Selundupkan Sabu, Buruh Diganjar 12 Tahun Penjara | Bali Tribune
Bali Tribune, Senin 23 Desember 2024
Diposting : 20 July 2017 18:57
Valdi S Ginta - Bali Tribune
penyelundupan
Naiman saat menjalani persidangan dan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar karena terbukti menyelundupkan sabu dari Malaysia.

BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuh hukuman pidana penjara terhadap Naiman (42) selama 12 tahun. Hukuman tinggi yang diterima Naiman itu akibat mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 70,20 gram dengan cara disimpan di anus dari Malaysia ke Bali.

Pada sidang dengan Ketua Majelis Hakim Ni Made Sukereni, Rabu (19/7), terdakwa yang kesehariannya sebagai buruh ini juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sesuai amar putusan majelis hakim, vonis tinggi bagi Naiman karena terdakwa terbukti bersalah secara tanpa hak atau melawan hukun mengimpor narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Naiman dengan pidana penjara selama 12 tahun dan hukuman pidana denda sebesar Rp 2 miliar. Bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Made Sukereni.

Atas vonis majelis hakim yang sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan, hingga kasus ini bergulir di pengadilan berawal dari penangkapan terdakwa di kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai Tuban, Bali. Saat itu,  terdakwa yang tiba dari Malaysia dengan pesawat Air Asia -378 terlihat mencurigakan saat hendak melewati pintu pemeriksaan X-Ray. Sempat menjalani pemeriksaan, namun petugas tidak menemukan barang mencurigakan alias nihil. Selanjutnya, petugas yang masih curiga langsung membawa Naiman ke klinik BIMC.

Hasilnya, setelah menjalani rontgen dan CT-scan, petugas baru menemukan barang yang mencurigakan yang di dalamnya diduga berisi sabu dan ditaruh di dalam anus. Sesuai pengakuan terdakwa, sabu tersebut sengaja ditaruh terdakwa sendiri atas permintaan seseorang tidak dikenal.