Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selama Tahun 2020 Tercatat 1 Juta Wisatawan Mancanegara ke Bali

Bali Tribune / Jamaruli Manihuruk

balitribune.co.id | Denpasar – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali mencatat jumlah kedatangan wisatawan mancanegara atau warga negara asing (WNA) ke Bali selama tahun 2020 sebanyak 1.092.257. Pada 2020 lalu telah melayani izin tinggal kunjungan (ITK) yakni 51.081 perpanjangan dan jumlah pemegang ITK 24.034. 

Divisi ini pun tercatat melayani izin tinggal terbatas (ITAS) 2.807 dan 4.620 perpanjangan serta terdapat 1.275 pemegang ITAS TKA (tenaga kerja asing). Pada tahun 2020 lalu sebanyak 183 WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian termasuk dideportasi. 

Demikian dibeberkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk dalam data refleksi akhir tahun 2020 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Senin (4/1). Ia menyampaikan jumlah permohonan paspor selama tahun 2020 sebanyak 27.120 permohonan diantaranya paspor biasa 22.850 dan 4.270 paspor elektronik.

Pada tahun lalu ditengah pandemi Covid-19 berbagai kebijakan dikeluarkan Kemenkumham di bidang Keimigrasian diantaranya pada 5 Februari 2020 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok. Kemudian pada 2 Februari 2020 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona. 18 Maret 2020 Permenkumham Nomor 8 Tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa. 

Selanjutnya, pada 2 April 2020 Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Indonesia. 1 Oktober 2020 Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. 15 Oktober 2020 Permenkumham Nomor M.HH-01.03.01 Tahun 2020 Tentang TPI Tertentu Tempat Masuk Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. 

Kemudian pada 19 Desember 2020 Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Lantas pada 22 Desember 2020 Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 dan 23 Desember 2020 Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

wartawan
Ayu Eka Agustini

Dorong UMKM Bangli "Naik Kelas", DPMPTSP dan Rumah BUMN Telkom Sinergikan Legalitas dan Digitalisasi

balitribune.co.id | Bangli - Dalam upaya mempercepat transformasi digital dan penguatan legalitas usaha bagi pelaku UMKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangli menggelar kegiatan "Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pelatihan Digitalisasi Berbasis Media Sosial".

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Kebut Progres Pembangunan Jalan Lingkar Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan komitmennya mengatasi kemacetan lalu lintas dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan sebagai penguat utama daya dukung pariwisata. Salah satu proyek strategis yang terus didorong adalah Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang dirancang untuk menjawab kebutuhan mobilitas di wilayah Badung Selatan, pusat pertumbuhan pariwisata Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.