Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selama Pandemi Covid-19 BPJAMSOSTEK Gianyar Cairkan Klaim Rp 21,4 Miliar

Bali Tribune / BPJAMSOSTEK - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah memberlakukan protokol Lapak Asik (layanan tanpa kontak fisik).

balitribune.co.id | Gianyar – Virus Corona (Covid-19) menghantam perekonomian global. Di Indonesia, beberapa wilayah telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Selain itu, imbauan physical distancing tetap digulirkan pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.

Berbicara physical distancing, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah memberlakukan protokol Lapak Asik (layanan tanpa kontak fisik).

Sejak diaktifkan pada pertengahan Maret yang lalu imbas merebaknya Covid-19, Protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) mendapatkan respon positif dari masyarakat pekerja. Bagaimana tidak, prosedur klaim JHT (Jaminan Hari Tua) yang sebelumnya mengharuskan peserta hadir dan membawa dokumen asli ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kini dapat dilakukan sepenuhnya via online. Kemudahan ini tentunya dapat dimanfaatkan seluruh pekerja untuk tetap bisa melakukan klaim JHT dari rumah, khususnya di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEk Cabang Bali Gianyar, Imam Santoso, kepada Bali Tribune ketika dikonfirmasi Jumat (24/4) mengatakan BPJAMSOSTEK telah mengupayakan untuk dapat mengakomodir kebutuhan peserta dalam melakukan pencairan dana JHT dengan mudah dan tetap mengindahkan aturan terkait physical distancing yang diimbau pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.

Imam menjelaskan, pihaknya melalui protokol Lapak Asik telah melayani 1.536 antrean online. Pelayanan itu untuk pengajuan dari awal Januari hingga 22 April 2020. Dari pelayanan tersebut, besaran klaim yang diserahkan sejumlah Rp21.444.201.392. Jumlah itu terdiri dari JHT sebesar Rp18.505.337.550, jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp1.354.863.842, dan jaminan kematian (JKm) Rp1.584.000.000.

Dokumen yang disiapkan untuk pencairan klaim secara online, meliputi kartu peserta BPJAMSOSTEK, KTP, Kartu Keluarga, Paklaring (surat pengalaman kerja), dan buku tabungan. Semua dokumen menurut Imam harus diupload (diunggah) untuk Lapak Asik. "Semoga perlindungan ini bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat yang lainnya mau peduli atas manfaat program BPJAMSOSTEK," ujarnya

wartawan
Ayu Eka Agustini

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.