Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Tanah Serangan: MA Tolak PK PT BTID dan Desa Adat, Ahli Waris Desak Eksekusi dan Ganti Rugi Rp10,5 M

akses jalan
Bali Tribune / Sebagian objek sengketa tanah di Serangan yang kini dimanfaatkan sebagai akses jalan

balitribune.co.id | Denpasar - Perjuangan Siti Sapurah alias Ipung, ahli waris Daeng Abdul Kadir, dalam sengketa tanah di Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, kembali membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan Desa Adat Serangan.

Putusan MA tersebut dibacakan pada 29 Oktober 2026. Namun, amar putusan yang menyatakan permohonan PK Pihak I (PT BTID) dan PK Pihak II (Desa Adat Serangan) ditolak baru terbit dan diketahui pada Selasa (3/11/2026).

Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, Ipung mendesak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk segera melanjutkan proses eksekusi atas objek sengketa yang sebelumnya sempat ditangguhkan.

"Artinya, tidak ada lagi alasan untuk menunda eksekusi yang saya ajukan. Saya akan segera mengajukan permohonan untuk melanjutkan proses eksekusi yang sempat ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar," tegas Ipung di Denpasar, Kamis (5/11/2026).

Ipung menjelaskan, sebelumnya kedua pihak pemohon PK sempat meminta penangguhan pelaksanaan eksekusi dalam proses aanmaning di PN Denpasar pada 12 Februari 2026. Alasan penundaan saat itu adalah pengajuan PK dengan menyertakan bukti baru (novum).

Meski sempat keberatan karena perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Ketua PN Denpasar kala itu memutuskan menangguhkan eksekusi sementara waktu. Ipung diberi kepastian administrasi bahwa setelah permohonan PK diputus dan ditolak, pihaknya dapat langsung memohon kelanjutan eksekusi tanpa harus membayar panjar perkara dari awal.

"Setelah putusan PK keluar, sekarang saya meminta pengadilan untuk segera menindaklanjuti proses tersebut. Saya juga telah berkoordinasi dengan pihak PN Denpasar untuk mempercepat pemberitahuan putusan dan penyelesaian administrasi eksekusi," jelasnya.

Awal Mula Sengketa

Ipung membeberkan, sengketa ini bermula dari lahan milik keluarganya seluas 1,12 hektare yang tercatat dalam Pipil 186, Klass II, Persil 15c atas nama Daeng Abdul Kadir. Sebagian lahan seluas 1,04 hektare telah berhasil dieksekusi pada 3 Januari 2017 setelah melalui proses hukum selama kurang lebih 11 tahun.

Namun, persoalan kembali mencuat ketika sisa lahan lainnya diklaim pihak lain dan diduga dikuasai tanpa persetujuan ahli waris. Ipung lantas mengajukan keberatan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar.

"Hasil pengecekan dan pengukuran ulang BPN membuktikan bahwa tanah berdasarkan Pipil 186, Klass II, Persil 15c seluas 1,12 hektare sah merupakan tanah milik Daeng Abdul Kadir," ujarnya.

Lantaran upaya mediasi menemui jalan buntu akibat ketidakhadiran para pihak, Ipung melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT BTID, Desa Adat Serangan, Lurah Serangan, dan Pemerintah Kota Denpasar atas penggunaan tanah tanpa izin serta penerbitan dokumen yang merugikan hak ahli waris.

Tuntut Pengembalian Lahan dan Ganti Rugi Rp10,5 Miliar

Dalam perkara ini, objek sengketa yang menjadi pokok tuntutan seluas 710 meter persegi (7,1 are). Selain menuntut pengembalian tanah, putusan pengadilan juga menghukum PT BTID membayar ganti rugi materiil sebesar Rp10,5 miliar.

"Nilai Rp10,5 miliar tersebut merupakan perhitungan kerugian atas tanah yang menjadi objek perkara," ungkap Ipung.

Ipung menegaskan ada dua hal utama yang dimintakan dalam permohonan eksekusi nanti:

  1. Pengembalian fisik objek sengketa berupa tanah seluas 7,1 are.
  2. Pembayaran ganti rugi materiil sebesar Rp10,5 miliar oleh PT BTID.

Jika PT BTID tidak membayar ganti rugi secara tunai, Ipung mengaku telah mengajukan permohonan sita eksekusi atas dua bidang tanah milik PT BTID di luar kawasan Kura-Kura Bali, yang masing-masing seluas 24 are dan 1 hektare.

Wacana Pembelian oleh Pemkot Denpasar

Di sisi lain, Ipung mengungkapkan adanya komunikasi lisan dari Wali Kota Denpasar mengenai opsi pembelian lahan tersebut oleh Pemkot Denpasar menggunakan APBD, apabila tanah itu memang diperlukan untuk akses jalan umum. Langkah ini diwacanakan agar fasilitas jalan publik tidak sampai ditutup.

Kendati demikian, Ipung menyebut pembicaraan tersebut masih sebatas komunikasi lisan dan belum dituangkan dalam kesepakatan tertulis.

"Saya berharap komitmen tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang jelas. Saya tidak keberatan jika tanah keluarga kami digunakan untuk kepentingan umum, asal hak kepemilikan dan kompensasi kepada ahli waris diselesaikan terlebih dahulu. Silakan pakai jalannya, tetapi tolong bayar dulu tanah saya. Orang tua saya membeli tanah itu dengan uang, bukan sekadar surat keterangan," tegasnya.

Ia menambahkan, jika kelak tanah tersebut dibeli Pemkot Denpasar, perihal klaim dari pihak-pihak lain sepenuhnya menjadi urusan pemerintah.

Ipung mengapresiasi seluruh tahapan hukum yang telah dilalui—mulai dari PN, Pengadilan Tinggi, Kasasi, hingga PK—yang seluruhnya dimenangkan oleh pihak ahli waris.

"Saya berharap kemenangan hukum ini tidak berhenti pada putusan di atas kertas, tetapi benar-benar direalisasikan melalui eksekusi oleh PN Denpasar. Jangan ada lagi alasan untuk menunda. Kalau memang sudah kalah, harus legowo dan menghormati putusan pengadilan. Jangan menganggap masyarakat kecil tidak berani memperjuangkan haknya," pungkas Ipung.

wartawan
RAY
Category

Antisipasi Bencana, 178 Personel Gabungan Disiagakan

balitribune.co.id | Bangli - Melihat topografi kabupaten Bangli yang berada di ketinggian,  maka di tengah kondisi  cuaca  yang tidak bersahabat potensi terjadi  terjadi bencana  alam sangat tinggi. Mengantisipasi potensi bencana yang lebih besar, Polres Bangli menggelar apel kesiapsiagaan dengan melibatkan 178 personel gabungan dari berbagai instansi, Kamis (5/11/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Turun ke Jembrana, Wagub Giri Prasta Bersama Bupati Kembang Salurkan Bantuan

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah hadir untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan tidak berjuang sendirian menghadapi persoalan hidup maupun musibah. Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta bersama Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan turun langsung meninjau calon penerima program bedah rumah sekaligus menyerahkan bantuan sosial bagi warga korban kebakaran di Kabupaten Jembrana, Kamis (5/11/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabel Listrik Semrawut Diduga Jadi Penyebab Kebakaran 

balitribune.co.id | Semarapura - Sambungan kabel listrik yang semrawut diduga menjadi pemicu terjadinya kebakaran hebat yang menimpa bangunan dapur warga. Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Kamis (5/11/26), menuturkan kejadian kebakaran dapur milik Ketut Kena (69) warga Dusun Sengkiding Desa Aan, Banjarangkan, Klungkung terjadi pada Rabu (4/11/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bupati Klungkung Resmikan Dua Inovasi Daerah "Klungkung KEDAS" dan "Segara Rasa"

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan tata kelola pembangunan daerah yang berkelanjutan. Hal ini ditandai dengan peluncuran secara resmi dua inovasi daerah unggulan, yakni Klungkung KEDAS dan Segararasa, oleh Bupati Klungkung I Made Satria di Ruang Rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Kamis (5/11/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jangan Hanya Bertumpu di Selatan, BI Dorong Mesin Ekonomi Baru di Bali Utara

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerataan pertumbuhan ekonomi Bali menjadi salah satu pekerjaan rumah yang perlu segera dituntaskan. Selama ini, aktivitas ekonomi, investasi, dan pembangunan infrastruktur masih terkonsentrasi di wilayah Bali Selatan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Klungkung Musnahkan Barang Bukti Narkotika

balitribune.co.id | Semarapura - Kejaksaan Negeri Klungkung menyelenggarakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang terdiri dari perkara tindak pidana Narkotika, Pencurian, Kekerasan Seksual, Perlindungan Anak, penganiayaan, Pornografi, Pemerkosaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung pada Kamis (5/11/2026) sekira pukul 9.30 Wita.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.