Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Seluruh Desa di Kecamatan Rendang Daftarkan Pekerja Linmas dalam Program BPJS Ketenagakerjaan

Bali Tribune / JKM - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem Amlapura, Nambela Ramawaspada saat menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada istri almarhum pekerja Linmas Kantor Desa Nongan yang meninggal dunia beberapa waktu lalu
balitribune.co.id | KarangasemKecamatan Rendang menjadi Kecamatan pertama di Kabupaten Karangasem yang seluruh kantor desanya telah mendaftarkan pekerja Linmas (Perlindungan Masyarakat) dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dukungan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan di Kecamatan Rendang tersebut ditandai dengan telah terdaftarnya perangkat kantor desa dan kini pekerja Linmas didaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan, pada kegiatan penyerahan simbolis klaim Jaminan Kematian (JKM) oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem Amlapura, Nambela Ramawaspada kepada istri almarhum pekerja Linmas Kantor Desa Nongan yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. 
 
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kasi Trantib Kecamatan Rendang Kabupaten Karangasem, I Wayan Mustika dan Kepala Desa dan Perwakilan Kantor Desa Kecamatan Rendang Kabupaten Karangasem. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bentuk pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pada point 25 menyebutkan bahwa para bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.
 
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karangasem Amlapura, Nambela Ramawaspada, menyampaikan risiko kematian dan kecelakaan kerja dapat terjadi pada siapa saja dan kapan saja termasuk pekerja dan pengabdi di kantor desa. Pihaknya mengapresiasi dan berterimakasih kepada Camat Rendang dan Kepala Desa di Kecamatan Rendang, atas dukungan dan kepeduliannya terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 
 
Nambela Ramawaspada mengatakan, pemberi kerja atau badan usaha mulai dari perusahaan mikro hingga perusahaan besar yang bergerak di sektor jasa, konstruksi, perdagangan, pariwisata, pabrik, distributor, UMKM, toko, BUMDes, LPD, koperasi dan lain-lain memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya untuk memperoleh perlindungan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
 
“Bagi pekerja mandiri seperti petani, nelayan, perajin, peternak, pedagang, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan. Maka pekerja dapat memperoleh manfaat program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan," bebernya. 
 
Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti kantor pos/agen pos, Agen BRILINK, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama. Nambela Ramawaspada juga menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan saat ini diamanahkan 5 program jaminan sosial meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 
 
“Keseluruhan program tersebut memiliki manfaat sesuai dengan risiko yang dihadapi diantaranya manfaat program JKM diberikan dalam bentuk santunan kematian kepada ahli waris peserta sebesar Rp 42.000.000, serta jika kepesertaan minimal selama 3 tahun juga akan diberikan beasiswa pendidikan untuk 2 anak mulai dari TK sampai dengan perguruan tinggi dengan total maksimal sebesar Rp 174.000.000," sebutnya.
 
Ia menambahkan, JKK adalah perawatan serta pengobatan hingga sembuh (sesuai resume medis dokter) diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja. Serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja. "Sedangkan untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan, peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terdapat 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja," papar Nambela Ramawaspada.
 
Hal senada juga disampaikan Kasi Trantib Kantor Camat Rendang, I Wayan Mustika. Ia mengungkapkan, manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal yang baik dan bermanfaat khususnya bagi pekerja yang bertugas di lapangan seperti perangkat kantor desa dan Linmas. Ia berharap pemberian perlindungan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada Linmas oleh Kantor Desa di Kecamatan Rendang juga dapat dilakukan kantor desa lainnya di Kabupaten Karangasem. Mengingat dampak risiko kematian dan kecelakaan kerja tidak hanya bagi pekerja, namun berdampak juga ke keluarga.
wartawan
YUE
Category

Dinas Koperasi UKMP Badung Gelar Jumat Ceria, Wadah Strategis Fasilitasi Pemasaran Produk UMKM

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop UKMP), kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lewat kegiatan Jumat Ceria.

Acara ini digelar di Lapangan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jumat (9/5), sebagai sarana strategis untuk memfasilitasi pemasaran produk-produk UMKM lokal.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Serahkan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris Pekerja Kontrak Senilai Rp 55 Juta

balitribune.co.id | Amlapura - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karangasem Amlapura dan Wakil Bupati Karangasem memberikan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 55 juta kepada ahli waris I Nengah Suarni, seorang pekerja kontrak di Dinas Lingkungan Hidup Karangasem yang juga beraktivitas sehari-hari sebagai petani, meninggal dunia pada Rabu (19/3/2025) akibat tertimpa

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJAMSOSTEK Buat Terobosan Tanpa Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di Aplikasi JMO

balitribune.co.id | Jakarta - Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore. 

Baca Selengkapnya icon click

Hajar Orang di Jalanan, Bule Petinju Ditindak Tegas

balitribune.co.id | Gianyar - Ulah warga negara asing ( WNA) yang ugal-ugalan terlebih melakukan penganiayaan, tidak lagi ada toleransi di Gianyar.  Liam Orme (22) asal Inggris, kini digabungkan dengan pelaku-pelaku kekerasan (premanisme) lainnya di ruang tahanan Polres Gianyar. Setelah sebelumnya viral melakukan penganiayaan terhadap pengendara motor di Jalan Raya Pangosekan Ubud.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Tetap Berkomitmen Perkuat Pelestarian Adat Budaya

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Ketua DPRD Anak Agung Anom memimpin kegiatan sosialisasi proses pencairan hibah tahun 2025, bertempat di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (7/5). Kegiatan ini digelar dalam rangka memperlancar proses pencairan belanja hibah serta meningkatkan pemahaman penerima hibah dalam tata cara penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggung jawaban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.