Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekda Adi Arnawa Buka Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Bali Tribune / SOSIALISASI - Sekda Wayan Adi Arnawa saat membuka Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung bertempat di Aula Satya Adhi Wicaksana Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Senin (6/11).

balitribune.co.id | Mangupura - Sekda Badung Wayan Adi Arnawa  membuka Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung bertempat di Aula Satya Adhi Wicaksana Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Senin (6/11).

Turut hadir Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Wakil Ketua II Made Sunarta, Inspektur Luh Suryaniti, Kepala Bappeda Wira Dharmajaya,  Perwakilan Kajari Badung, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik AA. N. Raka Sukadana, para pejabat dan ASN lingkup Pemkab Badung.

Sekda Badung mengatakan, Pemkab Badung berharap adanya suatu pemahaman, wawasan baru bagi seluruh ASN terkait dengan apa yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi. 

Ini penting dilaksanakan karena bagaimanapun juga ASN merupakan aparat yang sangat berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi karena didalamnya ada unsur-unsur bahwa dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya menggunakan anggaran negara, terhadap kerugian yang timbul akibat dari penyelenggaraan negara itulah yang disebut dengan tindak pidana Korupsi. 

“Dengan adanya sosialisasi ini harapan kita ada suatu pemahaman dan wawasan bagaimana kita selaku ASN mampu mencegah agar tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi itu sendiri. Maka tidak ada keraguan lagi bagi ASN, tidak ada ketakutan yang berlebihan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang ada dimasing-masing perangkat daerah yang merupakan penjabaran daripada visi misi Bapak Bupati yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang bertujuan bagaimana kita dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan pembangunan kemasyarakatan sosial, ekonomi dan budaya," ujarnya.

Sementara Kabag Hukum sekaligus Ketua Panitia A.A Gde Asteya Yudhya melaporkan, Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung dilaksanakan selama 18 (delapan belas) hari dari tanggal 6-29 November 2023 bertempat di Aula Satya Adhi Wicaksana, Kantor Kajari Badung yang diikuti oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Badung. Adapun maksud dan tujuan dari pelaksanaan sosialisasi sebagai sarana dalam upaya untuk menyampaikan informasi, pengetahuan dan wawasan terkait dengan tindak pidana korupsi kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Badung dan selanjutnya  mampu meningkatkan pengetahuan, wawasan, pemahaman dan kesadaran perangkat daerah sehingga mampu mencegah dan menghindari  terjadinya tindak pidana korupsi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

wartawan
ANA
Category

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.