Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sejumlah Larangan Dikeluarkan, Pelanggaran PPDB Diancam Sanksi

Bali Tribune/ SOSIALISASI - Kententuan PPDB telah disosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah di Jembrana.
balitribune.co.id | Negara - Menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2019-2020, pemerintah pusat telah mengeluarkan edaran yang berisi sejumlah intruksi serta larangan terkait pelaksanaan PPDB dimasing-masing daerah. Sejumlah sanksi juga telah disiapkan bagi satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran dalam proses PPDB yang dimulai Mei ini.
 
Sebelumnya Pemerintah Pusat telah mengeluarkan surat edaran (SE) bersama terkait Pelaksanaan PPDB. SE yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama Meneteri Dalam Negeri tersebut ditujukan kepada kepala daerah. Dalam SE yang telah dikeluarkan 10 April 2019 itu berisi sejumlah imbauan yang harus segera dilaksanakan sehubungan akan dilaksanakannya PPDB 2019-2020. Pemerintah daerah diminta menyusun peraturan kepala daerah tentang Petunjuk Teknis PPDB dengan bepedoman pada Permenediknas nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
 
Zonasi ditetapkan paling lama satu bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB serta Dinas Pendidikan diperintahkan berkordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam penetapan zonasi. Bahkan sejumlah larangan juga tertuang dalam SE tersebut. Sekolah yang diselenggarakan pemda dilarang melakukan jual beli kursi/titipan peserat didik/pungutan liar. Sekolah negeri juga tidak diperkenankan melaksanakan test membaca, menulis dan menghitung dalam seleksi peserta didik baru kelas I SD. Selain itu tidak diperkenankan menggunakan nilai Ujian Nasional (UN) sebegai syarat seleksi jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali.
 
Kadis Dikpora Jembrana Ni Nengah Wartini dikonfirmasi melalui Kabid Dikmen I Nyoman Wenten mengatakan untuk PPDB di Jembrana telah dikeluarkan Perbup tentang Tatacara PPDB TK, SD dan SMP. Dalam Perbup itu menurutnya juga telah diatur tekait jalur PPDB dan pengaturan zonasi serta sanksi terhadap pelanggarannya. Ia menyebutkan PPDB di Jembrana masih tiga jalur. “Sudah disiapkan Perbup PPDB. PPDB bisa online mapun offline tergantung kesiapan perangkat di masing-masing sekolah. Yang pasti ada 3 jalur yakni perpindahan tugas orang tua dan prestasi masing-masing 5 persen dan zonasi minimal 90 persen,” ujarnya.
 
Jalur perpindahan tugas orang tua dan prestasi dibuka lebih awal. “Perpindahan tugas dibuktikan dengan SK atau surat tugas orang tua. Kalau prestasi pembotannya berdasarkan piagam kejuaraan mulai dari tingkat kabupaten,” ungkapnya. Sedangkan jalur zonasi berlaku mulai dari jenjang SD hingga SMP. “Zonasi ini termasuk siswa kurang mampu juga. Untuk pengaturan zonasinya mempergunakan jarak kesekolah dari tempat tinggal sesuai KK mulai perbanjar, perdesa hingga kecamatan. Ini juga untuk pemerataan jumlah siswa,” tegasnya. 
 
Untuk SD jumlah siswa perkelas maksimal 28 siswa dan SMP maksimla 32 orang. “Jumlah kelasnya tergantung jumlah ruangan dimasing-masing sekolah,” tegasnya. Selain tidak memberlakukan test calistung bagi SD, menurutnya nilai UN hanya menjadi syarat administrasi pada PPDB SMP. 
 
Ia mengakui dalam Perbup itu juga telah tertuang sejumlah sanksi. Pemalsuan bukti keluarga tidak mampu maupun bukti penyandang disabilitas diancam pengeluaran dari sekolah. Sekolah yang melanggar diancam dikenakan sanksi pengurangan bantuan dana atau penggeseran dana BOS. Sedangkan kepala sekolah, guru maupun tenaga kependidikan yang melanggar dijatuhi teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan.uni
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Ngenteg Lingih Pura Dang Kahyangan Prapat Agung

balitribune.co.id | Negara - Rangkaian pelaksanaan Karya Mamungkah Padudusan Agung Ngenteg Lingih Menawa Ratna, Tawur Labuh Gentuh di Pura Dang Kahyangan Prapat Agung hingga kini masih berlangsung. Seperti upakara penting yang telah dilaksanakan pada akhir pekan lalu diantaranya magpag pralingga Ida Bathara serta mulang pakelem di perairan Selat Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aklamasi, Gede Sudarta Pimpin Golkar Gianyar, Anak CBS Masuk, Tokoh Puri Ubud Kembali Merapat

balitribune.co.id | Gianyar - DPD Partai Golkar Gianyar kini sah memiliki nakhoda baru. I Gede Sudarta terpilih secara aklamasi dalam Musda XI DPD Partai Golkar Gianyar, Senin (13/10/2025). Menariknya, Partai Golkar Gianyar kini mencoba bangkit dengan masuknya Tokoh Muda Puri Ubud dan aktifnya kembali Palingsir Puri Ubud.

Baca Selengkapnya icon click

CBR Series Melesat, Pebalap Astra Honda Raih Tiga Podium ARRC Malaysia

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT) terus mencetak prestasi melalui raihan tiga podium di tiga kelas yang berbeda pada ajang Asia Road Racing Championship (ARRC) 2025 seri kelima yang diselenggarakan di Sepang International Circuit, Malaysia (11-12/10). Tiga podium tersebut didapat pada race kedua melalui ketangguhan CBR series yang melesat kencang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

FWD Insurance dan PJI Dorong Inovasi Generasi Muda di Bulan Inklusi Keuangan Melalui JA SparktheDream Social Challenge

balitribune.co.id | Jakarta - PT FWD Insurance Indonesia (“FWD Insurance”) dan Prestasi Junior Indonesia (PJI) menyelenggarakan JA SparktheDream Social Challenge di Kantor Pusat FWD Insurance Jakarta pada Kamis, 1 Oktober 2025 lalu untuk menyemarakkan Bulan Inklusi Keuangan. Kompetisi nasional ini menantang generasi muda menghadirkan ide kreatif literasi keuangan yang berdampak nyata bagi komunitas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.