Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sejumlah Mobil Dinas Akan Dilelang

Bali Tribune/ DILELANG - Mobil dinas bupati Bangli yang akan dilelang.
Balitribune.co.id | Bangli - Sejumlah kendaraan dinas yang berada pada Sekretariat Daerah (Setda) Bangli yang tidak layak pakai bakal dilelang. Kabag Umum dan Perlengkapan Setda Bangli, Made Mahendra Putra mengatakan, yang dilelang meliputi kendaraan roda empat dan roda dua. Total ada 23 unit kendaraan yang akan dilelang. "Kendaraan yang dilelang mulai dari sepeda motor hingga mini bus. Salah satunya mobil dinas yang dilelang adalah mobil dinas  bupati," ujarnya. 
 
Untuk proses lelang tanpa kehadiran peserta lelang, namun penawaran melalui aplikasi lelang melalui internet (ALMI). Kemudian proses penawaran lelang dimulai sejak pengumuman lelang diterbitkan hingga 1 Oktober mendatang. "Penawaran ditutup 1 Oktober dan Pemkab Bangli melaksanakan lelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Singaraja," jelasnya.
 
Kendaraan yang dilelang pengadaan mulai dari tahun 1995 hingga 2006. Terkait mobil dinas yang sempat digunakan oleh tiga bupati yakni jenis Sedan Toyota Crown DK 111 P. Mobil tersebut terakhir digunakan oleh Bupati Bangli I Made Gianyar. Mobil tersebut sebagai mobil dinas untuk bupati alm IB Gede Agung Ladip, bupati I Nengah Arnawa dan Made Gianyar. Mobil yang sempat digunakan oleh tiga bupati dilelang dengan nilai limit Rp 17.355.000. Sedangkan untuk kendaraan lainya nilai limit mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 11.340.000. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.