Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sejumlah Larangan Dikeluarkan, Pelanggaran PPDB Diancam Sanksi

Bali Tribune/ SOSIALISASI - Kententuan PPDB telah disosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah di Jembrana.
balitribune.co.id | Negara - Menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2019-2020, pemerintah pusat telah mengeluarkan edaran yang berisi sejumlah intruksi serta larangan terkait pelaksanaan PPDB dimasing-masing daerah. Sejumlah sanksi juga telah disiapkan bagi satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran dalam proses PPDB yang dimulai Mei ini.
 
Sebelumnya Pemerintah Pusat telah mengeluarkan surat edaran (SE) bersama terkait Pelaksanaan PPDB. SE yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama Meneteri Dalam Negeri tersebut ditujukan kepada kepala daerah. Dalam SE yang telah dikeluarkan 10 April 2019 itu berisi sejumlah imbauan yang harus segera dilaksanakan sehubungan akan dilaksanakannya PPDB 2019-2020. Pemerintah daerah diminta menyusun peraturan kepala daerah tentang Petunjuk Teknis PPDB dengan bepedoman pada Permenediknas nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
 
Zonasi ditetapkan paling lama satu bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB serta Dinas Pendidikan diperintahkan berkordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam penetapan zonasi. Bahkan sejumlah larangan juga tertuang dalam SE tersebut. Sekolah yang diselenggarakan pemda dilarang melakukan jual beli kursi/titipan peserat didik/pungutan liar. Sekolah negeri juga tidak diperkenankan melaksanakan test membaca, menulis dan menghitung dalam seleksi peserta didik baru kelas I SD. Selain itu tidak diperkenankan menggunakan nilai Ujian Nasional (UN) sebegai syarat seleksi jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali.
 
Kadis Dikpora Jembrana Ni Nengah Wartini dikonfirmasi melalui Kabid Dikmen I Nyoman Wenten mengatakan untuk PPDB di Jembrana telah dikeluarkan Perbup tentang Tatacara PPDB TK, SD dan SMP. Dalam Perbup itu menurutnya juga telah diatur tekait jalur PPDB dan pengaturan zonasi serta sanksi terhadap pelanggarannya. Ia menyebutkan PPDB di Jembrana masih tiga jalur. “Sudah disiapkan Perbup PPDB. PPDB bisa online mapun offline tergantung kesiapan perangkat di masing-masing sekolah. Yang pasti ada 3 jalur yakni perpindahan tugas orang tua dan prestasi masing-masing 5 persen dan zonasi minimal 90 persen,” ujarnya.
 
Jalur perpindahan tugas orang tua dan prestasi dibuka lebih awal. “Perpindahan tugas dibuktikan dengan SK atau surat tugas orang tua. Kalau prestasi pembotannya berdasarkan piagam kejuaraan mulai dari tingkat kabupaten,” ungkapnya. Sedangkan jalur zonasi berlaku mulai dari jenjang SD hingga SMP. “Zonasi ini termasuk siswa kurang mampu juga. Untuk pengaturan zonasinya mempergunakan jarak kesekolah dari tempat tinggal sesuai KK mulai perbanjar, perdesa hingga kecamatan. Ini juga untuk pemerataan jumlah siswa,” tegasnya. 
 
Untuk SD jumlah siswa perkelas maksimal 28 siswa dan SMP maksimla 32 orang. “Jumlah kelasnya tergantung jumlah ruangan dimasing-masing sekolah,” tegasnya. Selain tidak memberlakukan test calistung bagi SD, menurutnya nilai UN hanya menjadi syarat administrasi pada PPDB SMP. 
 
Ia mengakui dalam Perbup itu juga telah tertuang sejumlah sanksi. Pemalsuan bukti keluarga tidak mampu maupun bukti penyandang disabilitas diancam pengeluaran dari sekolah. Sekolah yang melanggar diancam dikenakan sanksi pengurangan bantuan dana atau penggeseran dana BOS. Sedangkan kepala sekolah, guru maupun tenaga kependidikan yang melanggar dijatuhi teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan.uni
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Antisipasi Bahaya di Jalan Raya Sejak Usia Remaja

balitribune.co.id | Gianyar – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedukasi generasi muda melalui kegiatan Edukasi Safety Riding di SMAN 1 Gianyar. Sebanyak 70 siswa antusias mengikuti kegiatan yang dikemas dengan suasana fun learning bertema “Antisipasi Bahaya di Jalan Raya”pada jumat (24/10).

Baca Selengkapnya icon click

Makex Robotic Competition 2025 di Bali, 9 Negara Bersaing Menuju Juara Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Menuju Kejuaraan Dunia, (World Championship) yang akan dilaksanakan di China, Januari 2026 mendatang. Sembilan Negara yaitu, Indonesia, Mexico, India, Lebonan Korea Selatan, Thailand, Filipina , Malaysia dan UAE bertarung di event Makex Robotic Competition 2025 yang diadakan di  Hotel Aston Denpasar, Jumat (23/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cuaca Ekstrem Pengaruhi Hasil Panen Mentimun

balitribune.co.id | Tabanan - Cuaca panas ekstrem yang terjadi di Bali beberapa waktu terakhir ini membuat sejumlah hasil panen petani kurang maksimal. Seperti yang terjadi di Desa Pelaga Kecamatan Petang Kabupaten Badung, hasil panen mentimun tidak optimal karena pengaruh cuaca. Kualitas mentimun yang kurang bagus juga memengaruhi harga jual. 

Baca Selengkapnya icon click

Capaian Rencana Investasi Buleleng Jelang Akhir Tahun 2025 Tembus Rp 30,3 Triliun

balitribune.co.id | Singaraja - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, mencatat realisasi investasi yang masuk ke daerah tersebut jelang akhir tahun 2025, telah mencapai Rp 30,3 triliun dari total target yang direncanakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anugerah Kebudayaan Indonesia 2025, Bali Raih Empat Penghargaan

balitribune.co.id | Jakarta - Komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam melestarikan dan memajukan kebudayaan kembali membuahkan hasil gemilang. Dalam ajang Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) Tahun 2025 yang digelar Kementerian Kebudayaan RI di Plaza Insan Berprestasi, Jakarta, Selasa (21/10/2025), Bali berhasil memboyong empat dari lima kategori penghargaan yang diperebutkan.

Baca Selengkapnya icon click

Forum Perbekel Desa Terdampak Pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi Tuntut Segerakan Ganti Untung

balitribune.co.id | Tabanan - Forum Perbekel Desa Terdampak Pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi menuntut agar proses ‘ganti untung’ (istilah lain untuk ganti rugi - red) segera dilaksanakan. Ganti untung yang dimaksud adalah bagi lahan-lahan milik warga yang terdampak pembangunan tol sepanjang 97 kilometer tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.