Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sembunyi Sabu di Celana Dalam, Dua Wanita Thailand Dituntut Tinggi

Bali Tribune/ Dua terdakwa bersama penerjemah bahasa saat berada di ruang sidang.
balitribune.co.id | Denpasar - Dua orang perempuan asal Thailand bernama Kasarin Khamkhao (26) dan Sanicha Maneetes (25), akhirnya dituntut 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum I Made Santiawan. 
 
Tuntutan yang terbilang cukup tinggi itu dibacakan oleh jaksa dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Hakim Soebandi, pada Senin (3/2) di Pengadilan Negeri Denpasar.  
 
Kedua peremuan itu dinyatakan telah terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 892 gram ke Bali. Modusnya, barang haram tersebut disembunyikan di celana dalamnya (CD) masing-masing.
 
Dalam nota tuntutannya, Jaksa Setiawan menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawab hukum mengimpor Narkotika golongan I bukan tanaman. Para terdakwa dikenakan Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menuntut, menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing sembilan belas tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar satu miliar rupiah subsidair lima bulan penjara," tuntut Jaksa Kejari Denpasar ini.
 
Sebelum sampai pada tuntutannya, Jaksa Setiawan terlebih dahulu mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Di antaranya, perbuatan terdakwa telah meresahkan, merugikan dan membayakan kehidupan masyarakat dan ketahanan nasional Indonesia, kata Jaksa Setiawan, sebagai hal yang memberatkan. "Hal yang meringakan, para terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberi keterangannya, dan mengakui terus terang perbuatannya," kata Jaksa Setiawan. 
 
Menanggapi tuntutan ini, para terdakwa melalui penasehat hukumnya  I Made Suardika Adnyana berniat mengajukan pembelaan secara tertulis. Sidang akan kembali dilanjutikan pada (12/2)  mendatang. 
 
Diketahui, aksi penyelundupan para terdakwa ini berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai  pada hari Minggu (23/10/2019) sekitar pukul 01.30 WITA bertempat di terminal kedatangan internasional Ngurah Rai. 
 
Kala itu, petugas Bea dan Cukai mencurigai isi koper yang dibawa para terdakwa yang menumpang pesawat Air Asia FD 398 dari Bangkok tujuan Denpasar. 
 
Lalu, petugas memboyong dua perempuan muda ini  ke ruang pemeriksaan barang penumpang. Petugas meminta kedua terdakwa untuk membuka pakaian yang dikenakan, termasuk pakaian dalam.
 
Alhasil, ditemukan satu bungkusan plastik warna cokelat menyerupai kapsul di dalam celana dalam Kasarin yang bekerja di bagian rental mobil ini. Dua bungkus plastik warna cokelat di dalam celana dalam Sanicha yang bekerja cleaning service ini. 
 
Paket yang berisi kristal bening ini diduga mengandung narkotika jenis sabu. Petugas lalu melalukan introgasi kepada kedua terdakwa.
 
“Bahwa terdakwa Kasirin Khamkhao dan terdakwa Sanicha Maneetes mendapatkan tiga bungkusan warna cokelat menyerupai kapsul adalah dari seorang laki-lali yang para terdakwa kenal bernama Boss yang berada di negara Thailand. Pada Jumat (11/1/2019) sekitar pukul 13.00 WITA bungkusan warna cokelat menyerupai kapsul tersebut  para terdakwa ambil di hotel di Bangkok untuk dibawa ke Bali,” kata Santiawan.
 
Selanjutnya, kedua terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Polresta Denpasar. Polisi lalu melakukan uji lab pada paket yang dibawa kedua terdakwa. Hasilnya, kristal bening dengan berat 892 gram merupakan narkotika jenis sabu. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Revival Kedua Sukses, HOG Indomobil Chapter Jakarta Gelar Charity Korban Banjir Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Harley Owners Group (HOG) Indomobil Chapter Jakarta kembali menggelar Revival ke-2 yang berlangsung 23–28 September 2025 dengan titik akhir di Hilton Bali Resort, Nusa Dua, Badung. Touring tahunan ini menempuh jarak sekitar 800 kilometer, dimulai dari Semarang melalui Batu dan Banyuwangi, sebelum finish di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Kwarcab Badung Buka Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar dan Lanjutan

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Badung, Ketut Suiasa, secara resmi membuka Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML) yang digelar di SPNF SKB Kabupaten Badung, Jalan Raya Kerobokan, pada Jumat (26/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

69 Bar and Resto Hadirkan 3 Minuman Berbahan Dasar Arak Dewi Sri dan Brem Bali

balitribune.co.id | Mangupura - 69 Bar and Resto yang merupakan salah satu outlet di Hotel Grand Istana Rama Kuta berkolaborasi dengan Lights and Legacy menciptakan tiga minuman specialty yang dapat menemani malam panjang pengunjung Pantai Kuta. Tiga minuman itu yaitu Aloha Sangria, Water for Life, Klepon &Co. Resto ini pun menyajikan makanan dengan konsep All You Can Eat untuk makan malam. 

Baca Selengkapnya icon click

Dana Transfer ke Jembrana Dipotong Rp99,43 Miliar, Layanan Dasar Terancam

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah pusat kembali memangkas dana transfer ke daerah. Bahkan di tahun 2026 pemotongan dana dari pusat ke Kabupaten Jembrana disebut yang paling parah. Bahkan dengan transfer dana terendah yang akan diterima daerah selama sejarah Jembrana ini dikatakan akan  mengancam layanan dasar kepada masyarakat Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi Astra Motor Bali, Polda Bali, dan Jasa Raharja Edukasi Safety Riding Mahasiswa

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai wujud nyata komitmen terhadap keselamatan berkendara, Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, berkolaborasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali dan PT. Jasa Raharja Wilayah Bali menyelenggarakan edukasi safety riding. Kegiatan yang menargetkan generasi muda ini sukses diikuti oleh 150 mahasiswa dari Universitas Udayana, Rabu (24/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.