Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sembunyikan Sabu di Selangkangan - WN Afrika Selatan Terancam 20 Tahun Penjara

SIDANG
USAI SIDANG - Terdakwa didampingi penasihat hukumnya seusai menjalani sidang di PN Denpsar.

BALI TRIBUNE - Warga negera (WN) Afrika Selatan, Olwethu Sizwekazi Mcinga (28), terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.153 gram bruto atau satu kilogram lebih dengan modus menyimpan di perut dan selangkangan, menjalani sidang perdana di PN Denpasar pada Selasa (11/7).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fithrah, terdakwa didakwa dengan pasal alternatif yakni primer pasal 113 ayat (2) dan subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim pimpinan Ni Made Sukraini.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan bahwa kasus yang menjerat terdakwa ini berawal dari pertemuan terdakwa dengan Mr William (DPO) sekitar Januari 2017. Terdakwa yang saat itu bekerja sebagai penata rambut (hair stylist) bertemu dengan William di suatu tempat di kawasan Center Mall Johannesberg, Afrika Selatan. “Inti pertemuan antara terdakwa dengan William (DPO), yakni William menyampaikan pesan dari Mr Victor (DPO) kepada terdakwa agar terdakwa datang ke Indonesia,”terang Jaksa Fithrah.

Namun, lanjut Jaksa, atas pesan yang disampaikan William, terdakwa sempat menolak dengan alasan paspor hilang. Selanjutnya, William memberikan uang kepada terdakwa sebesar RNDS 800 untuk pengurusan paspor.

Setelah paspor terbit, sesuai kesepakatan, pada Sabtu (18/2) terdakwa dijemput William ke sebuah hotel. “Terdakwa oleh William juga diminta mengenakan pakaian korset, “imbuh Jaksa

Setelah tiba, kemudian William menaruh dua plastik bening yang dilapisi lakban warna coklat berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan methapethamin atau narkotika di atas perut. Sedangkan satu bungkus lagi dipasang sendiri oleh terdakwa diantara selangkangan.

Kemudian, setelah selesai, terdakwa oleh William diantar ke Bandara OR Tambo, Afrika Selatan menuju Bali via Doha dengan menumpang pesawat Qatar Airlines QR 960. Tiba di Bali Minggu (19/2) pukul 23.30, setiba di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Tuban, terdakwa yang nencurigakan kemudian diamankan petugas.

Hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga bungkus, yakni bungkus pertama berisi 323 gram bruto, bungkus kedua berisi 416 gram bruto, dan bungkus ketiga berisi 414 gram bruto kristal bening yang diduga sabu.

Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi dua pengacaranya, Yanuar Nahak dan Charlie Usfunan tidak mengajukan esepsi sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Badung dan Gubernur Bali Panggil Pihak GWK Pastikan Akses Jalan Warga Tetap Dapat Digunakan

balitribune.co.id | Mangupura - Menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Ungasan terkait penutupan akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Gubernur Bali Wayan Koster secara langsung memanggil pihak manajemen GWK untuk melakukan dialog dan mencari penyelesaian yang konstruktif. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah jabatan Gubernur Bali di Denpasar, Selasa (14/10).

Baca Selengkapnya icon click

Ketut Sumedana, Kiprah, dan Warisan Intelektualnya di Bali

balitribune.co.id | Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana (Pak Ketut), segera mengakhiri masa tugasnya di Bali, beliau akan mendapatkan tugas baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pos baru untuk Pak Ketut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 Tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, dan diumumkan oleh Kepala Pusat Pen

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidak Dua Puskesmas, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Tegur Tenaga Kesehatan Tak Disiplin

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke fasilitas pelayanan kesehatan. Kali ini, Bupati turun langsung ke Puskesmas Seraya dan Puskesmas Perasi, Selasa (14/10), untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Hadiri Pembukaan Badung Education Fair Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka Badung Education Fair Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung berkolaborasi dengan Komunitas Guru Penggerak Kabupaten Badung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (14/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

4 Warisan Budaya Badung Lolos Menjadi WBTB, Kadisbud: Proteksi Budaya Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - Empat warisan budaya yang diusulkan oleh Dinas Kebudayaan Badung tahun ini resmi ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dalam Sidang Penetapan WBTB Indonesia Tahun 2025 di Jakarta, pada Jumat (10/10) lalu. Penetapan WBTB dinilai sebagai langkah strategis dalam proteksi budaya lokal.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Buka Badung Education Fair Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa beserta Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti membuka Badung Education Fair Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung berkolaborasi dengan Komunitas Guru Penggerak Kabupaten Badung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (14/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.