Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekda Adi Arnawa Terima Bantuan Paket Sembako dari BPD Bali Cabang Mangupura

Bali Tribune/ BANTUAN CSR - Sekda Badung Adi Arnawa secara simbolis menerima bantuan CSR berupa paket sembako dari Kepala Bank BPD Bali Cabang Mangupura I Gusti Ngurah Bagus Artawan di Lobby Puspem Badung, Selasa (31/8).


balitribune.co.id | Mangupura  - Sekretaris Daerah I Wayan Adi Arnawa didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan IB Gede Arjana, Kepala Dinas Sosial Ketut Sudarsana, Perwakilan dari BPBD Badung serta Perwakilan dari Dinas Kesehatan menerima secara simbolis bantuan paket sembako sebanyak 400 paket yang diserahkan langsung Kepala Bank BPD Bali Cabang Mangupura I Gusti Ngurah Bagus Artawan beserta jajaranya bertempat di Lobby Puspem Badung, Selasa (31/8).
 
Sekda Badung Adi Arnawa menyampaikan pihaknya atas nama Pemerintah Kabupaten Badung mengucapkan terimakasih kepada Bank BPD Bali yang sudah peduli dalam situasi pandemi Covid-19, dengan ikut membantu masyarakat di Kabupaten Badung berupa bantuan sembako sebanyak 400 paket. Tentu bantuan yang diberikan sangatlah bermanfaat bagi masyarakat Badung apalagi dalam situasi pandemi Covid-19. Mudah-mudahan bantuan yang diberikan oleh BPD ini dapat membantu meringankan beban masyarakat khususnya di Kabupaten Badung. 
 
“Untuk bantuan ini nanti akan diarahkan kepada Dinas Sosial, dimana bantuan ini agar dilanjutkan dengan bantuan yang lainya seperti bantuan Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari pihak lainnya yang akan diberikan kepada masyarakat yang sedang membutuhkan. Mudah-mudahan ke depannya BPD Bali tetap membantu dalam bentuk CSR berupa bantuan sembako dan bantuan  yang lainya dalam rangka membantu masyarakat di Kabupaten Badung,“ ungkapnya.
 
Sementara itu Kepala Bank BPD Bali Cabang Mangupura I Gusti Ngurah Bagus Artawan dalam laporannya mengatakan, terkait penyerahan sembako dalam rangka PPKM di wilayah Badung ini setiap cabang-cabang BPD Bali untuk memberikan jatah kepada masyarakat melalui Dinas Sosial agar menjadi terarah dan terukur. 
 
“Untuk itu Kami dari Bank BPD Bali Cabang Mangupura berkomitmen untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi di wilayah Badung, mudah-mudahan bantuan ini bermanfaat bagi masyarakat Badung.” terangnya.  
wartawan
ANA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.