Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Seluruh Masyarakat, Pelaku Usaha dan Wisatawan di Bali Wajib Melaksanakan Seruan Bersama Nyepi

ogoh-ogoh
Bali Tribune / Pengarakan Ogoh-ogoh di Bali yang dilaksanakan pada sehari sebelum Hari Suci Nyepi atau saat Pangrupukan (IST)

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: B.30.800.1.6.2/61594/PK/BKPSDM tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta dalam rangka menjaga keharmonisan, ketertiban, keamanan, dan toleransi antarumat beragama di Provinsi Bali, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, serta diketahui oleh Gubernur Bali, Kepala Kepolisian Daerah Bali, dan Komandan Komando Resor Militer 163/Wira Satya, dengan ini menyampaikan Seruan Bersama terkait Pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Çaka 1948/Tahun 2026 yang bertepatan dengan malam Takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah/Tahun 2026, yang jatuh pada hari Kamis, 19 Maret 2026. 

Umat Hindu melaksanakan seluruh rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Çaka 1948 dengan khidmat dan penuh kekhusyukan, meliputi Melasti, Pangrupukan, Sipeng (Catur Brata Penyepian), dan Ngembak Geni dengan khidmat dan khusyuk. Seluruh penyedia jasa transportasi darat, laut, dan udara tidak diperkenankan beroperasi selama pelaksanaan Catur Brata Penyepian, terhitung mulai hari Kamis, 19 Maret 2026 pukul 06.00 WITA sampai dengan hari Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00 WITA.

Lembaga penyiaran radio dan lembaga penyiaran televisi tidak diperkenankan melakukan siaran selama pelaksanaan Hari Suci Nyepi, terhitung mulai hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 pukul 06.00 WITA sampai dengan hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 pukul 06.00 WITA. Penyedia layanan (provider) jasa telekomunikasi seluler agar menonaktifkan layanan data seluler, dan seluruh penyedia jasa televisi agar tidak mendistribusikan siaran selama pelaksanaan Nyepi sebagaimana waktu yang telah ditentukan, dengan tetap memerhatikan layanan komunikasi darurat.

Seluruh masyarakat dan wisatawan tidak diperkenankan bepergian/keluar rumah serta menyalakan petasan/mercon, pengeras suara, bunyi-bunyian, lampu penerangan berlebihan, maupun aktivitas lain yang dapat mengganggu kekhusyukan Hari Suci Nyepi dan ketertiban umum. Pelaku usaha jasa akomodasi, jasa hiburan, serta pengelola destinasi wisata di Bali tidak diperkenankan mempromosikan kegiatan usaha dengan menggunakan branding atau aktivitas komersial yang mengatasnamakan Hari Suci Nyepi.

Mengingat Hari Suci Nyepi Tahun Çaka 1948 bertepatan dengan malam Takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah, maka umat Islam diperkenankan melaksanakan Takbiran di Masjid atau Mushola terdekat dengan berjalan kaki, tanpa penggunaan pengeras suara, tanpa menyalakan petasan/mercon atau bunyi-bunyian lainnya, serta menggunakan penerangan secukupnya, mulai pukul 18.00 WITA sampai dengan pukul 21.00 WITA.

Pengamanan dan ketertiban pelaksanaan Takbiran menjadi tanggungjawab masing-masing pengurus Masjid atau Mushola, dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat. Prajuru desa adat, pengurus Masjid atau Mushola, Pecalang, Linmas, serta aparat desa/kelurahan bertanggungjawab untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan Nyepi maupun kegiatan Takbiran di wilayahnya masing-masing, dengan berkoordinasi secara sinergis bersama aparat keamanan.

Majelis-majelis agama, lembaga sosial keagamaan, serta instansi terkait agar menyosialisasikan Seruan Bersama ini kepada seluruh umat beragama di Bali secara berjenjang dan berkesinambungan.

Seluruh masyarakat, pelaku usaha, serta wisatawan yang berada di wilayah Provinsi Bali wajib menaati dan melaksanakan Seruan Bersama ini dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab.

wartawan
YUE
Category

Pasca-Arus Balik, 40 Duktang Terjaring di Kesiman

balitribune.co.id I Denpasar - Kelurahan Kesiman menggencarkan pendataan penduduk nonpermanen di wilayah Lingkungan Banjar Ujung sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi kependudukan (Adminduk) pasca-arus balik Lebaran. Dalam giat yang dilaksanakan Selasa (5/5/2026), petugas menjaring 40 penduduk pendatang (duktang) yang belum melapor diri. 

Baca Selengkapnya icon click

Dinkes Denpasar Gencarkan Inovasi Cegah Bunuh Diri

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Denpasar menaruh perhatian serius terhadap kesehatan mental menyusul temuan 11 kasus bunuh diri di ibu kota sepanjang tahun 2024. Secara regional, prevalensi kasus bunuh diri di Bali menyentuh angka 3,07 per 100 ribu penduduk, sebuah alarm bagi penguatan sistem proteksi sosial dan psikologis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Tinjau Kesiapan Operasional RSUD Giri Asih Harapkan Jadi RS Rujukan Terbaik

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana dan anggota Ni Luh Putu Sekarini beserta sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah meninjau kesiapan operasional RSUD Giri Asih di Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Selasa (5/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemprov Bali Kucurkan Rp18 Miliar untuk Revitalisasi TPA Landih

balitribune.co.id I Bangli - Sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) bertaraf regional, TPA Landih akan segera direvitalisasi. Mengingat, selama ini pengelolaan sampah di TPA Landih masih belum optimal. Sebab, pengelolaannya masih menerapkan metode open dumping. Yakni, metode pembuangan sampah konvensional dengan menumpuk sampah dilahan terbuka tanpa disertai penataan yang baik.

Baca Selengkapnya icon click

Lantik 132 Pejabat, Bupati Satria : Pelayanan Publik Masih "Kurang Gercep"

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Selasa (5/5/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.