Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sejumlah Larangan Dikeluarkan, Pelanggaran PPDB Diancam Sanksi

Bali Tribune/ SOSIALISASI - Kententuan PPDB telah disosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah di Jembrana.
balitribune.co.id | Negara - Menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2019-2020, pemerintah pusat telah mengeluarkan edaran yang berisi sejumlah intruksi serta larangan terkait pelaksanaan PPDB dimasing-masing daerah. Sejumlah sanksi juga telah disiapkan bagi satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran dalam proses PPDB yang dimulai Mei ini.
 
Sebelumnya Pemerintah Pusat telah mengeluarkan surat edaran (SE) bersama terkait Pelaksanaan PPDB. SE yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama Meneteri Dalam Negeri tersebut ditujukan kepada kepala daerah. Dalam SE yang telah dikeluarkan 10 April 2019 itu berisi sejumlah imbauan yang harus segera dilaksanakan sehubungan akan dilaksanakannya PPDB 2019-2020. Pemerintah daerah diminta menyusun peraturan kepala daerah tentang Petunjuk Teknis PPDB dengan bepedoman pada Permenediknas nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
 
Zonasi ditetapkan paling lama satu bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB serta Dinas Pendidikan diperintahkan berkordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam penetapan zonasi. Bahkan sejumlah larangan juga tertuang dalam SE tersebut. Sekolah yang diselenggarakan pemda dilarang melakukan jual beli kursi/titipan peserat didik/pungutan liar. Sekolah negeri juga tidak diperkenankan melaksanakan test membaca, menulis dan menghitung dalam seleksi peserta didik baru kelas I SD. Selain itu tidak diperkenankan menggunakan nilai Ujian Nasional (UN) sebegai syarat seleksi jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali.
 
Kadis Dikpora Jembrana Ni Nengah Wartini dikonfirmasi melalui Kabid Dikmen I Nyoman Wenten mengatakan untuk PPDB di Jembrana telah dikeluarkan Perbup tentang Tatacara PPDB TK, SD dan SMP. Dalam Perbup itu menurutnya juga telah diatur tekait jalur PPDB dan pengaturan zonasi serta sanksi terhadap pelanggarannya. Ia menyebutkan PPDB di Jembrana masih tiga jalur. “Sudah disiapkan Perbup PPDB. PPDB bisa online mapun offline tergantung kesiapan perangkat di masing-masing sekolah. Yang pasti ada 3 jalur yakni perpindahan tugas orang tua dan prestasi masing-masing 5 persen dan zonasi minimal 90 persen,” ujarnya.
 
Jalur perpindahan tugas orang tua dan prestasi dibuka lebih awal. “Perpindahan tugas dibuktikan dengan SK atau surat tugas orang tua. Kalau prestasi pembotannya berdasarkan piagam kejuaraan mulai dari tingkat kabupaten,” ungkapnya. Sedangkan jalur zonasi berlaku mulai dari jenjang SD hingga SMP. “Zonasi ini termasuk siswa kurang mampu juga. Untuk pengaturan zonasinya mempergunakan jarak kesekolah dari tempat tinggal sesuai KK mulai perbanjar, perdesa hingga kecamatan. Ini juga untuk pemerataan jumlah siswa,” tegasnya. 
 
Untuk SD jumlah siswa perkelas maksimal 28 siswa dan SMP maksimla 32 orang. “Jumlah kelasnya tergantung jumlah ruangan dimasing-masing sekolah,” tegasnya. Selain tidak memberlakukan test calistung bagi SD, menurutnya nilai UN hanya menjadi syarat administrasi pada PPDB SMP. 
 
Ia mengakui dalam Perbup itu juga telah tertuang sejumlah sanksi. Pemalsuan bukti keluarga tidak mampu maupun bukti penyandang disabilitas diancam pengeluaran dari sekolah. Sekolah yang melanggar diancam dikenakan sanksi pengurangan bantuan dana atau penggeseran dana BOS. Sedangkan kepala sekolah, guru maupun tenaga kependidikan yang melanggar dijatuhi teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan.uni
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Wabup Bagus Alit Sucipta Jamin Stabilitas Harga Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua WHDI Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta membuka Pasar Murah dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapangan Umum Pratu I Gusti Ngurah Jana, Kelurahan Sading, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.