Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Tanah Serangan: MA Tolak PK PT BTID dan Desa Adat, Ahli Waris Desak Eksekusi dan Ganti Rugi Rp10,5 M

akses jalan
Bali Tribune / Sebagian objek sengketa tanah di Serangan yang kini dimanfaatkan sebagai akses jalan

balitribune.co.id | Denpasar - Perjuangan Siti Sapurah alias Ipung, ahli waris Daeng Abdul Kadir, dalam sengketa tanah di Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, kembali membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan Desa Adat Serangan.

Putusan MA tersebut dibacakan pada 29 Oktober 2026. Namun, amar putusan yang menyatakan permohonan PK Pihak I (PT BTID) dan PK Pihak II (Desa Adat Serangan) ditolak baru terbit dan diketahui pada Selasa (3/11/2026).

Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, Ipung mendesak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk segera melanjutkan proses eksekusi atas objek sengketa yang sebelumnya sempat ditangguhkan.

"Artinya, tidak ada lagi alasan untuk menunda eksekusi yang saya ajukan. Saya akan segera mengajukan permohonan untuk melanjutkan proses eksekusi yang sempat ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar," tegas Ipung di Denpasar, Kamis (5/11/2026).

Ipung menjelaskan, sebelumnya kedua pihak pemohon PK sempat meminta penangguhan pelaksanaan eksekusi dalam proses aanmaning di PN Denpasar pada 12 Februari 2026. Alasan penundaan saat itu adalah pengajuan PK dengan menyertakan bukti baru (novum).

Meski sempat keberatan karena perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Ketua PN Denpasar kala itu memutuskan menangguhkan eksekusi sementara waktu. Ipung diberi kepastian administrasi bahwa setelah permohonan PK diputus dan ditolak, pihaknya dapat langsung memohon kelanjutan eksekusi tanpa harus membayar panjar perkara dari awal.

"Setelah putusan PK keluar, sekarang saya meminta pengadilan untuk segera menindaklanjuti proses tersebut. Saya juga telah berkoordinasi dengan pihak PN Denpasar untuk mempercepat pemberitahuan putusan dan penyelesaian administrasi eksekusi," jelasnya.

Awal Mula Sengketa

Ipung membeberkan, sengketa ini bermula dari lahan milik keluarganya seluas 1,12 hektare yang tercatat dalam Pipil 186, Klass II, Persil 15c atas nama Daeng Abdul Kadir. Sebagian lahan seluas 1,04 hektare telah berhasil dieksekusi pada 3 Januari 2017 setelah melalui proses hukum selama kurang lebih 11 tahun.

Namun, persoalan kembali mencuat ketika sisa lahan lainnya diklaim pihak lain dan diduga dikuasai tanpa persetujuan ahli waris. Ipung lantas mengajukan keberatan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar.

"Hasil pengecekan dan pengukuran ulang BPN membuktikan bahwa tanah berdasarkan Pipil 186, Klass II, Persil 15c seluas 1,12 hektare sah merupakan tanah milik Daeng Abdul Kadir," ujarnya.

Lantaran upaya mediasi menemui jalan buntu akibat ketidakhadiran para pihak, Ipung melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT BTID, Desa Adat Serangan, Lurah Serangan, dan Pemerintah Kota Denpasar atas penggunaan tanah tanpa izin serta penerbitan dokumen yang merugikan hak ahli waris.

Tuntut Pengembalian Lahan dan Ganti Rugi Rp10,5 Miliar

Dalam perkara ini, objek sengketa yang menjadi pokok tuntutan seluas 710 meter persegi (7,1 are). Selain menuntut pengembalian tanah, putusan pengadilan juga menghukum PT BTID membayar ganti rugi materiil sebesar Rp10,5 miliar.

"Nilai Rp10,5 miliar tersebut merupakan perhitungan kerugian atas tanah yang menjadi objek perkara," ungkap Ipung.

Ipung menegaskan ada dua hal utama yang dimintakan dalam permohonan eksekusi nanti:

  1. Pengembalian fisik objek sengketa berupa tanah seluas 7,1 are.
  2. Pembayaran ganti rugi materiil sebesar Rp10,5 miliar oleh PT BTID.

Jika PT BTID tidak membayar ganti rugi secara tunai, Ipung mengaku telah mengajukan permohonan sita eksekusi atas dua bidang tanah milik PT BTID di luar kawasan Kura-Kura Bali, yang masing-masing seluas 24 are dan 1 hektare.

Wacana Pembelian oleh Pemkot Denpasar

Di sisi lain, Ipung mengungkapkan adanya komunikasi lisan dari Wali Kota Denpasar mengenai opsi pembelian lahan tersebut oleh Pemkot Denpasar menggunakan APBD, apabila tanah itu memang diperlukan untuk akses jalan umum. Langkah ini diwacanakan agar fasilitas jalan publik tidak sampai ditutup.

Kendati demikian, Ipung menyebut pembicaraan tersebut masih sebatas komunikasi lisan dan belum dituangkan dalam kesepakatan tertulis.

"Saya berharap komitmen tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang jelas. Saya tidak keberatan jika tanah keluarga kami digunakan untuk kepentingan umum, asal hak kepemilikan dan kompensasi kepada ahli waris diselesaikan terlebih dahulu. Silakan pakai jalannya, tetapi tolong bayar dulu tanah saya. Orang tua saya membeli tanah itu dengan uang, bukan sekadar surat keterangan," tegasnya.

Ia menambahkan, jika kelak tanah tersebut dibeli Pemkot Denpasar, perihal klaim dari pihak-pihak lain sepenuhnya menjadi urusan pemerintah.

Ipung mengapresiasi seluruh tahapan hukum yang telah dilalui—mulai dari PN, Pengadilan Tinggi, Kasasi, hingga PK—yang seluruhnya dimenangkan oleh pihak ahli waris.

"Saya berharap kemenangan hukum ini tidak berhenti pada putusan di atas kertas, tetapi benar-benar direalisasikan melalui eksekusi oleh PN Denpasar. Jangan ada lagi alasan untuk menunda. Kalau memang sudah kalah, harus legowo dan menghormati putusan pengadilan. Jangan menganggap masyarakat kecil tidak berani memperjuangkan haknya," pungkas Ipung.

wartawan
RAY
Category

Divpropam Polri Jaring Belasan Pelanggar Disiplin di  Polres Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri menggelar Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) serta tes urine terhadap personel Polres Gianyar, Kamis (5/11/2026). Dalam kegiatan tersebut, Divpropam Mabes Polri mendapati belasan pelanggar disiplin. Syukurnya,  dari 136 personel yang menjalani tes urine, dinyatakan negatif narkotika.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Giri Prasta Sebut Kesiapsiagaan Pencegahan Bencana Menjadi Kebutuhan Mendesak

balitribune.co.id | Denpasar - Kesiapsiagaan pencegahan bencana di Bali menjadi kebutuhan mendesak sebagai daerah yang mengandalkan sektor pariwisata. Pasalnya, bencana tidak hanya mengancam keselamatan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas perekonomian dan citra pariwisata Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemprov Bali Siagakan 446 Personel Gabungan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengantisipasi potensi bencana hidrometeorologi dengan memperkuat kesiapan personel, peralatan, dan sinergi lintas sektor. Sebagai langkah antisipasi, sebanyak 446 personel gabungan disiagakan dari Kodam IX/Udayana, Polda Bali, Ditpolair, Polres Bandara, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali, Basarnas Bali, serta unsur tenaga kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PDIP Badung Dorong Suntikan Modal Rp150 Miliar untuk Tuntaskan Krisis Air Bersih

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung mendorong penyertaan modal daerah sebesar Rp150 miliar kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama dimanfaatkan secara optimal untuk menuntaskan persoalan krisis air bersih, khususnya di wilayah perbukitan Kecamatan Kuta Selatan, seperti Pecatu dan Ungasan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Festival Seni Budaya XV Tahun 2026, Langkah Nyata Pemkab Badung Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

balitribune.co.id Mangupura - Pemkab Badung melalui Dinas Kebudayaan kembali menggelar Festival Seni Budaya (FSB) Kabupaten Badung XV Tahun 2026. Pembukaan perhelatan akbar ini ditandai secara simbolis lewat prosesi penancapan kayonan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta dan jajaran Forkopimda Badung di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Rabu (4/11/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.