Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selama PPKM Darurat Layanan Perpanjangan Izin Tinggal WNA Melalui Online

Bali Tribune/ DITIADAKAN - Selama PPKM Darurat Jawa-Bali pelayanan tatap muka di Kantor Imigrasi ditiadakan sementara



balitribune.co.id | Denpasar  -  Di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, pelayanan keimigrasian tatap muka di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar ditiadakan sementara mulai 6-20 Juli 2021. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor SEK-11.01.0202 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan sesuai Surat Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-OT.02.02-0041 Tanggal 04 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Keimigrasian dalam PPKM Darurat. Demikian disampaikan Humas Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma ketika dikonfirmasi, Rabu (7/7).  
 
Kata dia, bagi warga negara asing (WNA) atau penjamin yang izin tinggal keimigrasiannya akan berakhir di masa PPKM Darurat, untuk menghindari biaya overstay diminta melakukan pengajuan permohonan perpanjangan izin tinggal melalui https://izintinggal-online.imigrasi.go.id
 
"Apabila permohonan telah berhasil, silakan melakukan konfirmasi ke nomor +6281239167806 dengan mengirimkan bukti permohonan izin tinggal online. Jadwal selanjutnya akan dikonfirmasi oleh petugas melalui WhatsApp atau email," jelasnya.
 
Bagi WNA yang permohonan izin tinggal keimigrasiannya akan berakhir di masa PPKM Darurat (selama periode 6-20 Juli 2021) dan tidak berhasil diajukan secara online, diminta datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa bukti gagal permohonan izin tinggal online dan seluruh persyaratan yang ditentukan. 
 
Selanjutnya untuk warga negara Indonesia (WNI), layanan permohonan Paspor Republik Indonesia diberikan hanya untuk kepentingan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda. Permohonan dilayani secara Walk-in dengan terlebih dahulu menghubungi nomor +6282138738773. "Untuk permohonan yang sudah mempunyai QRCode antrean online akan dilayani setelah masa PPKM dicabut," tegas Surya. 
 
Selain itu, layanan keimigrasian tatap muka di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dan di MPP Kabupaten Karangasem ditiadakan sementara mulai 7-20 Juli 2021.

wartawan
YUE

Ada Pekaseh di Badung Diduga Makan "Gaji Buta", Lahan Subak Sudah Hilang Tapi Tetap Terima Insentif

balitribune.co.id I Mangupura - Anggota DPRD Badung, Wayan Sandra, menyoroti keberadaan pekaseh beserta perangkat subak yang dinilai masih menerima insentif meski subaknya sudah tidak lagi memiliki lahan sawah akibat alih fungsi lahan.

Baca Selengkapnya icon click

Satu Komando Jaga Bali, Kapolda Bali dan Pangdam IX/Udayana Perkokoh Soliditas TNI-Polri

balitribune.co.id I Denpasar - Kepolisian Daerah Bali menggelar kegiatan silaturahmi bersama Kodam IX/Udayana sebagai wujud nyata dalam memperkuat sinergitas dan soliditas TNI-Polri. Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Kediri, Tuban, Kuta, dan menjadi momentum penting untuk semakin mempererat hubungan serta koordinasi antara kedua institusi dalam menjaga keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rabu, (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Edukasi Siswa, BNNK Gianyar Gandeng Seniman Bondres

balitribune.co.id I Gianyar - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gianyar menghadirkan program Bondres Bersinar sebagai media edukasi bahaya narkoba bagi peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 1 Gianyar, Rabu (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pasca Warga Digigit Anjing Rabies, Dinas PKP Lakukan Vaksinasi

balitribune.co.id I Bangli - Pasca tiga warga yang salah satunya wisatawan asal Cina menjadi korban gigitan anjing positif rabies pada Senin (13/7/2026), Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli turun melakukan vaksinasi dan eliminasi  secara selektif pada Rabu (15/7/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Singaraja Deportasi Tiga Warga Asing

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian dengan mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia. Ketiganya masing-masing berinisial AKG (48) asal India, RN (44) asal Singapura, dan ST (34) asal Tiongkok.

Baca Selengkapnya icon click

Pasca Insiden Penganiayaan, Polres Klungkung Kumpulkan Warga Sumba

balitribune.co.id I Semarapura - Kasat Samapta Polres Klungkung AKP I Gusti Lanang Jelantik, S.H., M.H. bersama Kapolsek Klungkung Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H. melaksanakan patroli dialogis dengan para buruh bawang yang berasal dari Indonesia Timur, khususnya dari Pulau Sumba, di wilayah Kabupaten Klungkung, Rabu (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.