Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sempat Jatuh, Diva Ismayana Bangkit Raih Perak untuk Bali

Bali Tribune / I Gusti Ngurah Diva Ismayana
balitribune.co.id | Merauke - Tim  balap  Motor  kontingen Bali tak ketinggalan menyumbangkan medali di Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2021 Papua. I Gusti Ngurah Diva Ismayana  berhasil menambah  pundi-pundi medali Bali. Dia  berhasil  meraih medali  Perak di  kelas perorangan 250cc cabang olahraga Motocross yang digelar di sirkuit MX Fregeeb Waningap, Merauke, Sabtu (9/10).
 
Turun dengan nomor start 9, Diva menempati posisi kedua dan berhak meraih medali Perak dengan torehan waktu terbaik 1:29.287detik atau selisih 22.220 detik dari M Delvintor Alfarizi Kroser DKI, peraih medali Emas 1:28.667 detik.
 
Raihan prestasi ini diperoleh dengan perjuangan keras, pasalnya kroser team Bali MX yang pada tahun 2017 lalu mewakili Indonesia berlaga FIM Asia Motocross, Sirkuit Sta Monica Racetrack, Palawan, Filipina, harus memulai balapan di posisi ketiga lantaran waktu terbaik yang diraih saat QTT, Jumat (8/10) 1:24.947 detik, dibawah M Delvintor Alfarizi, 1:23.606 detik dan Yosua Pattipi  (Papua A)1:24.792 detik.
 
Meskipun hanya menempati posisi ketiga, tak menciutkan nyali peraih IMI Award 2017 kategori Supermoto Pro. Tekad mempersembakan terbaik untuk Bali memantik Diva tampil menggila. Dari 22 lap yang dilombakan Diva berhasil menempati posisi pertama lap-lap awal dan mengasapi Delvintor dan Yosua. Sayangnya posisi ini tidak bertahan lantaran jatuh. Delvintor yang terus membuntuti akhirnya mengambil alih dan memimpin hingga finish.
 
“Anak-anak sudah tampil maksimal. Sayangnya Dewi Fortuna belum menghampiri Bali meraih Emas, namun kami tetap bangga lantaran dengan persiapan yang bisa dikatakan kurang maksimal kami mampu memberikan Perak untuk Bali.
 
Terima kasih untuk seluruh warga Bali yang telah mendoakan dan mendukung kami,” ungkap Tjok Vicky Sudharsana Manager Tim  via pesan singkat.
wartawan
HEN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.