Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Pelaba Pura Mentok

Bali Tribune/ Kuasa Hukum pihak tergugat, KD Dewantara Rata (KIRI).
balitribune.co.id | Bangli - Proses mediasi  atas sengketa lahan berupa tanah pelaba pura di banjar Pulesari Kangin, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bangli tidak membuahkan hasil, Rabu (21/8).  Dalam mediasi yang difasilitasi hakim mediator Anak Agung Putra Wiratjaya, baik pihak penggugat maupun tergugat  tergugat tetap bersikukuh terhadap pendirianya.
 
Ditemui usai sidang, hakim mediator, Anak agung Putra Wiratjaya mengatakan dalam mediasi baik pihak penggugat yakni I Komang Kicen maupun pihak tergugat Men Kartini dan turut tergugat  I Made Kertana  yang juga Bendesa Adat Pulesari tetap bersikukuh pada pendirianya. “Karena tidak ada titik temu maka sengketa ini akan dilanjutkan lewat proses persidangan, dimana untuk sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan akan dilangsukan Selasa 27 Agustus nanti,”tegas Agung Wiratjaya  singkat.
 
Sementara kuasa hukum dari pihat tergugat, KD Dewantara Rata mengatakan kalau klienya tetap pada pendirinya yakni tetap mengikuti keputusan bendesa pakraman Pulesari  tertanggal 4 Desember 2018, dimana pada intinya memutuskan untuk membagi tanah pelaba pura  yang terletak di banjar Pulesari Kangin menjadi dua bagian yang sama.
 
Selain itu agar I Komang Kicen (Penggugat)  berkewajiban menjadi krama pengayah di pura Puseh dan Pura Desa Bale agung  karena sudah diberikan hak setengah dari tanah pelaba pura Puseh.
 
Kata KD Dewantara pihak penggugat bersikukuh sebagai penggarap yang sah atas hak dan kewajiban  turun temurun  dari orang tua penggugat  yaitu Nang Tegteg  atas tanah pelaba pura yang sudah menjadi tukar menukar  berdarkan kwitasi  tertanggal 21 juni 1978.
 
Disamping itu pihak penggugat juga meminta kalau klienya harus mengakui/menyatakan secara tertulis tanah pelaba pura tersebut sudah terjadi tukar menukar sesuai kwitansi tertanggal 21 Juni 1978. Disebutkanya pula atas keluarnya keputusan bendesa  tertanggal 4 Desember 2018  yang menyatakan tanah tersebut dibagi menjadi dua bidang menimbulkan kerugian bagi penggugat selaku penggarap /yang menguasai secara turun temurun.
 
Menurut KD Dewantara untuk lahan yang telah melalui proses tukar menukar, adalah lahan yang bereda bukan lahan pelaba pura Puseh Desa melainkan lahan Pura Pucak Sari. Kemudian terkait lahan pelaba pura Pucak Sari sudah tuntas dan tidak ada kaitnya dengan lahan yang disengketa kali ini. Lanjutnya, terkait sengketa lahan ini sejatinya sudah melalui proses mediasi di adat, bahkan sudah ada keputusan bendesa yang mana ditetapkan, membagi tanah pelaba pura tersebut. Serta memberikan hak dan kewajiban kepada I Komang Kicen yang sebelumnya sebagai penggarap tanah pelaba pura puseh desa, sekarang mendapat haknya setengah dari tanah tersebut. Selanjutnya ikut berkewajiban menjadi krama pengayah di Pura Puseh dan Pura Desa Bale Agung. “Selama ini hanya sebagai penggarap tanpa mengayahang,” bebernya sembari menyebutkan keputusan bendesa pakraman Pulasari nomor 03/DP.PLS/XII/2018. (u)
wartawan
Agung Samudra
Category

Jerit Bumi yang Mulai Putus Asa

balitribune.co.id | Dalam sunyi malam tanah Sumatra Utara diselimuti jerit pilu, seorang ibu sedang  mencari anaknya di antara reruntuhan, “Kami mohon perlindungan-Mu. Peluklah jiwa-jiwa yang pergi dengan kasih-Mu. Sembuhkanlah luka fisik dan batin mereka yang tertinggal. Berilah kekuatan pada setiap hati yang hancur agar tetap tegak dalam kesusahan”.  

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Paruman Madya MDA Kabupaten Badung

balitribune.co.id | Mangupura  - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri Paruman Madya Majelis Desa Adat (MDA) Bali tingkat Kabupaten Badung Tahun 2025 yang digelar di Wantilan Desa Adat Padang Luwih, pada Senin (8/12).

Kehadiran Ketua DPRD Badung ini menjadi bentuk dukungan legislatif terhadap penguatan peran Desa Adat dalam menjaga adat, tradisi, budaya, serta kearifan lokal di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Unik, Akomodasi Wisata di Ubud Tawarkan Paket Lamaran Menikah

balitribune.co.id | Ubud - Selain menjadi tempat melangsungkan pernikahan atau mengikat janji suci bersama pasangan, di destinasi wisata Ubud Kabupaten Gianyar terdapat akomodasi wisata yang menawarkan paket lamaran menikah. Paket ini cukup menarik bagi wisatawan yang datang ke Pulau Dewata untuk melamar sang kekasih hati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Jatiluwih Curhat ke Bupati Sanjaya, Minta Revisi Aturan RT/RW

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menerima audiensi dari perwakilan masyarakat Jatiluwih, Penebel, Tabanan terkait reaksi dan aspirasi masyarakat atas penyegelan 13 unit akomodasi pariwisata oleh Pansus TRAP DPRD Bali di kawasan setempat. Kebijakan tersebut sebelumnya memicu aksi protes masyarakat berupa pemasangan tiang seng dan plastik di area persawahan sebagai bentuk penolakan.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi OJK-LPS Kunci Awasi Perbankan: Lawan Setoran Fiktif dan Kredit Topengan

balitribune.co.id | Surabaya - Koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah II Surabaya kembali dipertegas melalui pertemuan resmi yang dikemas dalam acara media gathering yang digelar Senin (8/12). Dalam forum ini, Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang Samsul Hidayat, mengupas berbagai isu krusial mengenai penjaminan simpanan hingga maraknya praktik tata kelola buruk di sejumlah bank.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.