Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selama PPKM Darurat Layanan Perpanjangan Izin Tinggal WNA Melalui Online

Bali Tribune/ DITIADAKAN - Selama PPKM Darurat Jawa-Bali pelayanan tatap muka di Kantor Imigrasi ditiadakan sementara



balitribune.co.id | Denpasar  -  Di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, pelayanan keimigrasian tatap muka di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar ditiadakan sementara mulai 6-20 Juli 2021. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor SEK-11.01.0202 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan sesuai Surat Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-OT.02.02-0041 Tanggal 04 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Keimigrasian dalam PPKM Darurat. Demikian disampaikan Humas Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma ketika dikonfirmasi, Rabu (7/7).  
 
Kata dia, bagi warga negara asing (WNA) atau penjamin yang izin tinggal keimigrasiannya akan berakhir di masa PPKM Darurat, untuk menghindari biaya overstay diminta melakukan pengajuan permohonan perpanjangan izin tinggal melalui https://izintinggal-online.imigrasi.go.id
 
"Apabila permohonan telah berhasil, silakan melakukan konfirmasi ke nomor +6281239167806 dengan mengirimkan bukti permohonan izin tinggal online. Jadwal selanjutnya akan dikonfirmasi oleh petugas melalui WhatsApp atau email," jelasnya.
 
Bagi WNA yang permohonan izin tinggal keimigrasiannya akan berakhir di masa PPKM Darurat (selama periode 6-20 Juli 2021) dan tidak berhasil diajukan secara online, diminta datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa bukti gagal permohonan izin tinggal online dan seluruh persyaratan yang ditentukan. 
 
Selanjutnya untuk warga negara Indonesia (WNI), layanan permohonan Paspor Republik Indonesia diberikan hanya untuk kepentingan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda. Permohonan dilayani secara Walk-in dengan terlebih dahulu menghubungi nomor +6282138738773. "Untuk permohonan yang sudah mempunyai QRCode antrean online akan dilayani setelah masa PPKM dicabut," tegas Surya. 
 
Selain itu, layanan keimigrasian tatap muka di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dan di MPP Kabupaten Karangasem ditiadakan sementara mulai 7-20 Juli 2021.

wartawan
YUE

TASTI Bali Perkenalkan T-OPT, Solusi Suku Cadang Alternatif Berkualitas untuk Mobil Toyota

balitribune.co.id | Denpasar - PT TASTI Anugerah Mandiri selaku diler resmi suku cadang Toyota wilayah Bali menggelar acara silaturahmi dan sosialisasi bersama para pemilik toko suku cadang (partshop) di Hotel Aston Denpasar, Kamis (28/8/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Rumah Lansia Ludes Terbakar, Uang Rp50 Juta Ikut Hangus

balitribune.co.id | Negara - Rumah permanen milik pasangan lanjut usia di Banjar Munduk Tumpeng, Desa Berambang, Kecamatan Negara, Jembrana, terbakar pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Dalam musibah tersebut, uang tunai yang diduga senilai Rp50 juta ikut terbakar bersama sejumlah barang berharga lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertalite Langka di Tabanan, Pengendara Terpaksa Beralih ke Pertamax

balitribune.co.id I Tabanan – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah Kota Tabanan dan sekitarnya memaksa para pengendara beralih membeli Pertamax yang berharga lebih mahal.

Kelangkaan ini dipicu oleh tersendatnya pasokan pengiriman bahan bakar bersubsidi tersebut ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sejak beberapa hari terakhir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Minim Kontribusi ke PAD, DPRD Tabanan Soroti Suntikan Modal pada Perumda Sanjayaning Singasana

balitribune.co.id I Tabanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menyoroti secara tajam rencana suntikan modal daerah bagi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sanjayaning Singasana yang dinilai masih minim memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Evaluasi kritis itu muncul dalam Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Kantor DPRD Tabanan pada Kamis (27/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.