Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selundupkan 17.192 Benih Lobster ke Singapura, Tiga Pegawai Air Asia Diadili

Bali Tribune/ TERDAKWA - Tiga pegawai Air Asia menjadi pesakitan di PN Denpasar karena bersekongkol menyelundupkan benih lobster.
Balitribune.co.id | Denpasar - Tiga pengawai maskapai Air Asia Bandara Internasional Ngurah Rai Bali yang ikut bersekongkol dalam penyeludupan benih lobster sebanyak 17.192 ekor ke Singapura, mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (9/10).  
 
Ketiga terdakwa yakni Agus Purmono (24), I Putu Agus Surya Astika (32), dan Ali Taufiq Ikbal (31). Tiga sekawan ini nekat melakukan menyelundupkan benih Lobster senilai Rp 2 miliar lebih itu karena tergiur dengan uang Rp 20 juta yang diberikan oleh seseorang bernama Zulkarnaen alias Semsem alias Hendrik (DPO). 
 
Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawa ini dipimpin langsung oleh wakil ketua PN Denpasar, Sobandi selaku ketua majelis hakim.
 
"Para terdakwa turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja memasukan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, atau memilihara ikan atau benih lobster sebayak 17.192 ekor yang dapat merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, atau sumber daya ikan ke dalam atau keluar wilayah pengelolaan perikanan RI," tuding Jaksa Lovi dalam dakwaan alternatif ke-satu. 
 
Diuraikan Jaksa Lovi, perbuatan ketiga terdakwa ini berawal pada 31 Agustus 2019, ketika Ali mendapat permintaan dari Zulkarnaen untuk mengirim atau memasukan benis Lobster ke dalam pesawat maskapai Air Asia. Ali pun menyangupi dengan mendapat upah sebesar Rp 20 juta dan akan memasukan lobster pada tanggal 2 Septemper 2019.
 
Lalu, pada 1 September 2019, Ali mengajak dua rekannya Agus dan Surya melalui group Whatsapp. Mereka pun bersepakat dan membagi peran. Ali bertugas sebagai orang yang mengambil benih lobster dari  Zulkarnaen dan membawa ke bagian ruang penerimaan barang PT ASC Bandara Ngurah Rai. Barang itu akan diserahkan kepada Agus. Selanjutnya, Agus dan Roska membawa benih lobster ke dalam maskapai. Benih lobster akan diserahkan kepada seseorang penumpang dengan tujuan Singapura.
 
Pada Senin (2/9), sekitar pukul 02.00 Wita, Ali berangkat dengan mobil boks menuju parkiran toko di Jalan Raya Kuta, Badung, Bali mengambil benih lobster dari tangan Zulkarnaen. Zulkarnaen memberikan sebuah tas yang di dalamnya terdapat benih lobster yang dimasukkan ke dalam 20 kantong plastik. Ke-20 kantong plastik ini juga dibungkus dengan sebuah paper cup. 
 
Setiba di ruang ACS, Agus mengirim pesan ke pada Agus dan Roska, bahwa mobil boks yang membawa benih lobster sudah berada di ruang ACS. 
 
Selanjutnya, pada pukul 06.00 Wita, Agus dan Roska yang sudah berada di ruang ACS menuju mobil boks. Dalam perjalanan menuju mobil boks, rupanya Agus ditangkap petugas Bea Cukai Ngura Rai. Petugas lalu menggeledah isi mobil boks. Petugas mendapatkan 17.192 benih lobster.  Terdiri dari benih lobster jenis mutiara sebanyak 529 ekor dan benih lobster jenis pasir sebanyak 16.663 ekor.
“Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana di atas telah merugikan negara terhadap sumber daya ikan sebesar Rp 2.605.250.000,” kata Jaksa Lovi.
Atas perbuatannya, para terdakwa ini dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, kepiting, dan Rajungan dari wilayah RI Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) Ke -1 KUHP. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Wujudkan Satu Data Indonesia, Pemkab Bangli Gelar Rakor Persiapan EPSS 2026

balitribune.co.id | Bangli – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Statistik Sektoral dan mempercepat terwujudnya Satu Data Indonesia di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Pelaku Usaha Siapkan Berbagai Aktivitas untuk Wisatawan Menikmati Momen Libur Jumat Agung

balitribune.co.id | Mangupura - Libur Nasional Jumat Agung/Paskah pada Jumat 3 April 2026 bertepatan long weekend atau akhir pekan panjang kerap dijadikan kesempatan untuk berlibur. Pelaku usaha di Bali pun telah menyiapkan aktivitas spesial yang dapat dilakukan wisatawan saat menghabiskan momen libur keagamaan berdekatan dengan akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Uji Kompetensi Keahlian di SMKN 1 Gerokgak

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan vokasi melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK Negeri 1 Gerokgak, kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan pada 9–12 Maret 2026 dan diikuti oleh 68 siswa kelas XII jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM).

Baca Selengkapnya icon click

Buntut Unggahan Foto Jurnalis Disebut Pelaku Perkosaan, AWK Akhirnya Minta Maaf Secara Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka perihal postingan di media sosial terkait berita palsu yang merugikan wartawan Kompas.com, VSG. 

Permohonan maaf itu AWK sampaikan secara terbuka usai bertemu Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali, di Kantor DPD Bali, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.