Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sejumlah Menteri Respon Positif Usulan Pemanfaatan Garam Tradisional Bali, Wayan Koster Perjuangkan Petani Garam

Bali Tribune/ PETANI GARAM - Gubernur Koster saat berbincang dengan salah seorang petani garam Bali.


balitribune.co.id | Denpasar - Upaya pengembangan dan pemberdayaan produk garam tradisional lokal Bali selama ini tidak dapat dilakukan secara optimal di Bali, karena terhambat oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1994 dan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 10/M-IND/PER/2/2013. Sehingga produk garam tradisional lokal Bali tidak dapat dijual di pasar modern dan pemasarannya tidak maksimal di pasar rakyat, karena dikategorikan kandungan yodiumnya tidak memenuhi standar SNI.

 
Ketentuan ini dianggap sangat tidak berpihak pada sumber daya lokal baik produk lokal, kearifan lokal, maupun petani garam lokal Bali. Padahal garam tradisional lokal Bali telah dikenal sebagai garam yang higienis, berkualitas tinggi, dan memiliki cita rasa yang khas. Begitupun telah terbukti dimanfaatkan oleh hotel bintang lima di Bali dan di Jakarta serta sudah mendapat pengakuan dari berbagai negara yang menjadi tujuan ekspor yaitu Jepang, Korea, Thailand, Prancis, Swis, Rusia, dan Amerika Serikat.
 
Menjadi sangat aneh dan sungguh tidak masuk akal, negara yang memiliki standar kualitas tinggi dalam mengonsumsi pangan telah memakai produk garam tradisional lokal Bali. Namun sebaliknya pasar modern di Bali tidak memasarkan garam tradisional lokal Bali, malah masih terus memasukan produk garam impor dengan alasan berlaku aturan SNI.
 
Kondisi ini yang mendorong Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan terobosan berupa kebijakan baru yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali yang diberlakukan pada tanggal 28 September 2021. Melalui Surat Edaran ini, pasar modern dan pasar rakyat serta pelaku usaha lain sudah dapat memasarkan produk garam tradisional lokal Bali.
 
Namun untuk lebih memperkuat dasar hukum demi keberlanjutan pemasaran dan pemanfaatan produk garam tradisional lokal Bali, diperlukan perubahan kebijakan nasional yang lebih berpihak pada pemasaran dan pemanfaatan sumber daya lokal baik produk lokal, kearifan lokal, maupun petani garam lokal guna meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali secara Sakala-Niskala.
 
Gubernur Bali menyampaikan terimakasih dan memberi apresiasi kepada para menteri, khususnya Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Perindustrian Republik Indonesia yang telah memberikan respon positif, dan berharap agar proses perubahan peraturan tersebut dapat diselesaikan lebih cepat.
 
"Hal ini akan menjadi dasar hukum kuat untuk melestarikan, melindungi, memberdayakan, dan memanfaatkan produk garam tradisional lokal Bali dalam rangka meningkatkan perekonomian Krama/warga pesisir Bali dapat dijual di pasar modern, pasar rakyat, pelaku usaha di Bali, diperdagangkan di luar Bali dan diekspor ke mancanegara serta Krama Bali tidak lagi membeli garam impor," ungkap Gubernur Koster dalam siaran persnya, Minggu (3/10/2021).
 
Ia mengaku, dalam rangka melestarikan, melindungi, memberdayakan, dan memanfaatkan produk garam tradisional lokal Bali telah mengajukan surat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia Nomor B.40.188.54/5817/Bag.I/B.Hk Perihal Permohonan Mengevaluasi dan Mengkaji Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Beriodium, pada 13 Juli 2021 lalu.
 
Dalam surat yang sama juga memohon kepada Presiden untuk berkenan mengevaluasi dan mengkaji Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 10/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Garam Konsumsi Beryodium Secara Wajib.
 
Menurutnya, Keputusan Presiden dan Peraturan Menteri Perindustrian tersebut kurang sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam serta tidak mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang tengah menggencarkan pemanfaatan produk lokal.
 
Permohonan ini telah mendapat respon positif dari Menteri Sekretaris Negara, tanggal 28 Juli 2021, yang meneruskan surat permohonan Gubernur Bali kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Perindustrian, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan agar menindaklanjuti permohonan ini untuk dilakukan evaluasi dan pengkajian kembali keberadaan Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Beriodium dan peraturan pelaksanaanya dalam rangka pemasaran dan pemanfaatan produk garam Bali untuk pangan lokal serta perdagangan lokal, nasional, dan ekspor.
 
Menteri Perindustrian juga telah menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara, tanggal 18 Agustus 2021 dengan melakukan pembahasan perubahan Keputusan Presiden menjadi Peraturan Presiden tentang percepatan pembangunan pergaraman nasional dan perubahan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan SNI Wajib Garam Konsumsi Beriodium yang berisi ketentuan mengatur pengecualian produk garam tradisional lokal Bali.
 
Surat Gubernur Bali juga mendapat respon positif dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Koperasi.
 
Surat Gubernur Bali tersebut merupakan salah satu bentuk nyata pelaksanaan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang mengandung makna: “Menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sakala-niskala menuju kehidupan krama dan Gumi Bali sesuai dengan Prinsip Trisakti Bung Karno: Berdaulat secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui Pembangunan Secara terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah dan Terintegrasi Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945”.
wartawan
KSM
Category

Sampaikan Duka Mendalam, Bupati Jembrana Beri Santunan Keluarga Korban Bencana Banjir

balitribune.co.id | Negara - Hujan deras yang mengguyur lebih dari 24 jam pada Senin (8/9/2025) hingga Rabu (10/9/2025) membawa petaka. Debit air sungai yang meningkat drastis tidak hanya merendam permukiman warga di banyak tempak, musibah kali ini bahkan menelan korban jiwa. Duka yang dialami keluarga kedua korban juga menjadi perhatian serius pimpinan daerah di Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click

Banjir Cara Alam Membersihkan Dirinya

balitribune.co.id | Hari Raya Pagerwesi di Bali tahun ini meninggalkan catatan getir. Alih-alih hening, Bali malah diguyur hujan deras yang berujung banjir bandang pada Rabu (10/9). Air bukan hanya merendam jalanan, tapi menyapu apa yang menghalanginya. Seolah manusia diingatkan alam. Ketika kita tak mau berbenah, menyucikan diri, tak lagi mau "eling", alam punya cara sendiri membersihkan dirinya yang dianggap "leteh".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Dampingi Presiden Prabowo Subianto Pastikan Penanganan Pascabencana Cepat dan Tepat

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mendampingi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyambangi para warga Kota Denpasar yang menjadi korban bencana banjir yang berlokasi di seputaran Pasar Badung dan Jalan Gajah Mada Gang IV, Sabtu (13/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Salurkan Bantuan Logistik Pascabencana Banjir di Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai wujud perhatian dan keprihatinan mendalam terhadap warga yang terdampak bencana banjir, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyalurkan bantuan logistik serta meninjau langsung proses penanganan pasca bencana di Kecamatan Kuta.

Baca Selengkapnya icon click

The Big Bounce Bali, Wahana Bounce Terbesar Pertama di Pulau Dewata

balitribune.co.id | Mangupura - Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pameran dan event organizer (EO) kembali menghadirkan The Big Bounce Bali, dimana salah satu wahana utamanya adalah The Bounce House, kastil inflatable raksasa yang tercatat sebagai bounce house terbesar di dunia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.