Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selundupkan Shabu di Vagina, Pratiwi Diganjar 12 Tahun

Satu dari tiga terdakwa pembawa Shabu dari Thailand.

BALI TRIBUNE - Arinta Pratiwi (27), harus mendekam lebih lama di Penjara. Itu, setelah majelis hakim menvonis terdakwa kasus penyelundupan Sabu-sabu dari Thailand Ke Bali dengan modus disembunyikan di alat vital ini, dengan pidana penjara selama 12 tahun, Selasa (21/8) lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Putusan ini lebih ringan dari ancaman Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menutut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda 1 milliar subsidair 6 bulan. Meski berbeda dalam hal lamanya hukuman terhadap prempuan asal Bukit Bestasari, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau ini, majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja tetap menguatkan tuntutan  JPU yang menyatakan terdakwa Pratiwi terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan Primair. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arinta Pratiwi dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selam terdakwa berada dalam tahanan dan denda 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidam dibayar maka diganti dengan 6 kurungan," tegas hakim IGN Putra Atmaja saat membacakan amar putusannya. Menanggapi putusan ini, terdakwa Pratiwi yang didampingi kuasa hukumnya Dodi Arta Kariawan langsung menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Ni Made Karmiyanti masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. Dalam perkara ini terdakwa tidak sendirian. Pacaranya yang bernama Suhardi dan rekannya warga negara Malaysia bernama Amirul Afiq bin Yazzed masih menanti putusan dari majelis hakim setelah sebelumnya juga dituntut pidana penjara masing-masing  selama15 tahun penjara oleh JPU. Sebagaimana diketahui, ketiganya berangkat dari Thailand menuju Bali dengan menumpang pesawat Thai Air Asia FD-396. Setelah tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada 11 Maret 2018, mereka menuju terminal kedatangan dan ke Pos Pemeriksaan Bea dan Cukai. Putugas di bandara Ngurah Rai mendapti ketiga terdakwa menyembunyikan kapsul berisi Shabu di dalam Anus. Kecuali Pratiwi, selain di anus juga menyimpan di alat vitalnya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pesan Gubernur Bali di Rakor P4GN 2026, Penanganan Narkoba Harus Serius dan Terpadu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen serius dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) melalui Rapat Koordinasi P4GN Provinsi Bali Tahun 2026 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (5/2).

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Adi Arnawa Dorong Kolaborasi Perumda MGS dan Food Station Jakarta

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, selaku Kuasa Pemilik Modal, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) dengan BUMD Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya. Kerja sama ini difokuskan pada penyediaan beras, pemanfaatan sarana produksi, serta pengembangan bisnis pangan di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Siap Support Perhelatan Sanur Bali International Half Marathon

balitribune.co.id | Denpasar - Perhelatan Sanur Bali International Half Marathon 2026 siap digelar Minggu, 8 Februari mendatang. Pemerintah Kota Denpasar, menyambut baik perhelatan akbar yang diperkirakan akan diikuti lebih dari 5 ribu pelari domestik maupun internasional itu.

Baca Selengkapnya icon click

Ngajegang Sastra Leluhur, 12 Lontar Pengobatan Hingga 'Pangijeng Abian' Dikonservasi di Belancan

balitribune.co.id | Bangli - Dinas Kebudayaan Provinsi Bali melaksanakan kegiatan konservasi, identifikasi dan digitalisasi lontar di Desa Belancan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bali, Kamis (5/2/2026). Pada kegiatan ini berhasil diidentifikasi sebanyak 12 cakep lontar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.