Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekda Adi Arnawa Buka Webinar Harmonisasi Pengadaan Barang/Jasa

Bali Tribune/ PENGADAAN - Sekda Adi Arnawa saat membuka Webinar Harmonisasi Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Keuangan Daerah dari Ruang Rapat Sekda Puspem Badung, Senin (19/4/2021).
balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa membuka Webinar Harmonisasi Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Keuangan Daerah dari Ruang Rapat Sekda Puspem Badung, Senin (19/4/2021). 
 
Webinar yang mengambil tema “Sinkronisasi Aturan Pengadaan Barang Jasa dengan Pengelolaan Keuangan Daerah ini menghadirkan narasumber dari KM & Partners, Khalid Mustafa dan Samsul Ramli serta juga diikuti oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Badung Anak Agung Bayu Kumara serta Kabag Pembangunan Anak Agung Putri Mas Agung.
 
Dalam sambutannya Sekda Adi Arnawa mengatakan, diundangkannya Perpres No 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah, pelaksanaan pengadaan barang/jasa tetap wajib bergulir berdasarkan aturan peralihan ataupun peraturan turunan dari Perpres tersebut. 
 
Untuk itu dalam mencermati kebijakan pemerintah pusat dengan lahirnya peraturan-peraturan tersebut, pihaknya memandang diperlukan satu kesatuan pemahaman dalam rangka mencapai tujuan pembangunan. 
 
“Hal tersebut sangat penting di tengah keberagaman kondisi organisasi, beban di setiap perangkat daerah dan pemerintah serta persepsi masing-masing pengampu yang kemungkinan menggiring pada pemahaman yang berbeda,” ujarnya.
 
Untuk itu Adi Arnawa berharap dengan dilaksanakannya webinar ini peserta menjadi paham dan mengerti tentang point-point utama dalam proses pengadaan barang/jasa khususnya pada pemerintah daerah dan kaitannya dengan pengelolaan keuangan daerah.
 
Sehingga dengan demikian akan memberikan kemudahan dan mempercepat proses pengadaan tanpa meninggalkan prinsip dan etika.
 
“Semoga kegiatan webinar ini bisa diikuti dengan seksama dan membawa tambahan wawasan dan pengetahuan bagi peserta webinar dalam rangka mendukung tugas-tugas khususnya dalam pengadaan barang/jasa,” harapnya.  
wartawan
I Made Darna
Category

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.