Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Tanah Serangan: MA Tolak PK PT BTID dan Desa Adat, Ahli Waris Desak Eksekusi dan Ganti Rugi Rp10,5 M

akses jalan
Bali Tribune / Sebagian objek sengketa tanah di Serangan yang kini dimanfaatkan sebagai akses jalan

balitribune.co.id | Denpasar - Perjuangan Siti Sapurah alias Ipung, ahli waris Daeng Abdul Kadir, dalam sengketa tanah di Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, kembali membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan Desa Adat Serangan.

Putusan MA tersebut dibacakan pada 29 Oktober 2026. Namun, amar putusan yang menyatakan permohonan PK Pihak I (PT BTID) dan PK Pihak II (Desa Adat Serangan) ditolak baru terbit dan diketahui pada Selasa (3/11/2026).

Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, Ipung mendesak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk segera melanjutkan proses eksekusi atas objek sengketa yang sebelumnya sempat ditangguhkan.

"Artinya, tidak ada lagi alasan untuk menunda eksekusi yang saya ajukan. Saya akan segera mengajukan permohonan untuk melanjutkan proses eksekusi yang sempat ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar," tegas Ipung di Denpasar, Kamis (5/11/2026).

Ipung menjelaskan, sebelumnya kedua pihak pemohon PK sempat meminta penangguhan pelaksanaan eksekusi dalam proses aanmaning di PN Denpasar pada 12 Februari 2026. Alasan penundaan saat itu adalah pengajuan PK dengan menyertakan bukti baru (novum).

Meski sempat keberatan karena perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Ketua PN Denpasar kala itu memutuskan menangguhkan eksekusi sementara waktu. Ipung diberi kepastian administrasi bahwa setelah permohonan PK diputus dan ditolak, pihaknya dapat langsung memohon kelanjutan eksekusi tanpa harus membayar panjar perkara dari awal.

"Setelah putusan PK keluar, sekarang saya meminta pengadilan untuk segera menindaklanjuti proses tersebut. Saya juga telah berkoordinasi dengan pihak PN Denpasar untuk mempercepat pemberitahuan putusan dan penyelesaian administrasi eksekusi," jelasnya.

Awal Mula Sengketa

Ipung membeberkan, sengketa ini bermula dari lahan milik keluarganya seluas 1,12 hektare yang tercatat dalam Pipil 186, Klass II, Persil 15c atas nama Daeng Abdul Kadir. Sebagian lahan seluas 1,04 hektare telah berhasil dieksekusi pada 3 Januari 2017 setelah melalui proses hukum selama kurang lebih 11 tahun.

Namun, persoalan kembali mencuat ketika sisa lahan lainnya diklaim pihak lain dan diduga dikuasai tanpa persetujuan ahli waris. Ipung lantas mengajukan keberatan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar.

"Hasil pengecekan dan pengukuran ulang BPN membuktikan bahwa tanah berdasarkan Pipil 186, Klass II, Persil 15c seluas 1,12 hektare sah merupakan tanah milik Daeng Abdul Kadir," ujarnya.

Lantaran upaya mediasi menemui jalan buntu akibat ketidakhadiran para pihak, Ipung melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT BTID, Desa Adat Serangan, Lurah Serangan, dan Pemerintah Kota Denpasar atas penggunaan tanah tanpa izin serta penerbitan dokumen yang merugikan hak ahli waris.

Tuntut Pengembalian Lahan dan Ganti Rugi Rp10,5 Miliar

Dalam perkara ini, objek sengketa yang menjadi pokok tuntutan seluas 710 meter persegi (7,1 are). Selain menuntut pengembalian tanah, putusan pengadilan juga menghukum PT BTID membayar ganti rugi materiil sebesar Rp10,5 miliar.

"Nilai Rp10,5 miliar tersebut merupakan perhitungan kerugian atas tanah yang menjadi objek perkara," ungkap Ipung.

Ipung menegaskan ada dua hal utama yang dimintakan dalam permohonan eksekusi nanti:

  1. Pengembalian fisik objek sengketa berupa tanah seluas 7,1 are.
  2. Pembayaran ganti rugi materiil sebesar Rp10,5 miliar oleh PT BTID.

Jika PT BTID tidak membayar ganti rugi secara tunai, Ipung mengaku telah mengajukan permohonan sita eksekusi atas dua bidang tanah milik PT BTID di luar kawasan Kura-Kura Bali, yang masing-masing seluas 24 are dan 1 hektare.

Wacana Pembelian oleh Pemkot Denpasar

Di sisi lain, Ipung mengungkapkan adanya komunikasi lisan dari Wali Kota Denpasar mengenai opsi pembelian lahan tersebut oleh Pemkot Denpasar menggunakan APBD, apabila tanah itu memang diperlukan untuk akses jalan umum. Langkah ini diwacanakan agar fasilitas jalan publik tidak sampai ditutup.

Kendati demikian, Ipung menyebut pembicaraan tersebut masih sebatas komunikasi lisan dan belum dituangkan dalam kesepakatan tertulis.

"Saya berharap komitmen tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang jelas. Saya tidak keberatan jika tanah keluarga kami digunakan untuk kepentingan umum, asal hak kepemilikan dan kompensasi kepada ahli waris diselesaikan terlebih dahulu. Silakan pakai jalannya, tetapi tolong bayar dulu tanah saya. Orang tua saya membeli tanah itu dengan uang, bukan sekadar surat keterangan," tegasnya.

Ia menambahkan, jika kelak tanah tersebut dibeli Pemkot Denpasar, perihal klaim dari pihak-pihak lain sepenuhnya menjadi urusan pemerintah.

Ipung mengapresiasi seluruh tahapan hukum yang telah dilalui—mulai dari PN, Pengadilan Tinggi, Kasasi, hingga PK—yang seluruhnya dimenangkan oleh pihak ahli waris.

"Saya berharap kemenangan hukum ini tidak berhenti pada putusan di atas kertas, tetapi benar-benar direalisasikan melalui eksekusi oleh PN Denpasar. Jangan ada lagi alasan untuk menunda. Kalau memang sudah kalah, harus legowo dan menghormati putusan pengadilan. Jangan menganggap masyarakat kecil tidak berani memperjuangkan haknya," pungkas Ipung.

wartawan
RAY
Category

Samsat “Drive Thru” Ubung Siap Diluncurkan

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar segera menghadirkan layanan Samsat “Drive Thru” di kawasan Terminal Ubung yang ditargetkan meluncur pada akhir Desember 2026. Inovasi ini disiapkan untuk mempermudah masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan cepat tanpa perlu mengantre di dalam kantor pelayanan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaya Negara Pastikan Proyek RKB Tepat Waktu

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, memimpin langsung Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pembangunan Fisik Tahun Anggaran 2026 di SMP Negeri 5 Denpasar, Kamis (5/11/2026). Monev kali ini difokuskan untuk meninjau langsung progres pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) serta sarana prasarana utilitas sekolah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Gerindra Badung Soroti Krisis Air, Kemacetan hingga Banjir, APBD 2027 Diminta Tepat Sasaran

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Badung menyoroti sejumlah persoalan strategis daerah, mulai dari krisis air bersih di Badung Selatan, kemacetan, banjir, hingga keamanan kawasan pariwisata. Berbagai catatan tersebut disampaikan dalam Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna DPRD Badung, Kamis (5/11/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Badung Soroti Defisit RAPBD 2027, Minta Pinjaman Rp1,67 Triliun Tidak Ditampung

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyoroti struktur anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2027, khususnya terkait rencana pembiayaan utang daerah sebesar Rp1,67 triliun. Fraksi Golkar meminta agar rencana pinjaman baru tersebut tidak ditampung dalam kesepakatan RAPBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click

Bangkitkan Geliat Seni Daerah, Badung Gelar Festival Seni dan Budaya Selama 13 Hari

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menggelar Festival Seni dan Budaya XV selama 13 hari mulai, 4-16 November 2026 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, kegiatan ini menjadi momentum untuk membangkitkan kembali geliat seni daerah sekaligus memperkuat upaya pelestarian budaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.