wartini dikonfirmasi melalui Kabid Dikmen I Nyoman Wenten mengatakan untuk PPDB di Jembrana telah dikeluarkan Perbup tentang Tatacara PPDB TK, SD dan SMP. Dalam Perbup itu menurutnya juga telah diatur tekait jalur PPDB dan pengaturan zonasi serta sanksi terhadap pelanggarannya. Ia menyebutkan PPDB di Jembrana masih tiga jalur. “Sudah disiapkan Perbup PPDB. PPDB bisa online mapun offline tergantung kesiapan perangkat di masing-masing sekolah. Yang pasti ada 3 jalur yakni perpindahan tugas orang tua dan prestasi masing-masing 5 persen dan zonasi minimal 90 persen,” ujarnya.
 
Jalur perpindahan tugas orang tua dan prestasi dibuka lebih awal. “Perpindahan tugas dibuktikan dengan SK atau surat tugas orang tua. Kalau prestasi pembotannya berdasarkan piagam kejuaraan mulai dari tingkat kabupaten,” ungkapnya. Sedangkan jalur zonasi berlaku mulai dari jenjang SD hingga SMP. “Zonasi ini termasuk siswa kurang mampu juga. Untuk pengaturan zonasinya mempergunakan jarak kesekolah dari tempat tinggal sesuai KK mulai perbanjar, perdesa hingga kecamatan. Ini juga untuk pemerataan jumlah siswa,” tegasnya. 
 
Untuk SD jumlah siswa perkelas maksimal 28 siswa dan SMP maksimla 32 orang. “Jumlah kelasnya tergantung jumlah ruangan dimasing-masing sekolah,” tegasnya. Selain tidak memberlakukan test calistung bagi SD, menurutnya nilai UN hanya menjadi syarat administrasi pada PPDB SMP. 
 
Ia mengakui dalam Perbup itu juga telah tertuang sejumlah sanksi. Pemalsuan bukti keluarga tidak mampu maupun bukti penyandang disabilitas diancam pengeluaran dari sekolah. Sekolah yang melanggar diancam dikenakan sanksi pengurangan bantuan dana atau penggeseran dana BOS. Sedangkan kepala sekolah, guru maupun tenaga kependidikan yang melanggar dijatuhi teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan.uni
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Nyepi 2026, Sebanyak 440 Penerbangan Tidak Beroperasi di Bandara Bali

balitribune.co.id I Kuta -  Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akan menghentikan sementara operasional penerbangan dan kebandarudaraan selama 24 jam dalam rangka pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1948 di tahun 2026 ini. Penutupan operasional ini untuk menghormati pelaksanaan Nyepi di Pulau Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Kukuhkan 3.535 Kader PDIP Badung, Koster Panaskan Mesin Partai sampai Akar Rumput

balitribune.co.id I Mangupura - Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Bali Wayan Koster, secara resmi mengukuhkan ribuan pengurus partai di Kabupaten Badung, mulai dari tingkat Pengurus Anak Cabang (PAC), Ranting, hingga Anak Ranting. Sebanyak 3.535 kader tersebut dikukuhkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat struktur partai dari level terbawah atau akar rumput.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Adi Arnawa Dorong Inovasi Yowana dalam Parade Ogoh-ogoh Desa Sulangai

balitribune.co.id I Mangupura -  Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, secara resmi membuka Parade Ogoh-ogoh Tahun Çaka 1948 di Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Jumat (13/3/2026). Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong di Lapangan Desa Adat Sulangai sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelestarian seni budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Pimpin Rakor ASPER PSBS, Tegaskan Aturan Pemilahan Sampah di Badung Mulai April 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (ASPER PSBS) dengan para pengelola jasa pengangkutan sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Minggu (15/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Lepas Mudik Gratis, Bukti Kepedulian antar-Umat Beragama

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi melepas peserta program mudik gratis tahun 2026. Pelepasan ditandai dengan pengibaran bendera di depan lobi Balai Budaya Giri Nata Mandala, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Sabtu (14/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pantau Gudang Bulog, Pemkot Denpasar Pastikan Pangan Terkendali

balitribune.co.id I Denpasar  - Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Denpasar melakukan monitoring ketersediaan stok pangan di Gudang Bulog Sempidi, Kabupaten Badung, Jumat (13/3/2026). Langkah ini diambil guna memastikan stabilitas pasokan dan harga kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Nyepi Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.